Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/pmk.04/2020 Tahun 2020 Tentang Eklarasi Inisiatif (voluntary Declaration) dan Pembayaran Inisiatif (voluntary Payment)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mengimpor barang.
2.
Pemberitahuan Pabean Impor adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang yang diimpor untuk dipakai, pemberitahuan pabean untuk pemasukan barang asal luar daerah pabean ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengeluaran barang asal luar daerah pabean dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean, atau pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang dari tempat penimbunan berikat untuk diimpor untuk dipakai.
3.
Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) adalah pemberitahuan Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, dalam rangka memberitahukan dan memperkirakan atas harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi yang belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.
4.
Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
5.
Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat dengan PDRI adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) Impor.
6.
Harga Futures adalah harga yang seharusnya dibayar pada transaksi jual beli berdasarkan harga komoditas.
7.
Royalti dan Biaya Lisensi yang selanjutnya disebut Royalti adalah biaya yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang mengandung Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
8.
Proceeds adalah nilai setiap bagian dari pendapatan yang diperoleh pembeli atas penjualan kembali, pemanfaatan atau pemakaian barang impor yang bersangkutan kemudian diserahkan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual.
9.
Biaya Transportasi (Freight) adalah biaya transportasi barang impor ke tempat impor di daerah pabean, yaitu biaya transportasi yang seharusnya dibayar pada umumnya tercantum pada dokumen pengangkutan seperti B/L atau AWB atau dokumen perjanjian lainnya dari barang impor yang bersangkutan.
10.
Biaya Asuransi (Insurance) adalah biaya penjaminan pengangkutan barang dari tempat ekspor di luar negeri ke tempat impor di daerah pabean yang pada umumnya dibuktikan oleh dokumen asuransi yang menyatakan untuk beberapa kali pengiriman barang, atau berlaku dalam periode tertentu.
11.
Assist adalah nilai dari barang dan jasa yang dipasok oleh pembeli kepada penjual sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk.
12.
Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation) adalah pembayaran Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI atas harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi pada saat telah dapat ditentukan (settlement date) oleh Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, dalam rangka pemenuhan kewajiban atas Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration).
13.
Pembayaran Inisiatif atas Tarif (Voluntary Payment on Tariff) adalah pembayaran inisiatif oleh Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, atas kekurangan Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI akibat perbedaan pembebanan tarif.
14.
Pembayaran Inisiatif atas Jumlah (Voluntary Payment on Quantity) adalah pembayaran inisiatif atas kelebihan jumlah barang impor saat importasi yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI.
15.
Pembayaran Inisiatif atas Nilai Transaksi (Voluntary Payment on Transaction Value) adalah pembayaran inisiatif atas kekurangan Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI akibat kesalahan tulis pada Pemberitahuan Pabean Impor.
16.
Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
17.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
18.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
19.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.

Pasal 2

(1)
Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang telah memenuhi syarat tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk.
(2)
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam daerah pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

Pasal 3

(1)
Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, dapat melakukan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration).
(2)
Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam hal harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.

Pasal 4

(1)
Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) sebagaimana dimaksud dalam dilakukan terhadap substansi sebagai berikut:
a.
Harga Futures;
b.
Royalti;
c.
Proceeds;
d.
Biaya Transportasi (Freight);
e.
Biaya Asuransi (Insurance); dan/atau
f.
Assist.
(2)
Harga Futures sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
harga penyelesaian (settlement price) baru dapat dipastikan pada suatu tanggal tertentu (settlement date) setelah tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor;
b.
barang merupakan komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangka komoditas (futures market); dan
c.
terdapat kesepakatan (kontrak tertulis) antara pembeli dan penjual untuk jangka waktu tertentu.
(3)
Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung;
b.
merupakan persyaratan penjualan yang dibuktikan melalui kontrak, perjanjian, atau dokumen lainnya yang menunjukkan adanya kewajiban membayar Royalti;
c.
berkaitan dengan barang yang diimpor; dan
d.
pada barang impor terdapat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
(4)
Proceeds sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
merupakan nilai dari bagian pendapatan yang diperoleh atas pembelian kembali, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor;
b.
nilai dari bagian pendapatan sebagaimana dimaksud pada huruf a diserahkan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual; dan
c.
merupakan persyaratan atas transaksi jual beli barang impor maupun tidak.
(5)
Biaya Transportasi (Freight) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berkaitan dengan barang yang diimpor;
b.
terdapat kontrak tertulis atau dokumen perjanjian lainnya yang dapat dibuktikan keabsahannya antara Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, dengan penyedia jasa pengangkutan untuk jangka waktu tertentu; dan
c.
Biaya Transportasi (Freight) didasarkan pada bukti nyata atau data yang objektif dan terukur.
(6)
Biaya Asuransi (Insurance) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berkaitan dengan barang yang diimpor;
b.
terdapat kontrak tertulis atau dokumen asuransi lainnya yang dapat dibuktikan keabsahannya antara Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, dengan penyedia jasa asuransi untuk jangka waktu tertentu; dan
c.
Biaya Asuransi (Insurance) didasarkan pada bukti nyata atau data yang objektif dan terukur.
(7)
Assist sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berkaitan dengan barang yang diimpor;
b.
terdapat kontrak tertulis atau dokumen lainnya terkait Assist yang dapat dibuktikan keabsahannya antara Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, dengan penjual untuk jangka waktu tertentu; dan
c.
didasarkan pada bukti nyata atau data yang objektif dan terukur.

Pasal 5

(1)
Pelaksanaan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dapat dilakukan dalam Pemberitahuan Pabean Impor berupa:
a.
Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
b.
pemberitahuan pabean untuk pemasukan barang asal luar daerah pabean ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengeluaran barang asal luar daerah pabean dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean; atau
c.
pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang dari tempat penimbunan berikat yang diimpor untuk dipakai.
(2)
Dalam hal Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mengakomodasi substansi pelaksanaan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, dan pengusaha tempat penimbunan berikat melakukan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dengan mengisi Formulir Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration).
(3)
Formulir Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dokumen pelengkap pabean atas Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Bentuk Formulir Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1)
Pada pelaksanaan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) untuk Harga Futures sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, data yang harus dicantumkan dalam Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau formulir Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), yaitu:
a.
barang yang diimpor dengan Harga Futures;
b.
perkiraan Harga Futures; dan
c.
tanggal penyelesaian (settlement date) Harga Futures.
(2)
Perkiraan Harga Futures sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan sebagai dasar penghitungan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Tanggal penyelesaian (settlement date) Harga Futures sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor.

Pasal 7

(1)
Pada pelaksanaan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration), untuk Royalti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, Proceeds sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, dan/atau Assist sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f, data yang harus dicantumkan dalam Pemberitahuan Pabean

Menampilkan 7 dari 76 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.