Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.06/2014 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Aset Eks Bank dalam Likuidasi oleh Menteri Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Bank Dalam Likuidasi yang selanjutnya disingkat BDL adalah bank yang telah menerima dana talangan, fasilitas pembiayaan dan/atau dana penjaminan dari Pemerintah serta dicabut izin usahanya yang diikuti dengan likuidasi bank.
2.
Tim Likuidasi adalah suatu tim yang bertugas melakukan likuidasi bank yang dicabut izin usahanya.
3.
Aset adalah harta atau kekayaan eks BDL yang diserahkan kepada Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan.
4.
Kas adalah uang tunai dan/atau saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat dicairkan.
5.
Aset Properti adalah aset berupa tanah dan/atau bangunan, dan/atau satuan rumah susun/apartemen berikut benda-benda yang melekat dan merupakan satu kesatuan atau kelengkapannya.
6.
Aset Kredit adalah piutang negara yang berasal dari tagihan BDL terhadap debiturnya dan/atau pihak lain.
7.
Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.
8.
Aset Inventaris adalah aset bergerak dan berwujud berupa kendaraan bermotor, peralatan kantor, dan peralatan lainnya.
9.
Nilai Limit adalah nilai terendah atas pelepasan barang dalam lelang.
10.
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.
11.
Penebusan adalah pembayaran yang dilakukan guna memperoleh kembali Aset Properti.
12.
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan pengelolaan Aset. 2014, No.264 4
13.
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Aset.
14.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
15.
Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan Aset.
16.
Direktorat Jenderal adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan Aset.
17.
Direktur adalah direktur pada Direktorat Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Aset.
18.
Direktorat adalah unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan Aset.
19.
Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
20.
Kantor Pelayanan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.

Pasal 2

(1)
DirekturJenderal merupakan pelaksana fungsional atas kewenangan dan tanggungjawab Menteri selaku pengelola Aset.
(2)
Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menunjuk Direktur atau pejabat pada instansi vertical Direktorat Jenderal untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggungjawab pengelola Aset.

Pasal 3

Aset yang dikelola terdiri dari:
a.
Kas;
b.
Aset Kredit;
c.
Aset Inventaris;
d.
Surat Berharga; dan
e.
Aset Properti.

Pasal 4

(1)
Pengelolaan atas Aset meliputi:
a.
Penatausahaan;
b.
penyerahan pengurusan Aset Kredit kepadaPanitia Urusan Piutang Negara (PUPN);
c.
penilaian;
d.
Lelang;
e.
penjualan tanpa melalui Lelang;
f.
pendaftaran saham atau obligasi;
g.
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO);
h.
permintaan pembayaran atas dividen saham dan bunga obligasi;
i.
pemeliharaan dan pengamanan;
j.
Penebusan; dan/atau
k.
penetapan Aset Properti menjadi Barang Milik Negara dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
(2)
Pengelolaan atas Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai karakteristik masing-masing Aset.

Pasal 5

(1)
Aset berupa Kas disetor secepatnya oleh Tim Likuidasi ke Rekening Kas Umum Negara.
(2)
Bukti penyetoran Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktorat untuk dilakukan konfirmasi dan pencatatan.

Pasal 6

Pengelolaan atas Aset Kredit meliputi:
a.
Penatausahaan; dan
b.
penyerahan pengurusan kepada PUPN. 2014, No.264 6

Pasal 7

(1)
Penatausahaan Aset Kredit dilakukan dengan cara:
a.
Inventarisasi;
b.
verifikasi; dan
c.
pelaporan pengelolaan Aset.
(2)
Penata usahaan Aset Kredit dilakukan oleh Direktorat terhadap dokumen Aset Kredit dan jaminannya.
(3)
Hasil Penata usahaan Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam suatu basis data (database).

Pasal 8

(1)
Penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada PUPN didasarkan pada Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (cessie).
(2)
Dalam hal tidak terdapat Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (cessie), penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada PUPN didasarkan pada surat pernyataan/kesanggupan melunasi hutang dari debitur.
(3)
Dalam hal tidak terdapat Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (cessie) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat pernyataan/kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada PUPN dapat didasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pasal 9

(1)
Nilai penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada PUPN didasarkan pada Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (cessie).
(2)
Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, nilai penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada PUPNdid asarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pasal 10

(1)
Dalam hal penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada PUPN didasarkan pada surat pernyataan/kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), nilai penyerahan yang digunakan merupakan jumlah/nilai utang yang tercantum dalam laporan keuangan tanggal pisah batas pembukuan (cut off date) yang dituangkan dalam surat pernyataan/kesanggupan melunasi utang dari debitur.
(2)
Dalam hal tidak terdapat laporan keuangan tanggal pisah batas pembukuan (cut off date), jumlah yang dituangkan dalam surat pernyataan/kesanggupan melunasi utang dari debitur merupakan jumlah/nilai utang yang tercantum dalam Neraca Akhir Likuidasi.
(3)
Dalam hal tidak terdapat laporan keuangan tanggal pisah batas pembukuan (cut off date) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak terdapat Neraca Akhir Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah yang dituangkan dalam surat pernyataan/kesanggupan melunasi utang dari debitur merupakan jumlah/nilai utang yang tercantum pada Perjanjian Kredit.

Pasal 11

Dalam hal tidak terdapat Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (cessie), tidak terdapatsurat pernyataan/kesanggupan melunasi hutang dari debitur, dan tidak terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hokum tetap sebagaimana dimaksud dalam , penyelesaian Aset Kredit dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan pada pengadilan.

Pasal 12

Direktur Jenderal menyerahkan pengurusan Aset Kredit kepada PUPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan Piutang Negara.

Pasal 13

(1)
DirekturJenderal selaku penyerah piutang memiliki wewenang atas Aset Kredit yang telahdiserahkan pengurusannya kepada PUPN, untuk:
a.
Memberi persetujuan atau penolakan atas permintaan pertimbangan yang diajukan oleh PUPN terhadap permohonan penebusan barang jaminan dengan nilai di bawah nilai pembebanan hak atas barang jaminan hutang Aset Kredit;
b.
Memberi persetujuan atau penolakan atas permintaan pertimbangan yang diajukan oleh PUPN terhadap permohonan penjualan tanpa melalui lelang dengan nilai di bawah nilai pembebanan atau tidak ada pembebanan hak atas barang jaminan hutang Aset Kredit;
c.
Melakukan koreksiatas jumlahhutang yang telah diserahkan pengurusannya kepada PUPN dalam hal terdapat: 1) kekeliruan dalam pencantuman nilai penyerahan; atau 2) sebab lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;
d.
mengajukan permohonan pencabutan pemblokiran, dan/atau pengangkatan sita atas pemblokiran dan penyitaan yang sebelumnya dimohon kan oleh BDL;dan/atau
e.
mengajukan permohonan roya.
(2)
Permintaan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b paling sedikit dilengkapi dengan: 2014, No.264 8
a.
resume berkas kasus piutang negara;
b.
laporan penilaian yang masih berlaku;
c.
fotokopi dokumen kepemilikan dan/atau dokumen pengikatan; dan
d.
fotokopi surat permohonan dari pemilik/debitur.
(3)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, diberikan dalam hal nilai permohonan paling sedikit sebesar nilai pasar berdasarkan laporan penilaian yang masih berlaku.

Pasal 14

Direktur Jenderal dapat mendelegasikan Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam dan kepada Direktur.

Pasal 15

Pengelolaan atas Aset Inventaris meliputi:
a.
Penatausahaan;
b.
pengamanan;
c.
penilaian; dan
d.
Lelang.

Pasal 16

Penata usahaan Aset Inventaris dilakukan oleh Direktorat dengan cara:
a.
Inventarisasi; dan
b.
pelaporan pengelolaan Aset.

Pasal 17

(1)
Terhadap Aset Inventaris dilakukan inventarisasi untuk mengetahui jumlah dan kondisi aset.
(2)
Hasil Inventarisasi dituangkan dalam daftar Aset Inventaris.

Pasal 18

Pengamanan Aset Inventaris dilakukan dengan menyimpan di dalam Aset Propertieks BDL atau di tempat lain yang ditentukan oleh Direktur.

Pasal 19

Dalam rangka Lelang atas Aset Inventaris dilakukan penilaian.

Pasal 20

(1)
Direktur Jenderal melakukan Lelang atas Aset Inventaris melalui Kantor Pelayanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Lelang. 1B. Lelang Aset Inventaris dilakukan dalam kondisi sebagaimana adanya (as is). 1C. Nilai Limit Lelang ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan nilai pasar sesuai hasil penilaian oleh penilai. 1D. Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal penilaian, kecuali terdapat perubahan kondisi yang signifikan atas Aset Inventaris.

Pasal 21

Aset Inventaris dapat dilelang dalam satu paket dengan Aset Properti tempat Aset Inventaris tersimpan dengan pertimbangan efektivitas dan optimalisasi hasil Lelang bagi Negara.

Pasal 22

Pengelolaan atas Surat Berharga meliputi:
a.
Penatausahaan;
b.
pendaftaran saham pada daftar pemegang saham perseroan atau pendaftaran obligasi pada daftar pemegang obligasi perseroan;
c.
menghadiri RUPS atau RUPO;
d.
permintaan pembayaran atas dividen saham dan bunga obligasi;
e.
penilaian;
f.
Lelang; dan
g.
penjualan tanpa melalui Lelang.

Pasal 23

1A. Penatausahaan Surat Berharga dilakukan oleh Direktorat dengan cara:
a.
Inventarisasi;
b.
verifikasi; dan
c.
pelaporanpengelolaanSuratBerharga. 2A. Penatausahaan Surat Berharga dilakukan oleh Direktorat terhadap dokumen Surat Berharga. 3A. Hasil Penatausahaan Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam daftar Surat Berharga. 2014, No.264 10

Pasal 24

Surat Berharga berupa saham atau obligasi yang telah ditatausahakan, didaftarkan oleh Direktur pada daftar pemegang saham perseroan atau daftar pemegang obligasi perseroan.

Pasal 25

(1)
Direktur Jenderal atau pihak yang dikuasakan dapat menghadiri dan mengambil keputusan dalam RUPS sesuai ketentuan pada Anggaran Dasar Perseroan atau RUPO sesuai dengan perjanjian perwaliamanatan.
(2)
Pengambilan keputusan oleh Direktur Jenderal atau pihak yang dikuasakan dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dimaksudkan untuk melakukan penambahan modal oleh Menteri.

Pasal 26

Direktur meminta pembayaran atas:
a.
dividen saham apabila terdapat pengumuman pembagian dividen; dan
b.
bunga obligasi setiap jatuh tempo.

Pasal 27

(1)
Direktur Jenderal berwenang melakukan Penjualan Surat Berharga dengan cara:
a.
Lelang; atau
b.
penjualan tanpa melalui Lelang.
(2)
Penjualan Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar perusahaan, perjanjian antar pemegang saham, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan perundang-undangan di bidangSurat Berharga dan peraturan perundang-undangan di bidang Lelang.

Pasal 28

(1)
Lelang dilakukan atas Surat Berharga berupa:
a.
saham pada perusahaan terbuka (Tbk) yang tidak tercatat di bursa efek; dan/atau
b.
saham pada perusahaan tertutup yang pemegang saham dan/atau karyawan tidak menggunakan haknya untuk membeli.
(2)
Nilai Limit Lelang atas Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan nilai pasar sesuai hasil penilaian oleh penilai.
(3)
Nilai Limit Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk

Akses Terbatas

Anda melihat 28 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.