Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Keuangan Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya disebut Kawasan, adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
2.
Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, adalah Dewan yang dibentuk oleh Presiden dan keanggotaannya ditetapkan Presiden dengan tugas dan wewenang meratapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengkoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
3.
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan, adalah lembaga/instansi pemerintah pusat yang dibentuk oleh Dewan Kawasan dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
4.
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut PPK-BLU, adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, sebagai pengecualian dari pengelolaan keuangan negara pada umumnya.
5.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKA-KL, adalah rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
6.
Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut RBA, adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran Badan Layanan Umum.
7.
Praktik bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan.
Pasal 2
(1)
Kekayaan Badan Pengusahaan merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan.
(2)
Anggaran Badan Pengusahaan bersifat dinamis dan fleksibel yang menerapkan praktik bisnis yang sehat.
(3)
Badan Pengusahaan menyelenggarakan kegiatan penyelenggaraan layanan umum didasarkan pada praktek bisnis yang sehat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.
Pasal 3
(1)
Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Pengusahaan, kepada Badan Pengusahaan diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan penerapan praktik bisnis yang sehat.
(2)
Fleksibilitas pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi penganggaran dan pengelolaan perbendaharaan.
(3)
Pengelolaan perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengelolaan uang, pengelolaan utang, dan pengelolaan aset.
(4)
Ketentuan mengenai pengelolaan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 4
Pola pengelolaan keuangan pada Badan Pengusahaan merupakan pola pengelolaan keuangan yang mengikuti ketentuan PPK-BLU sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai PPK-BLU, kecuali diatur lain dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5
Badan Pengusahaan dibentuk oleh/dan bertanggung jawab kepada Dewan Kawasan.
Pasal 6
(1)
Dalam pengelolaan keuangan Badan Pengusahaan paling sedikit:
a.
menyusun rencana strategis bisnis, pola tata kelola, standar pelayanan minimum untuk ditetapkan Ketua Dewan Kawasan serta disampaikan kepada Menteri Keuangan;
b.
mengusulkan tarif layanan dan remunerasi kepada Menteri Keuangan melalui Dewan Kawasan;
c.
mengusulkan belanja yang melampaui ambang batas fleksibilitas kepada Menteri Keuangan melalui Dewan Kawasan;
d.
mengusulkan tambahan anggaran atau pembiayaan atas defisit, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Menteri Keuangan dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah melalui Dewan Kawasan; dan
e.
menandatangani perjanjian kinerja tahunan bersama Dewan Kawasan.
(2)
Perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit meliputi kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat.
Pasal 7
Kepala Badan Pengusahaan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang menjadi tugas pokok dan fungsinya.
Pasal 8
(1)
Kepala Badan Pengusahaan berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Badan Pengusahaan.
(2)
Kepala Badan Pengusahaan selaku Pengguna Anggaran/Barang dapat menunjuk kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.
Pasal 9
(1)
Badan Pengusahaan mengusahakan sendiri sumber pendapatan untuk mendanai belanjanya.
(2)
Sumber pendapatan Badan Pengusahaan diperoleh dari:
a.
jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat;
b.
hasil kerjasama dengan pihak lain;
c.
hibah yang diperoleh sesuai peraturan perundangan;
d.
Hak Pengelolaan atas tanah; dan/atau
e.
hasil usaha lainnya.
(3)
Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Menteri Keuangan sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(4)
Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja Badan Pengusahaan.
(5)
Selain sumber pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengusahaan dapat memperoleh pendapatan dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 10
(1)
Badan Pengusahaan menyusun rencana strategis lima tahunan dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
(2)
Badan Pengusahaan menyusun RBA dengan mengacu pada rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai kebutuhan dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta kemampuan dalam menghimpun pendapatan dan dilakukan setiap tahun.
(4)
Badan Pengusahaan mengajukan RBA kepada Dewan Kawasan untuk memperoleh pengesahan.
(5)
RBA yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan ke dalam RKA-KL.
(6)
RKA-KL disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk dijadikan bahan penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 11
(1)
Setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan, Menteri Keuangan menyampaikan pagu alokasi anggaran kepada Badan Pengusahaan.
(2)
Badan Pengusahaan menyesuaikan RKA-KL dengan pagu alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
RKA-KL yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Pasal 12
Badan Pengusahaan menerapkan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan dan praktik bisnis yang sehat.
Pasal 13
(1)
Badan Pengusahaan wajib mengakuntansikan setiap transaksi keuangan dan mengelola secara tertib dokumen pendukungnya.
(2)
Akuntansi dan laporan keuangan Badan Pengusahaan diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.
(3)
Dalam hal tidak terdapat standar akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Pengusahaan dapat menerapkan standar akuntansi industri yang spesifik setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(4)
Badan Pengusahaan mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi dengan mengacu pada standar akuntansi yang berlaku sesuai dengan jenis layanannya dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 14
(1)
Laporan keuangan Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) paling sedikit meliputi:
a.
laporan realisasi anggaran/laporan operasional;
b.
neraca;
c.
catatan atas laporan keuangan, disertai laporan mengenai kinerja.
(2)
Laporan keuangan unit-unit usaha yang diselenggarakan oleh Badan Pengusahaan dikonsolidasikan dalam laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Lembar muka laporan keuangan unit-unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat sebagai lampiran laporan keuangan Badan Pengusahaan.
(4)
Laporan keuangan Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala kepada Dewan Kawasan.
(5)
Selain menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Badan Pengusahaan menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan.
(6)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan setelah periode pelaporan berakhir, melalui Dewan Kawasan.
(7)
Laporan keuangan Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban keuangan Badan Pengusahaan selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.
(8)
Laporan pertanggungjawaban keuangan Badan Pengusahaan diaudit oleh pemeriksa eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1)
Pembinaan teknis Badan Pengusahaan dilakukan oleh Dewan Kawasan.
(2)
Pembinaan keuangan Badan Pengusahaan dilakukan oleh Menteri Keuangan.
(3)
Dalam pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibentuk Dewan pengawas.
(4)
Dewan pengawas pada Badan Pengusahaan dibentuk dengan keputusan Dewan Kawasan atas persetujuan Menteri Keuangan.
Akses Terbatas
Anda melihat 15 dari 12 pasal. Masuk untuk akses penuh.