Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Yayasan Raden Wijaya Wonogiri, Jawa Tengah dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Raden Wijaya Wonogiri, Jawa Tengah.