Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Propinsi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Daerah Republik Indonesia Serikat, sesudah terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, terbagi atas daerah-daerah propinsi di bawah ini :
1.
Jawa - Barat
2.
Jawa - Tengah
3.
Jawa - Timur
4.
Sumatera - Utara
5.
Sumatera - Tengah
6.
Sumatera - Selatan
7.
Kalimantan
8.
Sulawesi
9.
Maluku
10.
Sunda - Kecil.

Pasal 2

Segala peraturan-peraturan yang bertentangan dengan peraturan ini tidak berlaku lagi.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia Serikat.