Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Juli 1964. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.