Justisio

Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Ri dan Pemerintah Republik Singapura Mengenai Peningkatan dan Perlindungan Atas Penanaman Modal

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal, yang telah ditandatangani di Singapura, pada tanggal 16 Pebruari 2005, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia dan Inggris sebagaimana terlampir pada

Akses Terbatas

Anda melihat 1 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.