Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Pemberian Tunjangan Lauk-pauk Kepada Pegawai Negeri/pejabat Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kepada: Pegawai Negeri sipil yang digaji menurut P.G.P.N.-1961;
(2)
Pejabat-pejabat Negara lain yang menerima penghasilan dari Kas Negeri, kecuali anggota Angkatan Kepolisian dan Anggota Angkatan Perang;
(3)
Pegawai Organik Daerah Otonom;
(4)
Pegawai bulanan/harian Organik yang digaji berdasarkan P.G.P.N.-1961;
(5)
Penerima pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun sebagai:
a.
Bekas pegawai negeri sipil,
b.
Bekas Anggota Angkatan Kepolisian,
c.
Bekas Anggota Angkatan Perang,
d.
Bekas pejabat Negara lain yang menerima penghasilan dari Kas Negara, dan
e.
Janda dari mereka dimaksud angka 1 s/d 4 dan angka 5 huruf a s/d pasal ini, diberikan tunjangan lauk-pauk sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) tiap bulan.

Pasal 2

Pembayaran tunjangan lauk-pauk menurut peraturan ini dilakukan bersamaan dengan pembayaran gaji dan/atau pensiun c.q. tunjangan yang bersifat pensiun kepada masing-masing yang berhak menerimanya.

Pasal 3

Hal-hal yang mengenai pelaksanaan peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan setelah mendengar Kepala Kantor Urusan Pegawai.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Juli 1964. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.