Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Setangga

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Setangga.

Pasal 2

Kawasan Ekonomi Khusus Setangga sebagaimana dimaksud dalam memiliki luas 668,3 Ha (enam ratus enam puluh delapan koma tiga hektare) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.

Pasal 3

(1)
Kawasan Ekonomi Khusus Setangga sebagaimana dimaksud dalam memiliki batas delineasi sebagai berikut:
a.
sebelah utara berbatasan dengan Sungai Setangga, Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Sungai Setangga, Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Selat Laut dan Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bambu; dan
d.
sebelah barat berbatasan dengan Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bambu.
(2)
Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 4

Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Setangga sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
produksi dan pengolahan;
b.
logistik dan distribusi; dan
c.
pengembangan energi.

Pasal 5

(1)
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menetapkan badan usaha pembangunan dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Setangga dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(2)
Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Setangga.

Pasal 6

(1)
Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Setangga sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(2)
Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana aksi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Setangga, meliputi kesiapan:
a.
prasarana dan sarana;
b.
sumber daya manusia; dan
c.
perangkat pengendalian administrasi.
(3)
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Setangga oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Jika berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah berakhirnya jangka waktu pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Setangga belum siap beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:
a.
melakukan perubahan luas wilayah atau zona peruntukan;
b.
melakukan langkah penyelesaian masalah pembangunan kawasan ekonomi khusus; atau
c.
memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(5)
Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Setangga belum siap beroperasi karena keadaan kahar atau bukan dari kelalaian badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
(6)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan/atau ayat (5) telah dilakukan, Kawasan Ekonomi Khusus Setangga belum siap juga beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus mengajukan usulan pencabutan penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Setangga kepada Presiden disertai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pencabutan Peraturan Pemerintah tentang penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Setangga.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.