Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/14/PBI/2008 - Perubahan Keempat Atas Peraturan Bank Indonesia No. 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 4A

(1)
Bank Indonesia melakukan kegiatan Fine Tune Operation (FTO) sewaktu-waktu apabila diperlukan untuk mempengaruhi likuiditas perbankan secara jangka pendek yang terdiri dari :
a.
Transaksi Fine Tune Kontraksi (FTK) dengan cara penempatan dana oleh Bank di Bank Indonesia atau penjualan secara bersyarat surat berharga milik Bank Indonesia kepada Bank.
b.
Transaksi Fine Tune Ekspansi (FTE) dengan cara pembelian secara bersyarat surat berharga milik Bank oleh Bank Indonesia.
(2)
Kegiatan FTO sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a.
Jangka waktu transaksi 1 (satu) hari sampai dengan 3 (tiga) bulan yang dinyatakan dalam hari kalender, dihitung sejak 1 (satu) hari setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu.
b.
Imbalan atas transaksi dapat dihitung dengan rumus diskonto murni (true discount) atau bunga dibayar dibelakang (simple interest) sebagai berikut : nilai tunai = $\frac{\text{kuantitas transaksi FTO} \times 360}{360 + \{(\text{tingkat diskonto FTO}) \times (\text{jangka waktu FTO})\}}$ Nilai diskonto = kuantitas transaksi FTO – nilai tunai 2) Bunga dibayar dibelakang : Kuanti tas transaksi FTO $\times \{1 + \frac{(\text{suku bunga FTO} \times \text{jangka waktu FTO})}{360}\}$ jatuh waktu
c.
Pengajuan transaksi bersifat final dan tidak dapat dibatalkan.
d.
Tidak dapat dicairkan sebelum jatuh waktu. # Pasal II Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2008.