1.Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang selanjutnya disebut BPRS adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;
2.Kantor Cabang adalah kantor BPRS yang bertanggungjawab kepada kantor pusat BPRS yang bersangkutan dengan alamat tempat usaha yang jelas sesuai dengan lokasi Kantor Cabang tersebut melakukan usahanya;
3.Kantor Kas adalah kantor yang kegiatan usahanya melakukan pelayanan kas dalam rangka membantu kantor induknya;
4.Kegiatan Kas di luar Kantor adalah kegiatan kas dalam rangka melayani nasabah BPRS meliputi antara lain:
a.Kas Keliling yaitu kegiatan pelayanan kas secara berpindah-pindah dengan menggunakan alat transportasi atau pada lokasi tertentu secara tidak permanen, antara lain kas mobil, kas terapung atau counter bank non permanen;
b.Payment Point yaitu kegiatan dalam bentuk penerimaan pembayaran melalui kerjasama antara BPRS dengan pihak lain pada suatu lokasi tertentu, seperti untuk penerimaan pembayaran tagihan telepon, tagihan listrik dan/atau penerimaan setoran dari pihak ketiga; dan
c.Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yaitu kegiatan kas atau non
kas yang dilakukan secara elektronis untuk memudahkan nasabah antara lain dalam rangka menarik atau menyetor secara tunai atau melakukan pembayaran melalui pemindahbukuan, transfer antar bank dan/atau memperoleh informasi mengenai saldo/mutasi rekening nasabah, termasuk ATM yang dilakukan dengan pemanfaatan teknologi melalui kerja sama dengan pihak lain;
5.Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan syariah berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia;
6.Dewan Komisaris adalah Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
7.Direksi adalah Direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
8.Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disebut DPS adalah dewan yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan BPRS agar sesuai dengan Prinsip Syariah;
9.Pejabat Eksekutif adalah pemimpin Kantor Cabang yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur BPRS dan/atau mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional BPRS;
10.Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disebut PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang:
a.memiliki saham BPRS sebesar 25% (dua puluh lima persen)
atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan memperoleh hak suara; atau
b.memiliki saham BPRS kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, tetapi yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian BPRS baik secara langsung maupun tidak langsung;
11.Hari adalah hari kalender.