Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1958 Tentang Penempatan Semua Perusahaan Belanda di Bawah Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Semua perusahaan Belanda dinyatakan dikuasai oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Pasal 2

(1)
Dengan tidak mengurangi ketentuan seperti tersebut dalam peraturan-peraturan tersendiri maka penguasaan perusahaan-perusahaan Belanda termaksud pada dijalankan oleh Kementerian yang bersangkutan dengan kerja-sama yang erat dengan Penguasa Perang Pusat.
(2)
Dengan tidak mengurangi ketentuan seperti tersebut dalam ayat (1) diatas, maka masing-masing Kementerian yang bersangkutan dapat mengangkat satu atau lebih anggota dari Angkatan Perang dengan persetujuan Penguasa Perang Pusat untuk diikut sertakan dalam pelaksanaan daripada penyelenggaraan penguasaan-penguasaan perusahaan-perusahaan tersebut, jika keadaan perusahaan mengidizinkan.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 1958. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal : 16 April 1958 Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO Perdana Menteri, DJUANDA Diundangkan pada tanggal 16 April 1958. Menteri Kehakiman, G.A. MAENGKOM