Justisio

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 1963 Tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 1961 dan Penetapan Penyelenggaraan Pekan Raya dan Pameran Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 2

(1)
Pemerintah menyediakan lektur tersebut dalam .
(2)
Pelaksanaan ketentuan pada ayat (1) pasal ini dilakukan bersama-sama oleh Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan, Menteri Perdagangan dan Menteri Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.

Pasal 3

(1)
Semua lektur tersebut pada ayat (1) dipergunakan untuk perlengkapan pelajaran mahasiswa yang bersangkutan melalui perpustakaan masing-masing Perguruan Tinggi.
(2)
Pelaksanaan ketentuan pada ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan.

Pasal 4

Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini, maka semua ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan ini tidak berlaku lagi.

Pasal 5

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.