Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 26 September 1970. Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 26 September 1970. Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Mayor Jenderal TNI