Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1992 tentang Sektor-Sektor Usaha Perusahaan Pasangan Pasangan Usaha Dari Perusahaan Modal Ventura Dalam Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Sektor-sektor usaha perusahaan pasangan usaha dari perusahaan Modal Ventura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf m Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 adalah:
a.
industri yang menghasilkan barang-barang untuk tujuan ekspor;
b.
industri yang menghasilkan komponen elektronika;
c.
industri pengolahan hasil pertanian, peternakan dan perikanan;
d.
usaha berskala kecil dan menengah, sesuai ketentuan Departemen Perindustrian;
e.
pembangunan rumah susun di daerah perkotaan;
f.
pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan perikanan;
g.
jasa angkutan darat antar kota, angkutan laut dan angkutan udara;
h.
jasa perdagangan penunjang ekspor.
Pasal 2
Pengaturan lebih lanjut untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan saran dari Menteri yang membidangi sektor usaha yang bersangkutan.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku untuk tahun pajak 1992. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.