Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal, yang telah ditandatangani di Singapura, pada tanggal 16 Pebruari 2005, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia dan Inggris sebagaimana terlampir pada