Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kertas Kraft Aceh sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 serta peraturan perundang-undangan lainnya.