Justisio

Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2)
BKN dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

BKN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , BKN menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan dan penetapan teknis di bidang manajemen kepegawaian;
b.
penyelenggaraan pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil;
c.
penyelenggaraan administrasi pensiun, Pejabat Negara, dan mantan Pejabat Negara;
d.
penyelenggaraan sistem informasi manajemen kepegawaian
e.
penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan manajemen kepegawaian;
f.
penyelenggaraan pemetaan potensi dan penilaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil;
g.
penyelenggaraan dan pengembangan sistem rekrutmen Pegawai Negeri Sipil;
h.
penelitian dan pengembangan di bidang manajemen kepegawaian;
i.
pelaksanaan bantuan hukum;
j.
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang manajemen kepegawaian;
k.
pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKN; dan
l.
pengawasan atas pelaksanaan tugasnya.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam dan , BKN dikoordinasikan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 5

BKN terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Wakil Kepala;
c.
Sekretariat Utama;
d.
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian;
e.
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian;
f.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian; dan
g.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian.

Pasal 6

Kepala mempunyai tugas memimpin BKN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Pasal 7

Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Pasal 8

(1)
Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 9

Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKN.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan di lingkungan BKN;
b.
koordinasi penyusunan rencana, program, dan kegiatan di lingkungan BKN;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BKN;
d.
pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara; dan
f.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 11

(1)
Sekretariat Utama terdiri paling banyak 5 (lima) Biro.
(2)
Biro terdiri paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3)
Bagian terdiri paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4)
Khusus Bagian yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 12

(1)
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang pembinaan manajemen kepegawaian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian dipimpin oleh Deputi.

Pasal 13

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan kinerja, jabatan karier, kompensasi Pegawai Negeri Sipil, dan jabatan fungsional yang menjadi kewenangan BKN.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang pembinaan kinerja, jabatan karier, kompensasi Pegawai Negeri Sipil, jabatan fungsional yang menjadi kewenangan BKN;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan kinerja, jabatan karier, kompensasi Pegawai Negeri Sipil, jabatan fungsional yang menjadi kewenangan BKN;
c.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
d.
pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pembinaan kinerja, jabatan karier, kompensasi Pegawai Negeri Sipil, jabatan fungsional yang menjadi kewenangan BKN;
e.
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidangnya; dan
f.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 15

(1)
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian terdiri atas paling banyak 5 (lima) direktorat.
(2)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Seksi.

Pasal 16

(1)
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang mutasi kepegawaian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian dipimpin oleh Deputi.

Pasal 17

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil, administrasi pensiun Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil;
c.
perumusan pertimbangan teknis perencanaan di bidang pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil;
d.
pelaksanaan administrasi pensiun Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara;
e.
pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil;
f.
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidangnya; dan
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 19

(1)
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian terdiri paling banyak 3 (tiga) direktorat.
(2)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subdirektorat dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Seksi.

Pasal 20

(1)
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang sistem informasi kepegawaian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dipimpin oleh Deputi.

Pasal 21

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian;
c.
pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian;

Akses Terbatas

Anda melihat 22 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.