Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/pmk.05/2013 Tahun 2013 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin Bandung Pada Kementerian Kesehatan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin Bandung pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan yang diterima oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin Bandung pada Kementerian Kesehatan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
(2)
Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pasien masyarakat umum dan pihak penjamin.
(3)
Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a.
Tarif layanan berdasarkan kelas;
b.
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas; dan
c.
Tarif Farmasi.

Pasal 3

Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri atas:
a.
Tarif Pelayanan Rawat Inap;
b.
Tarif Tindakan Bedah;
c.
Tarif Tindakan Anestesi;
d.
Tarif Tindakan Medik Non Bedah;
e.
Tarif Pelayanan Asuhan Gizi; dan
f.
Tarif Tindakan Penunjang.

Pasal 4

Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdiri atas:
a.
Tarif Tindakan di Poliklinik Umum;
b.
Tarif Tindakan di Poliklinik Spesialis;
c.
Tarif Tindakan di Rawat Darurat;
d.
Tarif Medical Check Up;
e.
Tarif Pelayanan Perawatan Kamar Jenazah;
f.
Tarif Pelayanan Administrasi Jasa Raharja; 2013, No.539 4
g.
Tarif Pemakaian Kendaraan;
h.
Tarif Bimbingan dan Penelitian; dan
i.
Tarif Penggunaan Ruangan/Tempat untuk Menunjang Kegiatan Pelayanan Kesehatan.

Pasal 5

(1)
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam , dibedakan berdasarkan Kelas III, Kelas II, Kelas I, Kelas VIP, dan Kelas Utama.
(2)
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam , dihitung berdasarkan perhitungan akuntansi biaya dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Pengenaan tarif Kelas III ditetapkan lebih kecil dari perhitungan biaya per layanan (cost minus);
b.
Pengenaan tarif Kelas II ditetapkan sama dengan perhitungan biaya per layanan (cost recovery); dan
c.
Pengenaan tarif Kelas I, Kelas VIP, dan Kelas Utama ditetapkan lebih besar dari perhitungan biaya per layanan (cost plus).
(3)
Tarif Kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling kurang sebesar 80% (delapan puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, dikenakan kepada pasien masyarakat umum.
(5)
Tarif Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling kurang sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(6)
Tarif Kelas VIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling kurang sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(7)
Tarif Kelas Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling kurang sebesar 200% (dua ratus persen) dari tarif Kelas II sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Kelas III, tarif Kelas I, tarif Kelas VIP, dan tarif Kelas Utama sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin Bandung pada Kementerian Kesehatan.
(2)
Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin Bandung pada Kementerian Kesehatan menyampaikan salinan Keputusan mengenai tarif Kelas III, tarif Kelas I, tarif Kelas VIP, dan tarif Kelas Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 7

Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dikenakan kepada pasien masyarakat umum.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan yang berupa range sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini diatur oleh Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin Bandung pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 9

(1)
Tarif Farmasi kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam huruf c, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Obat generik, obat non generik, dan obat bebas ditetapkan sebesar Harga Netto Apotek + Pajak Pertambahan (HNA + PPN) ditambah profit margin sebesar 15% (lima belas persen) sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari HNA + PPN;
b.
Obat kosmetik khusus ditetapkan sebesar HNA + PPN ditambah profit margin sebesar 5% (lima persen) sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari HNA + PPN;
c.
Obat kanker ditetapkan sebesar HNA + PPN ditambah profit margin sebesar paling besar 2% (dua persen) dari HNA + PPN; dan
d.
Alat kesehatan habis pakai ditetapkan sebesar HNA + PPN ditambah profit margin sebesar 15% (lima belas persen) sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari HNA + PPN. 2013, No.539 6
(2)
HNA + PPN merupakan harga jual Pabrik Obat dan/atau Pedagang Besar Farmasi kepada Pemerintah, Rumah Sakit, Apotek, dan Sarana Pelayanan Kesehatan Lainnya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tarif Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum PusatDr. Hasan Sadikin Bandung pada Kementerian Kesehatan.
(4)
Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin Bandung pada Kementerian Kesehatan menyampaikan salinan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 10

(1)
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin Bandung pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin melalui kontrak kerja sama.
(2)
Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kerja sama layanan pasien Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), Asuransi Kesehatan (Askes), Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pihak penjamin lainnya.
(3)
Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin Bandung pada Kementerian Kesehatan dengan pihak penjamin.
(4)
Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin Bandung pada Kementerian Kesehatan menyampaikan salinan kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 11

(1)
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin Bandung pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.
(2)
Tarif layanan untuk KSO dengan pihak lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin Bandung pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.
(3)
Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin Bandung pada Kementerian Kesehatan menyampaikan salinan kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 12

(1)
Terhadap pasien miskin dapat dikenakan tarif layanan sebesar 0% (nol persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Pemberian tarif layanan sebesar 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin Bandung pada Kementerian Kesehatan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif layanan kepada pasien miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin Bandung pada Kementerian Kesehatan.
(4)
Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin Bandung pada Kementerian Kesehatan menyampaikan salinan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2013, No.539 8