Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Tarip Uang Tera

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

TARIP UANG TERA (dihitung dalam rupiah) ditetapkan sebagai berikut:
Macam bendaTeraTera-ulangan
Pengesahan/ PembatalanMenjustir
I. Ukuran panjang:
- 20 meter .....2 x 10,--
- 10,5 dan 2 meter .......10,--
- 1 meter dan kurang ...................................................................................5,--
- Lebih panjang dari 20 meter ditambah untuk tiap 10 meter atau bagiannya dengan .....................10,--
II. Takaran:
Lebih besar dari 25 liter .......20,--
25 liter sampai dengan 5 liter .........................................................................10,--
2 liter dan kurang .....................................................................................5,--
III. Pemaras2,50-
IV. Anak timbangan untuk menimbang biasa :
Lebih berat dari 10 kg .......20,-20,-
10 sampai dengan 2 kg .......10,-10,-
1 kg dan bagian2-nya .......5,-5,-
V. Anak timbangan halus :
Lebih berat dari 1 kg .......20,-20,-
1 kg dan bagian2-nya .......10,-10,-
VI. Timbangan untuk menimbang biasa : 1000 kg sampai dengan 3000 kg 60,- 30,- 30.- 15.- 250 kg - kurang dari 1000 kg 40,- 20,- 20,- 10.- 100 kg - kurang dari 250 kg 30,- 15.- 15.- 10.- 26 kg - kurang dari 100 kg 20,- 10,- 10.- 5,- 25 kg - kurang 15.- 7,50 7,50 3,50 VII. Timbangan halus 40,- 40,- 20,- 20,- VIII. Timbangan untuk menimbang biasa dengan kekuatan menimbang lebih dari 3000 kg: Pengesahan dan pembatalan pada tera Rp. 20,- tiap 1000 kg. Pengesahan pada tera-ulangan Rp. 10,- tiap 1000 kg. Untuk menjustir Rp. 100,- tiap pesawat. IX. Timbangan dengan dua atau lebih dari dua skala : Yang masing-masing pembagian harus diperiksa tersendiri pembagian yang lain harus dihitung tarip.
X.
Pompa bensin : Pengesahan dan pembatalan pada tera dan tera-ulangan Rp. 100,- untuk tiap pesawat dengan pengertian bahwa mengenai badan ukur, alat penghitung dan keran pistol yang merupakan bagian-bahagian dari pompa bensin dan dimaksudkan dipergunakan untuk mengganti yang sudah usang, bila bahagian-bahagian itu diperiksa tersendiri dan terpisah dari pompa bensin dalam bentuk keseluruhannya atau terpisah yang satu dari yang lain dihitung masing-masing Rp. 70,-, Rp. 40;- dan Rp. 10,- tiap bahagian. Jika sedikitnya 5 pesawat dikumpulkan dapat diperiksa bersama-sama; jika kurang dari 5 pesawat yang dikumpulkan dikenakan tarip untuk 5 pesawat. Pengesahan dan pembatalan pada tera dan tera-ulangan Rp. 60,- untuk tiap pesawat; untuk takeran keran dengan kapasitas setinggi-tingginya 2 liter pengesahan dan pembatalan pada tera dan tera- ulangan Rp. 60,- untuk tiap takeran. XI. Wagon Tangki : Pengesahan dan pembatalan pada tera dan tera-ulangan Rp. 100,- untuk tiap wagon tangki. Pengesahan dan pembatalan pada tera dan tera-ulangan terhadap bejana ukur dengan kapasitas masing-masing 200 1, 500 1 dan 1000 1 berturut-turut Rp. 120,- Rp. 200,- dan Rp. 300,- tiap bejana, dengan pengertian bahwa dalam hal oleh yang berkepentingan dikehendaki pemeriksaan secara seksama untuk itu dihitung Rp. 1.000,- tiap bejana dengan tidak mengingat kapasitasnya. Pemeriksaan dengan penimbang air termasuk penjutiran terhadap takeran-takersn bensin milik fihak luar Rp. 200,- tiap takeran. XII. Pemeriksaan khusus : Rp. 40,- tiap-tiap jam dengan pengertian bahwa untuk pemeriksaan : penghitung detik (stopwatch) dihitung Rp. 50,- tiap pesawat penghitung cepat (speedometer) dihitung Rp. 50,- tiap pesawat ralento (rem) - meter dan lain-lain sebagainya dihitung Rp. 30,- tiap pesawat. neraca analisa dihitung Rp. 100,- tiap pesawat. alat pencap kartu otomatis (kaartdrukapparaat zelfregistrend) dihitung Rp. 40,- tiap pesawat. alat pencap kartu tidak otomatis (nietzelregistrerend) dihitung Rp. 10,- tiap pesawat. tangki penimbun minyak dengan pemeriksaan lengkap :
1.
dari 0 sampai dengan 1000 meter kibik Rp. 5,- untuk tiap-tiap meter kibik;
2.
dari 1001 meter kibik sampai dengan 10.000 meter kibik tarif tersebut pada 1 ditambah untuk tiap-tiap meter kibik Rp. 0,50 selebihnya dari 1000 meter kibik;
3.
dari 10.001 meter kibik sampai dengan 20.000 meter kibik tarif tersebut pada 2 ditambah untuk tiap-tiap meter kibik Rp. 0,05 selebihnya dari 10.000 meter kibik. Gelas takar :
1.
Pemeriksaan atas 1 garis Rp. 10,-.
2.
Pemeriksaan dilakukan paling sedikit atas 3 garis yaitu garis permulaan, garis pertengahan dan garis penghabisan. Pemeriksaan dilakukan secara"waterweging".

Pasal 2

Tarip termaksud pada angka-angka Romawi VI, VIII dan IX pada tera dan tera-ulangan ditambah :
a.
untuk timbangan majemuk yang dibuat hanya untuk dipakai dengan anak-anak timbangan (timbangan desimal-sentisimal dan -- milisimal) dengan kekuatan menimbang: 26 kg. atau lebih dengan Rp. 20,- tiap pesawat;
b.
untuk timbangan pegas dan timbangan bobot-ingsut dengan kekuatan menimbang:
26 kg. atau lebih dengan Rp. 40,- tiap pesawat;
25 kg. atau kurang dengan Rp. 20,- tiap pesawat;
c.
untuk timbangan cepat timbangan kwadran majemuk dengan kekuatan menimbang:
26 kg. atau lebih dengan Rp. 60,- tiap pesawat;
25 kg. atau kurang dengan Rp. 30,- tiap pesawat.

Pasal 3

Untuk pemeriksaan ditempat selain biaya yang dimaksudkan dalam dan berlaku penggantian ongkos luar biasa sebagai berikut :
a.
Rp. 100,- untuk tiap pesawat, dengan ketentuan bahwa jumlah biaya setempat tidak boleh kurang dari Rp. 200,-.
b.
Biaya perjalanan dan penginapan pegawai-pegawai, beserta biaya pengangkutan perkakas-perkakas dihitung menurut Peraturan Perjalanan Dinas buat pegawai Negeri Sipil yang berlaku dan apabila biaya menurut Peraturan tersebut ternyata tidak mencukupi, maka biaya itu dapat ditambah menurut keadaan setempat yang layak. Jika karena penggabungan pekerjaan-pekerjaan biaya-biaya termaksud dalam ayat ini dipikul oleh beberapa badan bersama-sama, maka Kepala Jawatan Metrologi atau seorang pejabat yang ditunjuk olehnya yang menentukan bagian masing-masing dalam membayar biaya-biaya itu.
c.
Pada umumnya permintaan pemeriksaan ditempat hanya dilayani apabila terdapat pesawat yang tidak dapat dipindahkan (ditanam). Tetapi apabila terdapat sedikitnya 5 pesawat yang dapat dipindahkan dapat juga dilakukan pemeriksaan ditempat dengan ketentuan bahwa untuk pemeriksaan itu dipungut pembayaran pemeriksaan ditempat sebesar Rp. 500,-.

Pasal 4

Biaya yang dimaksudkan didalam , dan harus dipenuhi sebelum benda atau pesawat yang diperiksa dikembalikan kepada sipenyerah.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1962. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.