Justisio

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Preferential Trade Agreement Among D-8 Member States (persetujuan Preferensi Perdagangan Antar Negara-negara Anggota D-8)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Preferential Trade Agreement among D-8 Member States (Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-negara Anggota D-8), yang telah ditandatangani di Bali, pada tanggal 13 Mei 2006 yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.