(1)Membentuk Kecamatan Tegalsiwalan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo, yang meliputi wilayah:
a.Sebagian dari wilayah Kecamatan Dringu yang meliputi:
b.Sebagian dari wilayah Kecamatan Banyuyanyar yang meliputi:
c.Sebagian dari wilayah Kecamatan Leces yang meliputi:
(2)Wilayah Kecamatan Tegalsiwalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Dringu, Banyuyanyar, dan Leces.
(3)Dengan dibentuknya Kecamatan Tegalsiwalan maka wilayah Kecamatan Dringu, Banyuyanyar, dan Leces dikurangi dengan wilayah Kecamatan Tegalsiwalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).