Justisio

Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2013 Tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palu Menjadi Institut Agama Islam Negeri Palu

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dengan Peraturan Presiden ini Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palu diubah bentuknya menjadi Institut Agama Islam Negeri Palu.
(2)
Institut Agama Islam Negeri Palu merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua kekayaan, mahasiswa # 3 2013, No.121

Pasal 6

Pada