Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 1958.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal : 16 April 1958 Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO
Perdana Menteri,
DJUANDA
Diundangkan pada tanggal 16 April 1958. Menteri Kehakiman,
G.A. MAENGKOM