Penghentian untuk sementara waktu atau pengurangan pembagian dan pemberian air irigasi dapat dilakukan oleh pihak yang berwenang, apabila ternyata bahwa saluran tersier atau kwarter yang memperoleh hak untuk diberi air, karena kelalaian atau dengan sangaja, tidak dipelihara dengan baik oleh masyarakat tani pemakai air yang bersangkutan.