Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meliputi penerimaan dari:
a.
iuran perizinan;
b.
pemanfaatan hutan;
c.
penggunaan kawasan hutan;
d.
pelepasan kawasan hutan;
e.
pungutan hasil usaha;
f.
pungutan terhadap risiko kerusakan lingkungan;
g.
pelatihan;
h.
pelayanan jasa;
i.
jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
j.
ganti rugi tegakan;
k.
ganti kerugian lingkungan hidup;
l.
denda administratif di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan
m.
denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah.
(2)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c berupa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: Tarif PKH = {(L1 x 1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif) + (L3 x 7 x tarif)} Rp/tahun
(2)
Tarif dalam formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Ketentuan mengenai L1, L2, dan L3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pasal 3

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dikenakan untuk seluruh areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Tetap yang bersifat komersial.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pelepasan kawasan hutan produksi tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
tarif terhadap luas kawasan hutan produksi tetap yang dilepaskan untuk kegiatan proyek strategis nasional, pemulihan ekonomi nasional, pengadaan tanah untuk ketahanan pangan, dan energi untuk kegiatan yang belum terbangun; dan
b.
tarif terhadap luas kawasan hutan produksi tetap yang dilepaskan untuk usaha dan/atau kegiatan perkebunan sawit yang telah terbangun sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal 4

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f berupa pungutan atas kegiatan perizinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi pada kawasan konservasi dikenakan per tahun.
(2)
Pengenaan per tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a.
pungutan atas kegiatan perizinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi tahap eksploitasi dan pemanfaatan tahun pertama dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: Tarif Pungutan PB-PJLPB Eksploitasi dan Pemanfaatan Tahun Pertama = (L x A)+(L x B1)+(L x B2)+(L x B3)
b.
pungutan atas kegiatan perizinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi tahap eksploitasi dan pemanfaatan tahun kedua dan seterusnya dihitung menggunakan formula sebagai berikut: Tarif Pungutan PB-PJLPB Eksploitasi dan Pemanfaatan Tahun Kedua dan seterusnya = (L x A)+(L x B1)+(L x B2)
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran nilai A, nilai B1, nilai B2, dan nilai B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(4)
Besaran nilai A, nilai B1, nilai B2, dan nilai B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 5

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf h berupa tiket masuk pengunjung di Taman Nasional dan Taman Wisata Alam dibedakan berdasarkan kelas.
(2)
Ketentuan mengenai pembagian kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pasal 6

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf h berupa penggantian biaya penataan batas kawasan hutan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan menggunakan dana Pemerintah dalam hal:
a.
areal kerja persetujuan penggunaan kawasan hutan, perizinan berusaha pemanfaatan hutan, dan persetujuan pelepasan kawasan hutan berimpit dengan batas luar kawasan hutan yang telah dilakukan tata batas dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: Tarif Penggantian Biaya Penataan Batas Kawasan Hutan = A x (B+C)
b.
areal kerja persetujuan penggunaan kawasan hutan, perizinan berusaha pemanfaatan hutan, dan persetujuan pelepasan kawasan hutan berimpit dengan batas fungsi kawasan hutan dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: Tarif Penggantian Biaya Penataan Batas Kawasan Hutan = A x B
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan untuk penataan batas kawasan hutan yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam jangka waktu kurang dari 5 (lima) tahun sebelum pelaksanaan penataan batas areal kerja persetujuan penggunaan kawasan hutan, perizinan berusaha pemanfaatan hutan, dan persetujuan pelepasan kawasan hutan oleh pemegang izin.
(3)
Standar B dan C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan standar biaya bidang planologi kehutanan yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pasal 7

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf i dibagi dalam kelompok tipe fasilitas sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi.
(2)
Ketentuan mengenai kriteria dan pengelompokan tipe fasilitas sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pasal 8

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf k berupa ganti kerugian lingkungan hidup berdasarkan penyelesaian sengketa lingkungan hidup:
a.
melalui pengadilan sebesar ganti kerugian lingkungan hidup yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
b.
di luar pengadilan sebesar ganti kerugian lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan.
(2)
Ganti kerugian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
kerugian karena dilampauinya baku mutu lingkungan hidup;
b.
kerugian untuk mengganti biaya pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan hidup;
c.
kerugian untuk mengganti biaya penanggulangan dan/atau pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
d.
kerugian ekosistem.

Pasal 9

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf 1 berupa denda administratif melakukan perbuatan yang melebihi baku mutu air limbah dan/atau baku mutu emisi dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: Tarif Denda Administratif Melebihi Baku Mutu (DAMBM) = ((A-B) x C x D) x TD
(2)
Dalam hal denda administratif melebihi baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan untuk parameter tertentu berupa warna, coliform, pH, dan temperatur, penghitungan besaran tarif denda administratifnya ditentukan berdasarkan formula sebagai berikut: Denda Administratif Melebihi Baku Mutu Air Limbah Untuk Parameter Warna, Coliform, pH, dan Temperatur = C x D x TD
(3)
Besaran nilai A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai konsentrasi aktual air limbah/emisi berdasarkan hasil swapantau, hasil analisis contoh uji oleh laboratorium dan/atau hasil pemantauan secara terus menerus.
(4)
Besaran nilai B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan konsentrasi baku mutu air limbah dan/atau baku mutu emisi dalam persetujuan teknis atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Besaran nilai C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan debit air limbah/laju alir emisi hasil swapantau, hasil analisis contoh uji oleh laboratorium dan/atau hasil pemantauan secara terus menerus.
(6)
Besaran nilai D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan lamanya waktu pelanggaran melakukan perbuatan melebihi baku mutu berdasarkan hasil swapantau atau hasil pemantauan secara terus menerus.
(7)
TD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan tarif denda untuk masing-masing parameter dalam rupiah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(8)
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 10

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf 1 untuk:
a.
karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, baku mutu gangguan, dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan yang dimilikinya; dan
b.
melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup, di mana perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian dan tidak mengakibatkan bahaya kesehatan manusia dan/atau luka dan/atau luka berat, dan/atau matinya orang, ditentukan berdasarkan hasil perhitungan ahli di bidang pencemaran lingkungan hidup, kerusakan lingkungan hidup, dan/atau valuasi ekonomi lingkungan hidup yang ditunjuk oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pasal 11

(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf 1 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat mengenakan denda administratif di bidang lingkungan hidup dan kehutanan meliputi:
a.
tidak memiliki persetujuan lingkungan namun telah memiliki perizinan berusaha;
b.
tidak memiliki persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha;
c.
menyusun analisis mengenai dampak lingkungan hidup tanpa sertifikat kompetensi penyusun analisis mengenai dampak lingkungan hidup;
d.
kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Memiliki Izin Lokasi dan/atau Izin Usaha di Bidang Perkebunan yang Tidak Memiliki Perizinan di bidang Kehutanan Akibat Tidak Menyelesaikan Persyaratan Perizinan di Bidang Kehutanan sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
e.
kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan tanpa izin sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Pasal 12

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf m berupa denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan Pemerintah terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: Tarif Total Besaran Denda Keterlambatan (TBDK) = Σ(P x DPB x HK)
(2)
Besaran nilai TBDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjumlahan seluruh besaran denda keterlambatan.
(3)
Besaran nilai P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan konstanta yang menjelaskan paksaan pemerintah yang terlambat dilaksanakan sesuai jangka waktu, yang ditetapkan sebagai berikut:
a.
1% (satu persen) untuk keterlambatan 1 (satu) hari kalender sampai dengan 10 (sepuluh) hari kalender;
b.
3% (tiga persen) untuk keterlambatan 11 (sebelas) hari kalender sampai dengan 20 (dua puluh) hari kalender; atau
c.
5% (lima persen) untuk keterlambatan 21 (dua puluh satu) hari kalender sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender.
(4)
Besaran nilai DPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penjumlahan dari seluruh denda administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dan/atau ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang penerapannya dilakukan bersamaan dengan paksaan pemerintah yang terlambat.
(5)
Besaran nilai HK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah hari keterlambatan.
(6)
Dalam hal keterlambatan melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, diterapkan kewajiban pelunasan pembayaran denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan pemberatan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, huruf h, dan huruf j yang menggunakan Harga Patokan, dikali dengan persentase sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Harga Patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk tujuan penjualan di pasar domestik atau internasional.
(3)
Penetapan harga patokan untuk tujuan penjualan di pasar domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan harga rata-rata tertimbang di pasar domestik.
(4)
Harga rata-rata tertimbang di pasar domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
hasil hutan kayu yang tumbuh alami di tempat pengumpulan kayu;
b.
hasil hutan kayu dari tanaman budidaya berdasarkan nilai rata-rata tegakan di hutan;
c.
hasil hutan bukan kayu di tempat pengumpulan;
d.
tumbuhan atau satwa liar di dalam negeri atau di luar negeri; dan
e.
benih tanaman hutan di tempat sumber benih dan untuk bibit di tempat persemaian.

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 27 pasal. Masuk untuk akses penuh.