Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Pengawasan Atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Serta Berada di Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
2.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
3.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
4.
Kawasan yang ditetapkan sebagai daerah perdagangan bebas, yang selanjutnya disebut sebagai Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
5.
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, pelabuhan udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
6.
Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
7.
Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
8.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
9.
Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
10.
Badan Pengusahaan Kawasan adalah Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
11.
Dewan Kawasan adalah Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang ditetapkan oleh Presiden yang mempunyai tugas dan wewenang menetapkan kebijaksanaan umum, membina, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan.
12.
Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut dengan PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
13.
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
Pasal 2
(1)
Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2)
Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas wajib dilakukan di pelabuhan atau bandar udara, yang ditunjuk oleh Badan Pengusahaan Kawasan setelah mendapat persetujuan Menteri Perhubungan.
(3)
Untuk kepentingan pengawasan dan pelayanan, Menteri menetapkan Kantor Pabean dan Kawasan Pabean di pelabuhan, bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean.
(5)
Pemberitahuan Pabean disampaikan kepada pejabat bea dan cukai di Kantor Pabean.
(6)
Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas yang tidak melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi di bidang kepabeanan.
Pasal 3
(1)
Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan.
(2)
Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat memasukkan barang ke Kawasan Bebas yang berhubungan dengan kegiatan usahanya.
(3)
Jumlah dan jenis barang yang berhubungan dengan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan.
(4)
Pemasukan barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapatkan izin dari Badan Pengusahaan Kawasan, dalam jumlah dan jenis yang ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan.
Pasal 4
(1)
Pengusaha di Kawasan Bebas tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(2)
Penyerahan Barang di dalam Kawasan Bebas dibebaskan dari pengenaan PPN.
Pasal 5
Pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, tidak dipungut Pajak Penghasilan , dan/atau pembebasan cukai.
Pasal 6
(1)
Pemasukan barang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam :
Pengeluaran kembali atau pemusnahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf d dilakukan dibawah pengawasan Badan Pengusahaan Kawasan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan di bidang kepabeanan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran bea masuk, PPN dan/atau Pajak Penghasilan , serta tata cara pengeluaran kembali dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.
Pasal 7
(1)
Terhadap barang yang dimasukkan dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas dilakukan pemeriksaan pabean.
(2)
Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
(3)
Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara selektif.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.
Pasal 8
(1)
Terhadap barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean dilakukan penelitian dokumen.
(2)
Dalam hal tertentu, barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean dapat dilakukan pemeriksaan fisik.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 9
(1)
Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari:
a.
luar Daerah Pabean;
b.
Kawasan Bebas lainnya; atau
c.
dalam Daerah Pabean, wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut ke Kantor Pabean tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
sebelum kedatangan untuk sarana pengangkut laut dan udara; atau
b.
pada saat kedatangan untuk sarana pengangkut darat.
(3)
Pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki Kawasan Bebas wajib mencantumkan barang yang diangkutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam manifesnya.
(4)
Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar Daerah Pabean, dari Kawasan Bebas atau datang dari dalam Daerah Pabean dengan mengangkut barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan Pemberitahuan Pabean mengenai barang yang diangkutnya sebelum melakukan pembongkaran.
(5)
Dalam hal tidak segera dilakukan pembongkaran, kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan:
a.
paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui laut;
b.
paling lambat 8 (delapan) jam sejak kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui udara; atau
c.
pada saat kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui darat.
(6)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dikecualikan bagi pengangkut yang berlabuh paling lama 24 (dua puluh empat) jam dan tidak melakukan pembongkaran barang.
(7)
Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, pengangkut dapat membongkar barang impor terlebih dahulu dan wajib:
a.
melaporkan keadaan darurat tersebut ke Kantor Pabean terdekat pada kesempatan pertama; dan
b.
menyerahkan pemberitahuan pabean paling lambat 72 (tujuh puluh dua) jam sesudah pembongkaran.
(8)
Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(9)
Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), atau ayat (7) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 10
(1)
Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat dari Kawasan Bebas menuju:
a.
ke luar Daerah Pabean;
b.
ke Kawasan Bebas lainnya; atau
c.
ke dalam Daerah Pabean, wajib menyerahkan Pemberitahuan Pabean atas barang yang diangkutnya sebelum keberangkatan sarana pengangkut.
(2)
Pengangkut yang sarana pengangkutnya menuju ke luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lainnya, atau Daerah Pabean wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam manifesnya.
(3)
Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.00
Pasal 11
(1)
Barang yang diangkut sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dibongkar di Kawasan Pabean di pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Pembongkaran barang di luar Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyelundupan dan dikenai sanksi di bidang kepabeanan.
(3)
Pengangkut yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi jumlah barang yang dibongkar kurang dari yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, wajib membayar bea masuk atas barang yang kurang dibongkar dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
(4)
Pengangkut yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi jumlah barang yang dibongkar lebih banyak dari yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(5)
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sementara menunggu pengeluarannya dari Kawasan Pabean, dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara.
Pasal 12
(1)
Barang asal luar Daerah Pabean yang akan dimasukkan ke Kawasan Bebas wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean oleh pengusaha ke Kantor Pabean.
(2)
Barang
(2)
Barang asal luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean setelah dipenuhinya Kewajiban Pabean.
(3)
Orang yang mengeluarkan barang dari Kawasan Pabean setelah memenuhi semua ketentuan tetapi belum mendapat persetujuan pengeluaran dari pejabat bea dan cukai, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
(4)
Barang asal luar Daerah Pabean yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut ke Kawasan Bebas pada saat kedatangannya wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai.
(5)
Barang asal luar Daerah Pabean yang dikirim melalui pos atau jasa titipan hanya dapat dikeluarkan atas persetujuan pejabat bea dan cukai.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengeluaran barang asal luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.
Pasal 13
(1)
Barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean oleh pengusaha ke Kantor Pabean.
(2)
Dalam hal barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean merupakan barang yang dikenai bea keluar, bea keluar wajib dibayar paling lambat pada saat Pemberitahuan Pabean didaftarkan ke Kantor Pabean.
(3)
Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan terhadap barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai dengan batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.
(4)
Pemuatan barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan di Kawasan Pabean di pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(5)
Barang yang telah diberitahukan untuk dikeluarkan dari Kawasan bebas ke luar daerah pabean, sementara menunggu pemuatannya, dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara.
Akses Terbatas
Anda melihat 13 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.