Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 Tentang Pengusahaan dan Pemungutan Hasil Hutan Pada Hutan Produksi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Hutan adalah suatu lapangan bertumbuhan pohon-pohon yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya dan yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hutan.
2.
Hutan Negara adalah kawasan hutan dan hutan yang tumbuh diatas tanah yang tidak dibebani hak milik.
3.
Hasil Hutan ialah benda-benda hayati yang dihasilkan oleh hutan.
4.
Kawasan Hutan ialah wilayah-wilayah tertentu yang oleh Menteri ditetapkan untuk dipertahankan sebagai hutan tetap.
5.
Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang diperuntukkan guna produksi hasil hutan untuk memenuhi keperluan masyarakat pada umumnya dan khususnya untuk pembangunan, industri dan eksport.
6.
Hutan alam adalah suatu lapangan yang bertumbuhan pohon-pohon alami yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya.
7.
Hutan tanaman adalah hutan yang dibangun dalam rangka meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur intensif.
8.
Pengusahaan Hutan adalah kegiatan pemanfaatan hutan yang didasarkan atas azas kelestarian fungsi dan azas perusahaan yang meliputi penanaman, pemeliharaan dan pengamanan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil hutan.
9.
Hak Pengusahaan Hutan adalah hak untuk mengusahakan hutan didalam kawasan hutan produksi, yang kegiatannya terdiri dari penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil hutan.
10.
Areal kerja Hak Pengusahaan Hutan adalah Kawasan Hutan Produksi yang dibebani Hak Pengusahaan Hutan.
11.
Hak Pemungutan Hasil Hutan adalah hak untuk memungut hasil hutan baik kayu maupun non kayu pada hutan produksi dalam jumlah dan jenis yang ditetapkan dalam surat ijin.
12.
Areal Kerja Hak Pemungutan Hasil Hutan adalah kawasan hutan produksi yang dibebani Hak Pemungutan Hasil Hutan.
13.
Kesatuan Pengusahaan Hutan Produksi adalah suatu kesatuan pengusahaan hutan terkecil atas kawasan hutan produksi yang layak diusahakan secara lestari dan secara ekonomi.
14.
Tanaman Pokok adalah jenis tanaman hutan yang memiliki luas dan atau nilai ekonomi dominan.
15.
Daur tanaman adalah jangka waktu yang diperlukan bagi suatu jenis tanaman sejak mulai penanaman sampai mencapai masak tebang.
16.
Keputusan Pemberian Hak Pengusahaan Hutan adalah izin yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan pengusahaan hutan.
17.
Keputusan Pemberian Hak Pemungutan Hasil Hutan adalah izin yang diberikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II untuk melaksanakan pemungutan hasil hutan.
18.
Masyarakat setempat adalah kelompok-kelompok orang warga negara Republik Indonesia yang tinggal di dalam atau sekitar hutan dan yang memiliki ciri sebagai suatu komunitas, yang didasarkan pada kekerabatan, kesamaan mata pencaharian yang berkaitan dengan hutan (profesi), kesejarahan, keterikatan tempat tinggal bersama serta faktor ikatan komunitas lainnya.
19.
Dana Reboisasi (DR) adalah dana yang dipungut dari Pemegang Hak Pengusahaan Hutan dan Pemegang Hak Pengusahaan Hutan kemasyarakatan dari hutan alam yang berupa kayu dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi lahan.
20.
Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan Negara.
21.
Dana Jaminan Kinerja Hak Pengusahaan Hutan adalah jaminan untuk pelaksanaan Hak Pengusahaan Hutan yang pencairannya didasarkan pada penilaian keberhasilan atau kegagalan dalam memenuhi ketentuan pengusahaan hutan secara lestari.
22.
Iuran Hak Pengusahaan Hutan adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang Hak Pengusahaan Hutan atas suatu kompleks hutan tertentu yang dilakukan sekali pada saat hak tersebut diberikan.
23.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
24.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.

Pasal 2

Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan dilaksanakan berdasarkan azas rasionalitas, optimalitas serta kelestarian hutan dan keseimbangan fungsi ekosistem dengan memperhatikan rasa keadilan dan manfaat bagi masyarakat.

Pasal 3

Tujuan Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan adalah mewujudkan keberadaan sumberdaya hutan yang berkualitas tinggi, memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan ekologi yang maksimum dan lestari, serta menjamin distribusi manfaatnya secara adil dan merata, khususnya terhadap masyarakat yang tinggal di dalam dan atau di sekitar hutan.

Pasal 4

Dalam mengambil manfaat dari hutan produksi pemerintah dapat memberikan :
a.
Hak Pengusahaan Hutan;
b.
Hak Pemungutan Hasil Hutan.

Pasal 5

(1)
Hak Pengusahaan Hutan pada Hutan Produksi dapat berbentuk :
a.
Hak Pengusahaan Hutan Alam; atau
b.
Hak Pengusahaan Hutan Tanaman.
(2)
Kegiatan Hak Pengusahaan Hutan Alam meliputi penebangan kayu, permudaan dan pemeliharaan hutan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan.
(3)
Kegiatan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman meliputi penanaman pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil hutan.

Pasal 6

(1)
Hak Pengusahaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan melalui Penawaran dalam pelelangan.
(2)
Untuk luas dibawah 50.000 (lima puluh ribu) hektar dapat diberikan Hak Pengusahaan Hutan dengan cara permohonan.

Pasal 7

(1)
Penawaran dalam pelelangan Hak Pengusahaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sebagai berikut:
a.
Pemerintah menetapkan kriteria hutan produksi yang dapat dilelang, status areal dan kriteria peserta pelelangan;
b.
Pemerintah mengumumkan secara luas kawasan hutan yang akan dilelang;
c.
Peminat pelelangan mengajukan surat permohonan menjadi peserta pelelangan;
d.
Peserta lelang diberikan kesempatan untuk melihat ke lapangan serta mencari data seperlunya;
e.
Pemerintah menetapkan pemegang pelelangan dari penawaran yang masuk.
(2)
Permohonan Hak Pengusahaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur sebagai berikut :
a.
Peminat mengajukan permohonan kepada Pemerintah;
b.
Pemerintah menyetujui atau menolak permohonan Hak Pengusahaan Hutan.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara penawaran dalam pelelangan atau permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 8

(1)
Ketentuan luas maksimal Hak Pengusahaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sebagai berikut :
a.
Untuk satu Propinsi setiap pemegang hak maksimal seluas 100.000 (seratus ribu) hektar;
b.
Untuk seluruh Indonesia setiap pemegang hak maksimal seluas 400.000 (empat ratus ribu) hektar;
c.
Khusus untuk Propinsi Irian Jaya setiap pemegang hak maksimal seluas 200.000 (dua ratus ribu) hektar;
(2)
Ketentuan luas maksimal Hak Pengusahaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku untuk satu perusahaan dengan groupnya.

Pasal 9

(1)
Pengusahaan Hutan secara lestari dilaksanakan dalam bentuk kesatuan pengusahaan hutan produksi.
(2)
Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.

Pasal 10

(1)
Hak Pengusahaan Hutan Alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, diberikan kepada :
a.
Badan Usaha Milik Negara; atau
b.
Badan Usaha Milik Daerah: atau
c.
Perusahaan Swasta Nasional dan Koperasi.
(2)
Hak Pengusahaan Hutan Tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diberikan kepada :
a.
Badan Usaha Milik Negara; atau
b.
Badan Usaha Milik Daerah; atau
c.
Perusahaan Swasta Nasional dan Koperasi; atau
d.
Perusahaan Swasta Asing yang berbentuk perseroan terbatas yang berbadan hukum Indonesia.
(3)
Ketentuan lebih lanjut Tata Cara Pemberian Hak Pengusahaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur oleh Menteri.

Pasal 11

(1)
Hak Pengusahaan Hutan diberikan oleh Menteri dengan mempertimbangkan pendapat dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
(2)
Pemberian Hak Pengusahaan Hutan untuk luas areal dibawah 10.000 (seratus ribu) hektar dapat dilimpahkan kewenangannya kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan kewenangan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.

Pasal 12

Apabila terhadap areal hutan yang akan diberikan Hak Pengusahaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kegiatan non kehutanan, Menteri melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

Pasal 13

Hak Pengusahaan Hutan tidak dapat diberikan dalam areal hutan yang telah dibebani Hak yang sudah ada sebelumnya.

Pasal 14

(1)
Tanaman yang dibangun dalam Hak Pengusahaan Hutan menjadi aset perusahaan sepanjang hak masih berlaku.
(2)
Hak Pengusahaan Hutan tidak merupakan kepemilikan hak atas lahan hutan.

Pasal 15

(1)
Hak Pengusahaan Hutan Alam diberikan untuk jangka waktu paling lama 20 tahun ditambah daur tanaman pokok.
(2)
Hak Pengusahaan Hutan Tanaman diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun ditambah daur tanaman pokok.
(3)
Apabila Hak Pengusahaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berakhir, maka hak dapat diperbaharui kepada perusahaan lama yang kinerjanya baik atau diberikan kepada badan hukum lain.
(4)
Ketentuan tentang daur tanaman pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tata cara pembaharuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 16

(1)
Pemegang Hak Pengusahaan Hutan wajib melaksanakan sistem silvikultur yang ditetapkan oleh Menteri atau sesuai lokasi dan jenis tanaman yang akan dikembangkan.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.

Pasal 17

(1)
Setiap Pemegang Hak Pengusahaan Hutan Alam wajib membayar :
a.
Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH);
b.
Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH);
c.
Dana Reboisasi (DR);
(2)
Setiap Pemegang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman wajib membayar:
a.
Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH);
b.
Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH);
(3)
Tata cara pengenaan, pemungutan, penyetoran dan penggunaan pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 18

(1)
Untuk menjamin pelaksanaan pengusahaan hutan alam secara lestari, Pemegang Hak Pengusahaan Hutan Alam wajib menyediakan Dana Jaminan Kinerja Hak Pengusahaan Hutan.
(2)
Dana Jaminan Kinerja Hak Pengusahaan Hutan Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dicairkan kembali oleh Pemegang Hak Pengusahaan Hutan apabila pelaksanaan pengusahaan hutan yang bersangkutan dinilai baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3)
Tata cara penyediaan, penilaian pelaksanaan pengusahaan hutan alam dan pencairan Dana Jaminan Kinerja Hak Pengusahaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur oleh Menteri.

Pasal 19

(1)
Pemegang Hak Pengusahaan Hutan wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
a.
Membuat Rencana Karya Pengusahaan Hutan (RKPH) selambat-lambatnya 18 (delapan belas) bulan sejak diterbitkannya Surat Keputusan Hak Pengusahaan Hutan yang meliputi seluruh areal kerja Hak Pengusahaan Hutan selama jangka waktu pengusahaan hutan.
b.
Membuat Rencana Karya Lima Tahun (RKL).
c.
Membuat Rencana Karya Tahunan (RKT) atau Bagan Kerja.
d.
Membuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
e.
Melaksanakan penataan batas areal kerja dan penataan hutan dengan kompartemenisasi.
f.
Melaksanakan pengusahaan hutan berdasarkan Rencana Karya serta mentaati segala ketentuan dibidang kehutanan yang berlaku.
g.
membayar Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR) yang dipungut di areal kerjanya.
h.
Menyediakan Dana Jaminan Kinerja Hak Pengusahaan Hutan.
i.
Memberdayakan masyarakat desa di sekitar dan atau di dalam hutan.
j.
Melaksanakan kegiatan nyata di lapangan yang didasarkan pada Bagan Kerja dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak terbit Surat Keputusan Hak Pengusahaan Hutan.
k.
Menanam sedikit-dikitnya 50% dari tanaman yang seharusnya ditanam berdasarkan daur tanaman selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak terbitnya Surat Keputusan Hak Pengusahaan Hutan.
l.
Mentaati segala ketentuan yang berlaku dibidang pengusahaan hutan sesuai peraturan yang berlaku.
m.
Mempekerjakan secukupnya tenaga profesional dibidang pengusahaan hutan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai dengan kebutuhan pengusahaan hutan.
n.
Menatausahakan kegiatan Hak Pengusahaan Hutan dengan baik sesuai dengan ketentuan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku.
(2)
Pemegang Hak Pengusahaan Hutan wajib mengelola areal kerja Hak Pengusahaan Hutan berdasarkan rencana karya-rencana karya yang dimaksud dalam ayat (1) serta mentaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.

Pasal 20

(1)
Hak Pengusahaan Hutan dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain dengan melaporkan sebelumnya kepada Menteri.
(2)
Pemindahtanganan atau penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan sepanjang haknya masih berlaku.
(3)
Areal Hak Pengusahaan Hutan tidak dapat digunakan sebagai jaminan.
(4)
Tegakan pada Hak Pengusahaan Hutan Tanaman sebagai aset perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat digunakan sebagai jaminan sepanjang haknya masih berlaku yang pelaksanaannya dilaporkan kepada Menteri.
(5)
Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.

Akses Terbatas

Anda melihat 20 dari 30 pasal. Masuk untuk akses penuh.