Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi Atas Kekuarangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Ecer Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Dana Kompensasi adalah dana kompensasi harga jual eceran bahan bakar minyak dan dana kompensasi tarif tenaga listrik.
2.
Dana Kompensasi Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disebut Dana Kompensasi BBM adalah Dana Kompensasi yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada badan usaha atas kekurangan penerimaan badan usaha akibat selisih antara harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan berdasarkan perhitungan formula dan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan tidak berdasarkan perhitungan formula yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Dana Kompensasi Tarif Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut Dana Kompensasi Listrik adalah Dana Kompensasi yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada badan usaha atas kekurangan penerimaan badan usaha akibat penetapan tarif tenaga listrik nonsubsidi tidak berdasarkan perhitungan formula yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Badan Usaha adalah badan usaha yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan serta tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
6.
Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Belanja Lainnya (999.08) yang selanjutnya disebut Sub BA BUN 999.08 adalah subbagian anggaran bendahara umum negara untuk membiayai kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang, seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah pusat/daerah.
7.
Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PA BUN adalah Menteri Keuangan selaku pejabat yang diberikan tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
8.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
9.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
10.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
11.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
12.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari bendahara umum negara untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa bendahara umum negara.
13.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
14.
Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPKPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran.
15.
Asersi Manajemen adalah pernyataan tanggung jawab manajemen atas nilai yang disajikan sebagai bagian dari laporan keuangan tahunan.
16.
Inspektur Jenderal adalah pejabat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan koordinasi pengawasan atas pelaksanaan anggaran bagian bendahara umum negara pada kementerian negara/lembaga.
17.
Inspektur adalah pejabat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, pelaksanaan pengawasan, dan penyusunan laporan hasil pengawasan intern dan pengawasan bagian anggaran bendahara umum negara terkait bidang penerimaan negara bukan pajak, penganggaran, dan perimbangan keuangan.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban Dana Kompensasi untuk:
a.
kekurangan penerimaan Badan Usaha akibat kebijakan penetapan harga jual eceran bahan bakar minyak; dan
b.
kekurangan penerimaan Badan Usaha akibat kebijakan penetapan tarif tenaga listrik nonsubsidi.

Pasal 3

(1)
Dalam APBN dialokasikan anggaran Dana Kompensasi pada Sub BA BUN 999.08.
(2)
Tata cara pengalokasian anggaran Dana Kompensasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

Pasal 4

(1)
Menteri Keuangan selaku PA BUN menetapkan Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan sebagai KPA BUN Dana Kompensasi.
(2)
Dalam hal KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, Menteri Keuangan menetapkan Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Lembaga, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Dana Kompensasi.
(3)
Dalam hal pelaksana tugas KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan, Menteri Keuangan menetapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Dana Kompensasi.
(4)
Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pejabat yang ditetapkan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a.
tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; dan/atau
b.
masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Dana Kompensasi tidak dapat melaksanakan tugas.
(5)
Penetapan pelaksana tugas KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berakhir dalam hal:
a.
KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terisi kembali oleh pejabat definitif; dan/atau
b.
pejabat definitif kembali dapat melaksanakan tugas.
(6)
Pelaksana tugas KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5

(1)
KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menerbitkan surat keputusan untuk menetapkan PPK dan PPSPM.
(2)
Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala KPPN mitra kerja.

Pasal 6

(1)
Dana Kompensasi BBM terdiri atas:
a.
Dana Kompensasi untuk jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil); dan
b.
Dana Kompensasi untuk jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
(2)
Dana Kompensasi BBM jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dengan formula sebagai berikut: DK BBMsolar = SHsolar x Vsolar Keterangan: DK BBMsolar = Dana Kompensasi BBM jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil). SHsolar = selisih antara harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) berdasarkan perhitungan formula dan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) tidak berdasarkan perhitungan formula yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Vsolar = volume bahan bakar minyak jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil).
(3)
Dana Kompensasi BBM jenis bahan bakar minyak khusus penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan formula sebagai berikut: DK BBMJBKP = SHJBKP x VJBKP Keterangan: DK BBMJBKP = Dana bahan Kompensasi BBM jenis bakar minyak khusus penugasan. SHJBKP = selisih antara harga jual eceran jenis bahan bakar minyak khusus penugasan berdasarkan perhitungan formula dan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak khusus penugasan tidak berdasarkan perhitungan formula yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. VJBKP = volume bahan bakar minyak jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
(4)
Harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan yang ditetapkan tidak berdasarkan perhitungan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sudah termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
(5)
Volume jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) didasarkan pada volume penyaluran kepada konsumen pengguna melalui ujung selang (nozzle).
(6)
Dalam hal perhitungan volume penyaluran belum dapat dilakukan melalui ujung selang (nozzle) sebagaimana dimaksud pada ayat (5), volume didasarkan pada perhitungan material balance.
(7)
Perhitungan material balance sebagaimana dimaksud pada ayat (6) didasarkan pada perhitungan stok awal ditambah volume penerimaan bahan bakar minyak dikurangi stok akhir penyalur.
(8)
Volume penyaluran melalui ujung selang (nozzle) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan volume yang didasarkan pada perhitungan material balance sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan hasil verifikasi perhitungan volume yang dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.
(9)
Kriteria dan tata cara perhitungan volume penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilaksanakan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.
(10)
Perhitungan Dana Kompensasi BBM dilakukan berdasarkan pada hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan oleh auditor yang berwenang berdasarkan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(11)
Perhitungan Dana Kompensasi BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terdiri atas:
a.
harga dasar atas kekurangan penerimaan Badan Usaha;
b.
pajak pertambahan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan; dan
c.
pajak bahan bakar kendaraan bermotor atas kekurangan penerimaan Badan Usaha.
(12)
Pajak bahan bakar kendaraan bermotor atas kekurangan penerimaan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf c tidak termasuk objek pajak daerah yang harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
(13)
Contoh perhitungan Dana Kompensasi BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(14)
Hasil verifikasi volume penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan kepada KPA BUN Dana Kompensasi setiap bulan paling lambat tanggal 18 bulan berikutnya.

Pasal 7

(1)
Badan Usaha dapat menyampaikan perhitungan proyeksi Dana Kompensasi BBM untuk periode tahunan kepada KPA BUN Dana Kompensasi.
(2)
Perhitungan proyeksi Dana Kompensasi BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dengan parameter yang ditetapkan dalam APBN atau hasil perhitungan Badan Usaha. Parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
a.
harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan berdasarkan perhitungan formula dalam perhitungan proyeksi Dana kompensasi BBM untuk periode tahunan menggunakan harga minyak mentah Indonesia dan nilai tukar rupiah yang ditetapkan dalam APBN;
b.
volume jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan dalam perhitungan proyeksi Dana kompensasi BBM untuk periode tahunan menggunakan kuota volume yang ditetapkan dalam APBN dan hasil sidang komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi; dan
c.
rata-rata selisih harga minyak mentah Indonesia dengan harga perolehan produk bahan bakar minyak yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(4)
Perhitungan proyeksi Dana Kompensasi BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikankan kepada KPA BUN Dana Kompensasi pada awal tahun anggaran berjalan.

Pasal 8

(1)
KPA BUN Dana Kompensasi menyampaikan perhitungan proyeksi Dana Kompensasi BBM yang disusun oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(2)
Perhitungan proyeksi Dana Kompensasi BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Direktur Jenderal Anggaran kepada Inspektur Jenderal untuk dilakukan reviu perhitungan proyeksi Dana Kompensasi BBM.
(3)
Laporan hasil reviu perhitungan proyeksi Dana Kompensasi BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Inspektur Jenderal menyampaikan laporan hasil reviu perhitungan proyeksi Dana Kompensasi BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permintaan reviu perhitungan proyeksi Dana Kompensasi BBM.
(5)
Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan hasil reviu perhitungan proyeksi Dana Kompensasi BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri Keuangan.
(6)
Berdasarkan hasil reviu perhitungan proyeksi Dana Kompensasi BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Keuangan menetapkan kebijakan proyeksi Dana Kompensasi BBM setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dan menteri/pemimpin lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan badan usaha milik negara.
(7)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan secara dalam jaringan atau luar jaringan.
(8)
Kebijakan proyeksi Dana Kompensasi BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit meliputi:
a.
besaran proyeksi Dana Kompensasi BBM untuk periode tahunan dalam rangka penganggaran;
b.
pembayaran Dana Kompensasi BBM setiap bulan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari hasil reviu perhitungan Dana Kompensasi BBM bulanan;
c.
Menteri Keuangan dapat melakukan penyesuaian besaran persentase sebagaimana dimaksud pada huruf b sesuai kemampuan keuangan negara; dan
d.
kebijakan pembayaran Dana Kompensasi BBM berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Dana Kompensasi BBM tahun anggaran sebelumnya.
(9)
Kebijakan proyeksi Dana Kompensasi BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dituangkan dalam surat Menteri Keuangan kepada Badan Usaha.
(10)
Kebijakan proyeksi Dana Kompensasi BBM dalam surat Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) didasarkan atas:
a.
harga dasar atas kekurangan penerimaan Badan Usaha, yang dibayarkan kepada Badan Usaha;
b.
pajak pertambahan nilai atas kekurangan penerimaan Badan Usaha yang diselesaikan sesuai dengan ketentuan mengenai perpajakan dan tidak dibayarkan kepada Badan Usaha; dan
c.
pajak bahan bakar kendaraan bermotor atas kekurangan penerimaan Badan Usaha, bukan termasuk objek pajak daerah yang diselesaikan sesuai dengan ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah dan tidak dibayarkan kepada Badan Usaha.

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 60 pasal. Masuk untuk akses penuh.