Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1954 Tentang Pelanjutan Pemungutan Opsenten Atas Bea Keluar Atas Karet

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Selama tahun 1954 dipungut 25 (duapuluh lima) opsenten atas bea keluar atas karet rakyat termaksud dalam tarif I,II, III dan IV dari pasal 3 Ordonnansi 7 Desember 1910 (Lembaran Negara No.628), yang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No.19 tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 No. 102).

Pasal 2

hasil pemungutan opsenten tersebut dalam untuk seluruhnya akan dipergunakan untuk membiayai usaha-usaha bagi kepentingan perbaikan karet rakyat dan produksinya, sebagaimana termaksud dalam ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 No.85).

Pasal 3

Hasil pengungutan opsenten termaksud dalam diurus oleh Dewan Pengurus tersebut dalam ayat (2) Peraturan Pemerintah No.43 tahun 1952 (Lembaran Negara No.65).

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini muali berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai 1 Januari 1954. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.