Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1992 Tentang Pembentukan 18 (delapan Belas) Kecamatan di Wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat Ii Blitar, Lumajang, Situbondo, Lamongan Probolinggo, Malang, Bojonegoro, dan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surabaya dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Timur

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Membentuk Kecamatan Wonodadi di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar, yang meliputi wilayah:
a.
Sebagian dari wilayah Kecamatan Udanawu yang meliputi:
1.
Desa Wonodadi;
2.
Desa Kaliboto;
3.
Desa Salam;
4.
Desa Jaten;
5.
Desa Rejosari;
6.
Desa Tawangrejo;
7.
Desa Kebonagung.
b.
Sebagian dari wilayah Kecamatan Srengat yang meliputi:
1.
Desa Kolomanyan;
2.
Desa Pikatan;
3.
Desa Kunir;
4.
Desa Gandekan.
(2)
Wilayah Kecamatan Wonodadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Udanawu dan Srengat.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Wonodadi maka wilayah Kecamatan Udanawu dan Srengat dikurangi dengan wilayah Kecamatan Wonodadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 2

(1)
Membentuk Kecamatan Wonotirto di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar, yang meliputi wilayah:
a.
Sebagian dari wilayah Kecamatan Sutojayan yang meliputi:
1.
Desa Wonotirto;
2.
Desa Sumberboto;
3.
Desa Gununggede;
4.
Desa Ngeni;
5.
Desa Ngadipuro.
b.
Sebagian dari wilayah Kecamatan Bakung yang meliputi:
1.
Desa Keligrenjeng;
2.
Desa Pasiraman;
3.
Desa Tambakrejo.
(2)
Wilayah Kecamatan Wonotirto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sutojayan dan Bakung.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Wonotirto maka wilayah Kecamatan Sutojayan dan Bakung dikurangi dengan wilayah Kecamatan Wonotirto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 3

(1)
Membentuk Kecamatan Kedungjajang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lumajang, yang meliputi wilayah:
a.
Sebagian dari wilayah Kecamatan Klakah yang meliputi:
1.
Desa Kedungjajang;
2.
Desa Grobogan;
3.
Desa Curah Petung;
4.
Desa Pandansari;
5.
Desa Krasak;
6.
Desa Bence;
7.
Desa Jatisari;
8.
Desa Bandaran;
9.
Desa Sawarankulon;
10.
Desa Tempursari.
b.
Sebagian dari wilayah Kecamatan Randuagung yang meliputi:
1.
Desa Wonorejo;
2.
Desa Umbul.
(2)
Wilayah Kecamatan Kedungjajang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Randuagung dan Klakah.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Kedungjajang maka wilayah Kecamatan Randuagung dan Klakah dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kedungjajang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 4

(1)
Membentuk Kecamatan Rowokangkung di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lumajang, yang meliputi wilayah:
a.
Sebagian dari wilayah Kecamatan Jatiroto yang meliputi:
1.
Desa Rowokangkung;
2.
Desa Sidorejo;
3.
Desa Kedungrejo;
4.
Desa Sumbersari;
5.
Desa Dawuhan Wetan.
b.
Sebagian dari wilayah Kecamatan Yosowilangun yang meliputi Desa Nogosari.
(2)
Wilayah Kecamatan Rowokangkung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Jatiroto dan Yosowilangun.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Rowokangkung maka wilayah Kecamatan Jatiroto dan Yosowilangun dikurangi dengan wilayah Kecamatan Rowokangkung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 5

(1)
Membentuk Kecamatan Bungatan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Situbondo, yang metiputi wilayah:
a.
Desa Bungatan;
b.
Desa Bletok;
c.
Desa Mlandingan Wetan;
d.
Desa Pasirputih;
e.
Desa Selowogo;
f.
Desa Sumbertengah;
g.
Desa Patemon.
(2)
Wilayah Kecamatan Bungatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Mlandingan.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Bungatan maka wilayah Kecamatan Mlandingan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Bungatan sebagaimana dimaksud dalam ayat. (1).

Pasal 6

(1)
Membentuk Kecamatan Solokuro di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lamongan, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Solokuro;
b.
Desa Payaman;
c.
Desa Tebluru;
d.
Desa Sugihan;
e.
Desa Dadapan;
f.
Desa Tenggulun;
g.
Desa Takerharjo;
h.
Desa Banyubang;
i.
Desa Bluri;
j.
Desa Dagan.
(2)
Wilayah Kecamatan Solokuro sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Paciran.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Solokuro maka wilayah Kecamatan Paciran dikurangi dengan wilayah Kecamatan Solokuro sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 7

(1)
Membentuk Kecamatan Pucuk di wilayah kabupaten Daerah Tingkat II Lamongan, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Pucuk;
b.
Desa Kesambi;
c.
Desa Warukulon;
d.
Desa Waruwetan;
e.
Desa Plososetro;
f.
Desa Gempolgading;
g.
Desa Wanar;
h.
Desa Sumberejo;
i.
Desa Kedali;
j.
Desa Tanggungan;
k.
Desa Paji;
l.
Desa Karangtinggil;
m.
Desa Babatkumpul;
n.
Desa Cungkup;
o.
Desa Bugoharjo;
p.
Desa Ngambeg;
q.
Desa Padenganploso.
(2)
Wilayah Kecamatan Pucuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sukodadi.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Pucuk maka wilayah Kecamatan Sukodadi dikutangi dengan wilayah Kecamatan Pucuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 8

(1)
Membentuk Kecamatan Sukorame di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lamongan, yang, meliputi wilayah:
a.
Desa Sukorame;
b.
Desa Pendowo/Kumpul;
c.
Desa Wedoro;
d.
Desa Kedungrejo;
e.
Desa Sewar;
f.
Desa Kedungkumpul;
g.
Desa Mragel;
h.
Desa Banggle;
i.
Desa Sembung.
(2)
Wilayah Kecamatan Sukorame sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Bluluk.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Sukorome maka wilayah Kecamatan Bluluk dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sukorame sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 9

(1)
Membentuk Kecamatan Tegalsiwalan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo, yang meliputi wilayah:
a.
Sebagian dari wilayah Kecamatan Dringu yang meliputi:
1.
Desa Tegalsiwalan;
2.
Desa Sumberkledung;
3.
Desa Banjarsawah;
4.
Desa Sumberbulu.
b.
Sebagian dari wilayah Kecamatan Banyuyanyar yang meliputi:
1.
Desa Bulujaran Lor;
2.
Desa Bulujaran Kidul;
3.
Desa Blado Kulon;
4.
Desa Paras;
5.
Desa Tegjalmojo.
c.
Sebagian dari wilayah Kecamatan Leces yang meliputi:
1.
Desa Malasan Wetan;
2.
Desa Tegalso no;
3.
Desa Gunungbekel.
(2)
Wilayah Kecamatan Tegalsiwalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Dringu, Banyuyanyar, dan Leces.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Tegalsiwalan maka wilayah Kecamatan Dringu, Banyuyanyar, dan Leces dikurangi dengan wilayah Kecamatan Tegalsiwalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 10

(1)
Membentuk Kecamatan Wonosari di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Wonosari;
b.
Desa Kebobang;
c.
Desa Plaosan;
d.
Desa Plandi;
e.
Desa Kluwut;
f.
Desa Bangilan;
g.
Desa Sumberdem;
h.
Desa Sumbertempur.
(2)
Wilayah Kecamatan Wonosari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Ngajum.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Wonosari maka wilayah Kecamatan Ngajum dikurangi dengan wilayah Kecamatan Wonosari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 11

(1)
Membentuk Kecamatan Kromengan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Kromengan;
b.
Desa Slorok;
c.
Desa Jatikerto;
d.
Desa Ngadirejo;
e.
Desa Peniwen;
f.
Desa Jambuwer.
(2)
Wilayah Kecamatan Kromengan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sumberpucung.

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.