Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/23/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang selanjutnya disebut BPRS adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;
2.
Kantor Cabang adalah kantor BPRS yang bertanggungjawab kepada kantor pusat BPRS yang bersangkutan dengan alamat tempat usaha yang jelas sesuai dengan lokasi Kantor Cabang tersebut melakukan usahanya;
3.
Kantor Kas adalah kantor yang kegiatan usahanya melakukan pelayanan kas dalam rangka membantu kantor induknya;
4.
Kegiatan Kas di luar Kantor adalah kegiatan kas dalam rangka melayani nasabah BPRS meliputi antara lain:
a.
Kas Keliling yaitu kegiatan pelayanan kas secara berpindah-pindah dengan menggunakan alat transportasi atau pada lokasi tertentu secara tidak permanen, antara lain kas mobil, kas terapung atau counter bank non permanen;
b.
Payment Point yaitu kegiatan dalam bentuk penerimaan pembayaran melalui kerjasama antara BPRS dengan pihak lain pada suatu lokasi tertentu, seperti untuk penerimaan pembayaran tagihan telepon, tagihan listrik dan/atau penerimaan setoran dari pihak ketiga; dan
c.
Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yaitu kegiatan kas atau non kas yang dilakukan secara elektronis untuk memudahkan nasabah antara lain dalam rangka menarik atau menyetor secara tunai atau melakukan pembayaran melalui pemindahbukuan, transfer antar bank dan/atau memperoleh informasi mengenai saldo/mutasi rekening nasabah, termasuk ATM yang dilakukan dengan pemanfaatan teknologi melalui kerja sama dengan pihak lain;
5.
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan syariah berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia;
6.
Dewan Komisaris adalah Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
7.
Direksi adalah Direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
8.
Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disebut DPS adalah dewan yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan BPRS agar sesuai dengan Prinsip Syariah;
9.
Pejabat Eksekutif adalah pemimpin Kantor Cabang yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur BPRS dan/atau mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional BPRS;
10.
Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disebut PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang:
a.
memiliki saham BPRS sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan memperoleh hak suara; atau
b.
memiliki saham BPRS kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, tetapi yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian BPRS baik secara langsung maupun tidak langsung;
11.
Hari adalah hari kalender.

Pasal 2

Bentuk badan hukum BPRS adalah Perseroan Terbatas.

Pasal 3

BPRS harus memiliki anggaran dasar yang selain memenuhi persyaratan anggaran dasar sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan juga harus memuat ketentuan bahwa:
a.
calon anggota Dewan Komisaris, calon anggota Direksi dan calon anggota DPS diangkat oleh rapat umum pemegang saham;
b.
pengangkatan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan anggota DPS berlaku efektif setelah mendapat persetujuan Bank Indonesia;
c.
tugas, wewenang, tanggung jawab dan hal-hal lain yang terkait dengan persyaratan Dewan Komisaris, Direksi dan DPS harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.
rapat umum pemegang saham BPRS harus menetapkan remunerasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi, laporan pertanggungjawaban tahunan, penunjukan dan biaya jasa akuntan publik, dan hal-hal lainnya yang ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia; dan
e.
rapat umum pemegang saham harus dipimpin oleh Komisaris Utama.

Pasal 4

(1)
BPRS hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin Bank Indonesia.
(2)
Pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam 2 (dua) tahap:
a.
persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian BPRS; dan
b.
izin usaha, yaitu izin untuk melakukan kegiatan usaha BPRS setelah persiapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a selesai dilakukan.

Pasal 5

Modal disetor BPRS paling kurang sebesar: didirikan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan Kabupaten/Kota Bogor, Depok, Tangerangerang dan Bekasi;
b.
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk BPRS yang didirikan di wilayah ibukota propinsi di luar wilayah tersebut pada huruf a di atas;
c.
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk BPRS yang didirikan di luar wilayah tersebut pada huruf a dan huruf b di atas.

Pasal 6

BPRS hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:
a.
warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia;
b.
pemerintah daerah; atau
c.
dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.

Pasal 7

(1)
Permohonan persetujuan prinsip pendirian BPRS sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a diajukan paling kurang oleh salah satu calon pemilik BPRS disertai dengan antara lain:
a.
akta pendirian atau rancangan akta pendirian badan hukum Perseroan Terbatas (PT), termasuk anggaran dasar atau rancangan anggaran dasar;
b.
daftar pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham;
c.
daftar calon anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan anggota DPS disertai dengan dokumen yang akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia;
d.
studi kelayakan mengenai potensi ekonomi dan peluang pasar;
e.
rencana bisnis (business plan); dan
f.
bukti setoran modal paling kurang 30% (tiga puluh persen) dari modal disetor minimum sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Calon pemilik BPRS harus memberikan penjelasan mengenai sumber dana, rencana dan tujuan pendirian serta kemampuan keuangan dalam rangka memelihara solvabilitas dan pertumbuhan BPRS.

Pasal 8

(1)
Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan prinsip diberikan dan tidak dapat diperpanjang.
(2)
Pihak yang telah mendapat persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan kegiatan usaha sebelum mendapat izin usaha.
(1)
calon pemilik BPRS belum mengajukan permohonan izin usaha kepada Bank Indonesia, maka persetujuan prinsip yang telah diberikan menjadi tidak berlaku.

Pasal 9

Permohonan untuk mendapatkan izin usaha BPRS sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, diajukan oleh pihak yang telah mendapat persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan, antara lain:
a.
akta pendirian badan hukum Perseroan Terbatas (PT), yang memuat anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang;
b.
daftar pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dalam hal terjadi perubahan pemegang saham;
c.
daftar calon anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan anggota DPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, dalam hal terjadi perubahan calon anggota Dewan Komisaris, Direksi dan/atau DPS; dan
d.
bukti pemenuhan modal disetor minimum sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 10

1A. BPRS yang telah mendapat izin usaha dari Bank Indonesia wajib melaksanakan kegiatan usaha paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal izin usaha diberikan. 2B. Pelaksanaan kegiatan usaha BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Direksi BPRS kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal pelaksanaan kegiatan usaha. 3I. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPRS belum melakukan kegiatan usaha, maka izin usaha BPRS yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

BPRS yang telah mendapat izin usaha dari Bank Indonesia wajib mencantumkan secara jelas frase “Bank Pembiayaan Rakyat Syariah” atau “BPR Syariah” atau “BPRS” pada penulisan namanya dan logo iB pada kantor BPRS yang bersangkutan.

Pasal 12

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 60 pasal. Masuk untuk akses penuh.