Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/pmk.05/2010 Tahun 2010 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/bppt Enjiniring Pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
Pasal 2
Jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring sebagaimana dimaksud dalam mencakup pelayanan rekomendasi, advokasi, alih teknologi, pengujian, konsultasi, operasional, survey, pilot project, pilot plan, dan/atau prototype.
Pasal 3
Jasa layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri dari :
1.
Jasa Produk hasil penelitian;
2.
Penggunaan tenaga ahli;
3.
Pelayanan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa; dan
4.
Lisensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Pasal 4
(1)
Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring sebagaimana dimaksud dalam angka 1 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2)
Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(3)
Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada pengguna jasa.
Pasal 5
(1)
Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring sebagaimana dimaksud dalam angka 2 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2)
Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(3)
Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada pengguna jasa.
(4)
Terhadap layanan penggunaan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebagai berikut:
a.
Perusahaan Multinasional sebesar 200% (dua ratus persen);
b.
UMKM/Koperasi sebesar 85% (delapan puluh lima persen);
c.
Lembaga Pendidikan sebesar 80% (delapan puluh persen); dan
d.
Lembaga Swadaya Masyarakat sebesar 75% (tujuh puluh lima persen), dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(5)
Tata cara dan kriteria pengenaan tarif kepada pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring.
Pasal 6
(1)
Tarif dan jasa layanan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 ditetapkan berdasarkan kontrak antara Kepala Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring dengan pengguna jasa.
(2)
Dalam penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring memperhitungkan antara lain komponen biaya jasa tenaga ahli, bahan, mobilisasi, transportasi dan/atau akomodasi dengan mempertimbangkan ketentuan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(3)
Tarif penggunaan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan tarif sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 7
(1)
Penerimaan yang berasal dari lisensi HKI sebagaimana dimaksud dalam angka 4 ditetapkan berdasarkan perjanjian lisensi antara Kepala Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring dengan pengguna jasa.
(2)
Dalam penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring memperhitungkan antara lain komponen biaya jasa tenaga ahli, bahan, mobilisasi, royalti, transportasi, akomodasi, dan legalisasi dokumen dengan
mempertimbangkan ketentuan mengenai tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Pasal 8
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 8 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.