Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan syariah, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan beroperasional di Indonesia, serta kantor bank umum dan bank umum syariah berbadan hukum Indonesia yang beroperasi di luar negeri;
2.
Utang Luar Negeri Bank yang selanjutnya disebut ULN Bank adalah utang Bank kepada bukan penduduk dalam valuta asing dan/atau rupiah, termasuk di dalamnya pembiayaan berdasarkan prinsip syariah;
3.
Utang Luar Negeri Bank Jangka Pendek yang selanjutnya disebut ULN Bank Jangka Pendek adalah utang Bank kepada bukan penduduk dalam valuta asing dan/atau rupiah, termasuk di dalamnya pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang berjangka waktu asal (original maturity) sampai dengan 1 (satu) tahun;
4.
Penduduk adalah penduduk sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar;
5.
Kewajiban Jangka Pendek adalah kewajiban Bank berupa ULN Bank Jangka Pendek dan kewajiban Bank lainnya dalam valuta asing yang berjangka waktu asal (original maturity) sampai dengan 1 (satu) tahun;
6.
Modal Bank adalah modal Bank sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum syariah;
7.
Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank yang selanjutnya disebut RPLN adalah rasio Kewajiban Jangka Pendek terhadap Modal Bank;
8.
Surat Utang Valuta Asing Domestik Jangka Pendek yang selanjutnya disebut Surat Utang Valas Domestik Jangka Pendek adalah surat utang dalam valuta asing yang diterbitkan Bank di bursa dalam negeri maupun dijual secara private placement kepada Penduduk yang berjangka waktu asal (original maturity) sampai dengan 1 (satu) tahun;
9.
Transaksi Partisipasi Risiko Jangka Pendek yang selanjutnya disebut TPR Jangka Pendek adalah transaksi pengalihan risiko atas individual kredit dan/atau fasilitas lainnya berdasarkan perjanjian induk transaksi partisipasi risiko (master risk participation agreement) yang
berjangka waktu asal (original maturity) sampai dengan 1 (satu) tahun.
10.
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
11.
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai surat utang negara dan surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai surat berharga syariah negara.
Pasal 2
(1)
Bank dapat memiliki Kewajiban Jangka Pendek.
(2)
Kewajiban Jangka Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa ULN Bank Jangka Pendek meliputi:
a.
ULN Bank Jangka Pendek berdasarkan perjanjian pinjaman;
b.
ULN Bank Jangka Pendek berdasarkan surat utang (debt securities);
c.
ULN Bank Jangka Pendek dalam bentuk giro, deposito, tabungan, dan call money; dan/atau
d.
ULN Bank Jangka Pendek dalam bentuk lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(3)
Kewajiban Jangka Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kewajiban Bank lainnya dalam valuta asing jangka pendek meliputi:
a.
Surat Utang Valas Domestik Jangka Pendek; dan/atau
b.
TPR Jangka Pendek.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai ULN Bank Jangka Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kewajiban Bank lainnya dalam valuta asing jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 3
(1)
TPR Jangka Pendek sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a.
dilakukan oleh Bank sebagai grantor dengan pihak lain bukan Penduduk sebagai participant;
b.
disertai dengan aliran dana dari pihak lain bukan Penduduk sebagai participant kepada Bank sebagai grantor saat transaksi mulai berlaku (funded); dan
c.
tanpa pengalihan hak tagih dari Bank sebagai grantor kepada pihak lain bukan Penduduk sebagai participant.
(2)
TPR Jangka Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dialihkan hak tagihnya kepada pihak lain bukan
Penduduk sebagai participant diperlakukan sebagai utang luar negeri milik debitur Bank kepada participant.
(3)
Pengalihan hak tagih kepada pihak lain bukan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada debitur Bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1)
Bank Indonesia menetapkan batasan RPLN.
(2)
Bank wajib memenuhi batasan RPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara harian.
(3)
Bank yang melanggar batasan RPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis; dan
b.
kewajiban membayar sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen) dari jumlah kelebihan atas batasan RPLN dikali dengan Kewajiban Jangka Pendek Bank yang diperhitungkan dalam RPLN secara harian dengan jumlah total sanksi kewajiban membayar paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dalam satu hari.
(4)
Bank Indonesia memberitahukan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Bank secara tertulis dengan tembusan kepada OJK.
Pasal 5
(1)
Bank Indonesia menetapkan batasan RPLN dengan memperhitungkan parameter kontrasiklikal.
(2)
Batasan RPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dengan penambahan atau pengurangan persentase parameter kontrasiklikal yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), serta persentase parameter kontrasiklikal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 7
(1)
Kewajiban Jangka Pendek yang diperhitungkan dalam RPLN terdiri atas:
a.
ULN Bank Jangka Pendek;
b.
Surat Utang Valas Domestik Jangka Pendek; dan/atau
c.
TPR Jangka Pendek.
(2)
Dalam hal terdapat ULN Bank, surat utang valuta asing domestik, dan transaksi partisipasi risiko yang jangka waktunya diperpendek sehingga jangka waktu asal (original maturity) kewajiban tersebut menjadi paling lama 1 (satu) tahun maka termasuk dalam perhitungan Kewajiban Jangka Pendek.
Pasal 8
(1)
Perhitungan Kewajiban Jangka Pendek sebagaimana dimaksud dalam tidak termasuk:
a.
ULN Bank Jangka Pendek dari pemegang saham pengendali untuk mengatasi kesulitan likuiditas Bank;
b.
ULN Bank Jangka Pendek dari pemegang saham pengendali untuk penyaluran kredit ke sektor riil;
c.
dana usaha kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri sampai dengan 100% (seratus persen) dari dana usaha yang dinyatakan (declared dana usaha);
d.
kewajiban Bank kepada bukan Penduduk yang timbul dari transaksi lindung nilai;
e.
giro, tabungan, dan deposito milik perwakilan negara asing dan lembaga internasional, termasuk anggota staf perwakilan negara asing dan lembaga internasional;
f.
giro milik bukan Penduduk yang digunakan untuk kegiatan investasi di Indonesia yang meliputi penyertaan langsung, pembelian saham, pembelian obligasi korporasi Indonesia, pembelian SBN, pembelian surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia;
g.
giro milik bukan Penduduk yang menampung dana hasil penjualan kembali atau divestasi atas penyertaan langsung, pembelian saham, pembelian obligasi korporasi Indonesia, pembelian SBN, pembelian surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia;
h.
giro milik bukan Penduduk nonpemegang saham pengendali yang digunakan untuk penyaluran kredit ke proyek infrastruktur;
i.
giro milik bukan Penduduk yang menampung dana hasil penerbitan obligasi berdenominasi rupiah oleh lembaga supranasional untuk pembiayaan proyek infrastruktur;
j.
giro atau deposito milik bukan Penduduk yang diperuntukkan sebagai penyimpanan sementara dana setoran modal Bank sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK;
k.
giro, tabungan, dan deposito milik bukan Penduduk yang ditempatkan di kantor cabang luar negeri Bank yang berkantor pusat di Indonesia dan digunakan
untuk penyaluran kredit atau pembiayaan kepada bukan Penduduk;
1.
kewajiban yang muncul kepada bukan Penduduk yang timbul akibat transaksi repurchase agreement (repo) instrumen valuta asing yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Bank Indonesia;
m.
ULN Bank Jangka Pendek yang dijamin atau memiliki agunan berupa instrumen valuta asing yang diterbitkan Pemerintah atau Bank Indonesia; dan/atau
n.
bentuk pendanaan lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2)
Bank harus memastikan bahwa hal yang tidak termasuk dalam perhitungan Kewajiban Jangka Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dihitung lebih dari 1 (satu) kali.
(3)
Perhitungan atas hal yang tidak termasuk dalam Kewajiban Jangka Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan data dan/atau dokumen yang memadai.
(4)
Bank Indonesia dapat meminta Bank untuk menyampaikan data dan/atau dokumen pendukung terkait hal yang tidak termasuk dalam perhitungan Kewajiban Jangka Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai hal yang tidak termasuk dalam perhitungan Kewajiban Jangka Pendek diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penetapan parameter kontrasiklikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
besaran parameter kontrasiklikal;
b.
tanggal mulai berlakunya parameter kontrasiklikal;
c.
tanggal pengakhiran berlakunya parameter kontrasiklikal; dan/atau
d.
penetapan lain yang diperlukan.
(3)
Dalam hal parameter kontrasiklikal sebagai faktor penambah batasan RPLN, tanggal mulai berlakunya parameter kontrasiklikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b pada saat ditetapkan.
(4)
Dalam hal parameter kontrasiklikal sebagai faktor pengurang batasan RPLN, tanggal mulai berlakunya parameter kontrasiklikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling lambat 6 (enam) bulan setelah ditetapkan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan parameter kontrasiklikal diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 10
(1)
Kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri wajib menginformasikan hasil penetapan dan perubahan dana usaha yang dinyatakan (declared dana usaha) kepada Bank Indonesia.
(2)
Kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri wajib memelihara posisi harian dana usaha paling rendah 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah dana usaha yang dinyatakan (declared dana usaha) sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri dapat memelihara posisi harian dana usaha lebih dari 100% (seratus persen) dari dana usaha yang dinyatakan (declared dana usaha) sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Kelebihan dana usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan sebagai Kewajiban Jangka Pendek.
(5)
Bank yang tidak menginformasikan hasil penetapan dan perubahan dana usaha yang dinyatakan (declared dana usaha) kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(6)
Bank yang melanggar kewajiban memelihara posisi harian dana usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis; dan
b.
kewajiban membayar sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen) dari persentase kekurangan atas kewajiban posisi harian dana usaha dikali dengan dana usaha yang dinyatakan (declared dana usaha) secara harian dengan jumlah total sanksi kewajiban membayar paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dalam 1 (satu) hari.
(7)
Bank Indonesia memberitahukan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) kepada Bank secara tertulis dengan tembusan kepada OJK.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai dana usaha dari kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 11
(1)
Dalam hal Bank memerlukan Kewajiban Jangka Pendek untuk mengatasi permasalahan Bank yang mendesak dan/atau untuk memenuhi ketentuan otoritas berdasarkan informasi dan/atau rekomendasi otoritas terkait, Bank Indonesia dapat memberikan pengecualian terhadap kewajiban Bank untuk memenuhi batasan RPLN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 12
(1)
Bank yang memiliki Kewajiban Jangka Pendek harus menerapkan prinsip kehati-hatian.
(2)
Penerapan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemenuhan indikator yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(3)
Dalam hal Bank tidak memenuhi penerapan prinsip kehati-hatian, Bank Indonesia berwenang melakukan tindak lanjut berupa:
a.
penyesuaian batasan RPLN; dan/atau
b.
kegiatan pengawasan lainnya yang diperlukan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan prinsip kehati-hatian dan penyesuaian batasan RPLN diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 13
(1)
Bank Indonesia melakukan evaluasi terhadap kebijakan RPLN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(2)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
tidak terdapat perubahan kebijakan RPLN; atau
b.
terdapat perubahan kebijakan RPLN.
(3)
Dalam hal tidak terdapat perubahan kebijakan RPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Bank Indonesia menyampaikan informasi kepada Bank melalui siaran pers, surat, dan/atau media lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(4)
Dalam hal terdapat perubahan kebijakan RPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Bank Indonesia melakukan perubahan ketentuan Bank Indonesia.
Pasal 14
(1)
Bank Indonesia melakukan pengawasan kepatuhan Bank atas pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
(2)
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia dapat berkoordinasi dengan OJK.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
surveilans; dan/atau
b.
pemeriksaan.
Pasal 15
(1)
Dalam melakukan kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam , Bank Indonesia dapat meminta data, informasi, dan/atau keterangan yang diperlukan dari Bank.
(2)
Bank wajib menyediakan dan menyampaikan data, informasi, dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Bank bertanggung jawab atas kebenaran data, informasi, dan/atau keterangan yang disampaikan kepada Bank Indonesia.
(4)
Bank yang tidak menyediakan dan menyampaikan data, informasi, dan/atau keterangan yang diminta oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(5)
Bank Indonesia memberitahukan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Bank secara tertulis dengan tembusan kepada OJK.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 16
(1)
Ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini tidak berlaku untuk kewajiban Bank dalam perdagangan internasional sepanjang kewajiban tersebut didukung oleh bukti transaksi yang mendasarinya (underlying transaction) secara memadai.
(2)
Kewajiban Bank dalam perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk fasilitas pembiayaan preshipment.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, , , , , ayat (2), ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/1/PBI/2019 tentang Utang Luar Negeri Bank dan Kewajiban Bank Lainnya dalam Valuta Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6297), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Perhitungan RPLN dengan cakupan Kewajiban Jangka Pendek yang telah menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam dilakukan sejak posisi data laporan mengenai RPLN tanggal 1 Agustus 2024.
Pasal 19
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2024.
Akses Terbatas
Anda melihat 19 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.