Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2.
Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, adalah UUS sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
3.
Bank Pelapor adalah kantor Bank yang meliputi kantor pusat Bank, kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, dan UUS.
4.
Laporan Kantor Pusat Bank Umum, yang selanjutnya disebut Laporan, adalah laporan yang disusun dan disampaikan oleh Bank Pelapor secara mingguan, bulanan, triwulanan, dan/atau tahunan kepada Bank Indonesia melalui sistem laporan kantor pusat bank umum.
5.
Sistem Laporan Kantor Pusat Bank Umum, yang selanjutnya disebut Sistem LKPBU, adalah sistem penerimaan Laporan (capturing) yang berbasis web melalui jaringan ekstranet.
6.
Penyampaian Laporan secara On-Line, yang selanjutnya disebut On-Line, adalah penyampaian data secara langsung melalui jaringan komunikasi data ke Bank Indonesia.
7.
Penyampaian Laporan secara Off-Line, yang selanjutnya disebut Off-Line, adalah penyampaian rekaman data dalam media perekaman data elektronik kepada Bank Indonesia.
8.
Hari Kerja adalah hari kerja Bank Indonesia yang mewilayahi Bank Pelapor.
Pasal 2
Bank Pelapor wajib menyusun dan menyampaikan Laporan kepada Bank Indonesia secara tepat waktu, benar, dan lengkap.
Pasal 3
(1)
Bank Pelapor harus menunjuk Person In-Charge (PIC) Laporan.
(2)
PIC yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Bank Indonesia secara On-Line.
(3)
Penunjukan PIC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi dan/atau menghilangkan tanggung jawab Direksi Bank atau pimpinan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri atau Kepala UUS.
(4)
Dalam hal terjadi perubahan PIC, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Pelapor harus melaporkan perubahan dimaksud secara On-Line.
Pasal 4
Laporan sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
proyeksi arus kas;
b.
kegiatan kustodian;
c.
Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN);
d.
penyelenggaraan kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK) dan uang elektronik, yang terdiri dari:
1.
laporan penyelenggaraan kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) dan uang elektronik bulanan;
2.
laporan penyelenggaraan kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) dan uang elektronik triwulanan;
e.
remittance Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri dan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia;
f.
mutasi rekening pemerintah;
g.
aktivitas Bank sebagai agen penjual produk non Bank, yang terdiri dari:
1.
bancassurance;
2.
reksadana;
3.
produk keuangan luar negeri;
h.
transaksi perbankan melalui delivery channel e-banking;
i.
structured products;
j.
pejabat eksekutif;
k.
jaringan kantor;
l.
laporan keuangan publikasi bank, yang terdiri dari:
1.
laporan keuangan publikasi bulanan;
2.
laporan keuangan publikasi triwulanan;
m.
penanganan dan penyelesaian pengaduan nasabah;
n.
tenaga kerja perbankan.
Pasal 5
Penyusunan Laporan sebagaimana dimaksud dalam dilakukan secara:
a.
mingguan;
b.
bulanan;
c.
triwulanan;
d.
tahunan.
Pasal 6
Laporan yang disusun secara mingguan sebagaimana dimaksud dalam huruf a adalah laporan proyeksi arus kas.
Pasal 7
Laporan yang disusun secara bulanan sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri dari laporan:
a.
kegiatan kustodian;
b.
Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN);
c.
penyelenggaraan kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) dan uang elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 1;
d.
remittance Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri dan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia;
e.
mutasi rekening pemerintah;
f.
aktivitas Bank sebagai agen penjual produk non Bank berupa produk keuangan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf g angka 3;
g.
transaksi perbankan melalui delivery channel e-banking;
h.
structured products berupa data: 1) outstanding transaksi structured products; 2) transaksi structured products yang bermasalah;
i.
pejabat eksekutif;
j.
jaringan kantor; dan
k.
laporan keuangan publikasi bank sebagaimana dimaksud dalam huruf l angka 1.
Pasal 8
Laporan yang disusun secara triwulanan sebagaimana dimaksud dalam huruf c terdiri dari laporan:
a.
penyelenggaraan kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) dan uang elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 2;
b.
aktivitas Bank sebagai agen penjual produk non Bank sebagaimana dimaksud dalam huruf g angka 1 dan angka 2;
c.
laporan keuangan publikasi bank sebagaimana dimaksud dalam huruf l angka 2; dan
d.
penanganan dan penyelesaian pengaduan nasabah.
Pasal 9
Laporan yang disusun secara tahunan sebagaimana dimaksud dalam huruf d adalah laporan tenaga kerja perbankan.
Pasal 10
Bank Pelapor wajib menyampaikan Laporan yang disusun secara mingguan sebagaimana dimaksud dalam pada hari Jumat setiap minggunya.
Pasal 11
Bank Pelapor wajib menyampaikan:
a.
Laporan yang disusun secara bulanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j paling lambat 5 (lima) Hari Kerja pada awal bulan Laporan berikutnya.
b.
Laporan yang disusun secara bulanan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf f paling lambat tanggal 15 pada bulan Laporan berikutnya.
c.
Laporan yang disusun secara bulanan sebagaimana dimaksud dalam huruf k paling lambat 5 (lima) Hari Kerja pada awal 2 (dua) bulan Laporan berikutnya.
Pasal 12
Bank Pelapor wajib menyampaikan:
a.
Laporan yang disusun secara triwulanan sebagaimana dimaksud dalam huruf d paling lambat 5 (lima) Hari Kerja pada awal bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
b.
Laporan yang disusun secara triwulanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b paling lambat tanggal 15 pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
c.
Laporan yang disusun secara triwulanan sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk posisi akhir bulan Maret, Juni, September, dan Desember masing-masing paling lambat tanggal 15 pada bulan Mei, Agustus, November, dan April.
Pasal 13
Bank Pelapor wajib menyampaikan Laporan yang disusun secara tahunan sebagaimana dimaksud dalam paling lambat tanggal 15 Februari tahun berikutnya.
Pasal 14
(1)
Bank Pelapor yang tidak memiliki data sebagaimana dimaksud dalam tetap wajib menyampaikan form header paling lambat sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam , , , dan .
(2)
Bank Pelapor yang tidak menyelenggarakan:
a.
kegiatan kustodian;
b.
kegiatan APMK dan uang elektronik;
c.
aktivitas bancassurance;
d.
aktivitas sebagai agen penjual efek reksadana;
e.
aktivitas keagenan produk keuangan luar negeri;
f.
transaksi perbankan melalui delivery channel e- banking; dan/atau
g.
kegiatan structured product, tidak wajib menyampaikan form header untuk kegiatan dan aktivitas pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan/atau huruf g di atas.
Pasal 15
Bank Pelapor dinyatakan telah menyampaikan Laporan yang dibuktikan dengan tanda terima dari Sistem LKPB.
Pasal 16
(1)
Dalam hal ditemukan kesalahan data pada Laporan yang telah disampaikan kepada Bank Indonesia, Bank Pelapor wajib melakukan koreksi atas kesalahan tersebut.
(2)
Bank Pelapor wajib menyampaikan koreksi Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam , , , dan .
(3)
Bank Pelapor dinyatakan telah menyampaikan koreksi Laporan yang dibuktikan dengan tanda terima dari Sistem LKPBU.
Pasal 17
(1)
Dalam hal tanggal akhir penyampaian Laporan, form header, dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, huruf b, huruf c, dan jatuh pada hari Sabtu, Minggu, atau hari libur maka Laporan, form header, dan/atau koreksi Laporan disampaikan pada Hari Kerja berikutnya.
(2)
Dalam hal tanggal penyampaian Laporan, form header, dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud dalam jatuh pada hari libur, maka Laporan, form header, dan/atau koreksi Laporan disampaikan pada Hari Kerja sebelumnya.
Pasal 18
Akses Terbatas
Anda melihat 18 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.