Pemilikan tanah pertanian akibat pelaksanaan ketentuan konversi dalam Peraturan Pemerintah ini yang bertentangan dengan ketentuan mengenai maksimum luas penguasaan tanah atau pemilikan tanah secara guntai (absentee) harus diakhiri dalam waktu 1 tahun terhitung mulai ditetapkannya batas luas maksimum penguasaan tanah untuk
Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur menurut Undang-undang Nomor 56 Prp. Tahun 1960.