Justisio

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, yang selanjutnya disebut STRANAS-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
2.
Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi, yang selanjutnya disebut STRADA-PPDT Provinsi adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat provinsi yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka menengah provinsi.
3.
Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten, yang selanjutnya disebut STRADA-PPDT Kabupaten adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat kabupaten yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka menengah kabupaten.
4.
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
5.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6.
Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

Pasal 2

STRANAS-PPDT bertujuan untuk membangun sinergi dan sinkronisasi kebijakan serta program percepatan pembangunan daerah tertinggal secara nasional.

Pasal 3

(1)
STRANAS-PPDT menjadi pedoman dalam penyusunan rencana strategis Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
(2)
STRANAS-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

(1)
STRANAS-PPDT sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan secara terkoordinasi oleh Instansi Pusat dan mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah, Instansi Daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
(2)
Pelaksanaan STRANAS-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.

Pasal 5

(1)
Dalam rangka percepatan pembangunan daerah tertinggal, gubernur menetapkan STRADA-PPDT Provinsi dan bupati menetapkan STRADA-PPDT Kabupaten.
(2)
STRADA-PPDT Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi dengan memperhatikan STRANAS-PPDT.
(3)
STRADA-PPDT Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten dengan memperhatikan STRADA-PPDT Provinsi dan STRANAS-PPDT.

Pasal 6

(1)
Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan STRANAS-PPDT dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirincikan dalam anggaran masing-masing Instansi Pusat.
(3)
Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan STRANAS-PPDT dapat diperoleh dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional memfasilitasi penyusunan STRADA-PPDT Provinsi dan STRADA-PPDT Kabupaten/Kota.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 88 pasal. Masuk untuk akses penuh.