Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023 Tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Atas penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja dapat dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai.
(2)
Pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai dilakukan dengan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas oleh pihak yang memperoleh barang kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui saluran elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(3)
Terhadap pihak yang memperoleh barang kena pajak berupa rumah umum yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat program kepemilikan rumah umum dari pemerintah, yang dibuktikan dengan nomor lolos pengujian tagihan pembayaran, dipersamakan dengan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 2

(1)
Rumah umum sebagaimana dimaksud dalam merupakan rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi orang pribadi Warga Negara Indonesia yang termasuk dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perumahan dan kawasan permukiman.
(2)
Rumah pekerja sebagaimana dimaksud dalam merupakan bangunan yang dibiayai dan dibangun oleh pemberi kerja dan diperuntukkan bagi karyawannya sendiri Warga Negara Indonesia yang termasuk dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perumahan dan kawasan permukiman.
(3)
Selain dibangun sendiri oleh pemberi kerja, rumah pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibangun oleh pemberi kerja dengan menggunakan jasa perusahaan jasa konstruksi.
(4)
Rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rumah pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya memiliki fungsi sebagai bangunan tempat tinggal yang layak huni, tidak termasuk rumah toko dan rumah kantor.
(5)
Rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau rumah pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
luas bangunan minimal 21 m² (dua puluh satu meter persegi) sampai dengan 36 m² (tiga puluh enam meter persegi);
b.
luas tanah minimal 60 m² (enam puluh meter persegi) sampai dengan 200 m² (dua ratus meter persegi);
c.
harga jual tidak melebihi batasan harga jual, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
d.
merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak dimiliki.
(6)
Rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau badan yang mengelola tabungan perumahan rakyat.
(7)
Harga jual sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c merupakan nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan karena penyerahan rumah umum atau rumah pekerja, tidak termasuk pajak pertambahan nilai.
(8)
Harga jual sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c tidak termasuk biaya-biaya yang diminta pihak ketiga selain pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah umum atau rumah pekerja di antaranya biaya transaksi jual beli dan biaya transaksi pembiayaan.
(9)
Dalam hal rumah pekerja merupakan pemberian cuma-cuma oleh pemberi kerja kepada karyawan, batasan dasar pengenaan pajak tidak melebihi batasan harga jual yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
(10)
Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai nilai lain.
(11)
Masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan masyarakat berpenghasilan rendah dengan besaran penghasilan paling banyak mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(12)
Karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk pemegang saham, direksi, komisaris, dan pengurus perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(13)
Untuk mendapatkan pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau rumah pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masyarakat berpenghasilan rendah harus:
a.
telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan 2 (dua) tahun pajak terakhir dan surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai 3 (tiga) masa pajak terakhir yang menjadi kewajibannya bagi orang pribadi yang memiliki nomor pokok wajib pajak; dan
b.
tidak memiliki utang pajak.
(14)
Perolehan rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rumah pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara tunai maupun kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah.
(15)
Pengaturan batasan harga jual rumah umum dan rumah pekerja mulai tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya.

Pasal 3

(1)
Besaran penghasilan paling banyak masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana dimaksud dalam ayat (11) merupakan penghasilan rata-rata dalam 1 (satu) bulan.
(2)
Penghasilan rata-rata dalam 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk perolehan rumah umum atau rumah pekerja secara tunai dan kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah selain program kepemilikan rumah umum dari pemerintah dihitung berdasarkan jumlah penghasilan baik berupa penghasilan teratur dan tidak teratur dalam 1 (satu) tahun dibagi 12 (dua belas) dari:
a.
penghasilan tahun sebelum dilakukan perolehan rumah umum atau rumah pekerja dalam hal sudah mempunyai penghasilan dari 1 Januari tahun sebelum dilakukannya perolehan; atau
b.
penghasilan yang disetahunkan atas penghasilan yang diterima:
1.
di tahun sebelum dilakukannya perolehan rumah umum atau rumah pekerja dalam hal tidak memiliki penghasilan sejak 1 Januari tahun sebelum dilakukannya perolehan; atau
2.
di tahun dilakukannya perolehan rumah umum atau rumah pekerja dalam hal baru memiliki penghasilan di tahun dilakukannya perolehan.
(3)
Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diterima atau diperoleh dari bagian tahun yang kurang dari 12 (dua belas) bulan, atas penghasilan dimaksud disetahunkan untuk menghitung penghasilan rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas perolehan:
a.
rumah umum bagi:
1.
karyawan berupa penghasilan bruto sehubungan dengan pekerjaan;
2.
orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto berupa penghasilan neto;
3.
orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang menghitung penghasilan neto berdasarkan pembukuan berupa penghasilan neto;
4.
orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha yang dikenai pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu dan/atau pajak penghasilan bersifat final lainnya berupa perkiraan penghasilan neto yang dihitung dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto; dan/atau
5.
karyawan yang sekaligus melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas berupa penjumlahan penghasilan angka 1, angka 2, angka 3, dan/atau angka 4;
b.
rumah pekerja berupa penghasilan bruto karyawan dari pemberi kerja yang menyerahkan rumah pekerja.
(5)
Suami istri yang memilih atau tidak memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, berlaku perhitungan besarnya penghasilan yang berasal dari penjumlahan penghasilan suami dan istri.

Pasal 4

(1)
Penghasilan rata-rata dalam 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk perolehan rumah umum secara kredit atau pembiayaan melalui program kepemilikan rumah umum dari pemerintah dihitung dengan mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(2)
Program kepemilikan rumah umum dari pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemberian bantuan dan kemudahan pemerintah untuk kepemilikan rumah umum berupa subsidi bunga, subsidi uang muka, atau pembiayaan tabungan perumahan rakyat.
(3)
Pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai untuk perolehan rumah umum melalui kredit atau pembiayaan melalui program kepemilikan rumah umum dari pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan dalam hal pihak yang memperoleh barang kena pajak telah terdaftar sebagai penerima manfaat program kepemilikan rumah dari pemerintah.
(4)
Pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk pembayaran maupun penyerahan yang dilakukan sebelum maupun sesudah pihak yang memperoleh barang kena pajak terdaftar sebagai penerima manfaat program kepemilikan rumah dari pemerintah.
(5)
Dalam hal:
a.
pihak yang memperoleh barang kena pajak belum terdaftar sebagai penerima manfaat program kepemilikan rumah dari pemerintah dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak dilakukannya akad kredit; atau
b.
pihak yang memperoleh barang kena pajak ditolak pendaftarannya sebagai penerima manfaat program kepemilikan rumah dari pemerintah, pajak pertambahan nilai terutang dan dipungut, dengan saat terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(6)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dalam hal pihak yang memperoleh barang kena pajak menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) secara elektronik melalui saluran yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 1 (satu) bulan setelah:
a.
berakhirnya batas waktu terdaftarnya pihak yang memperoleh barang kena pajak sebagai penerima manfaat program kepemilikan rumah dari pemerintah setelah dilakukannya akad kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a; atau
b.
pihak yang memperoleh barang kena pajak dinyatakan tidak berhak atas pemberian fasilitas program kepemilikan rumah dari pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b.
(7)
Dalam hal pihak yang memperoleh barang kena pajak tidak memiliki nomor pokok wajib pajak, pemberitahuan pemanfaatan fasilitas dilakukan oleh pengusaha kena pajak yang menyerahkan rumah umum atau rumah melalui saluran elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 5

(1)
Pembebasan dari pengenaan pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah umum atau rumah pekerja kepada orang pribadi yang telah kawin hanya dapat diberikan untuk 1 (satu) unit dalam 1 (satu) keluarga.
(2)
Dalam hal suami dan/atau istri telah memanfaatkan pembebasan dari pengenaan pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah umum atau rumah pekerja sebelum melakukan perkawinan, pembebasan pajak pertambahan nilai yang telah diperoleh tetap dapat dimanfaatkan.
(3)
Orang pribadi yang tidak kawin yang:
a.
berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun; dan/atau
b.
masih menjadi tanggungan keluarga, tidak dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam .
(4)
Rumah pertama yang dimiliki sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf d merupakan unit hunian pertama yang akan dimiliki oleh:
a.
suami dan/atau istri, dalam hal orang pribadi telah kawin;
b.
orang pribadi yang berusia sama dengan atau lebih dari 18 (delapan belas) tahun dan tidak lagi menjadi tanggungan keluarga, dalam hal orang pribadi tidak kawin.
(5)
Kepemilikan rumah pertama sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf d merupakan kepemilikan pertama atas semua jenis hunian yang berfungsi sebagai tempat tinggal, termasuk rumah susun, rumah toko, rumah kantor dan jenis rumah lainnya.

Pasal 6

(1)
Penyerahan pondok boro kepada koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah daerah, dan/atau pemerintah pusat, dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah daerah, dan/atau pemerintah pusat yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak tidak dapat memanfaatkan pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Pondok boro yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang diperuntukkan bagi para buruh tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh.
(4)
Bangunan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)
merupakan bangunan klasifikasi sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bangunan gedung.

Pasal 7

(1)
Penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar kepada universitas atau sekolah, pemerintah daerah dan/atau pemerintah pusat, dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Universitas atau sekolah, pemerintah daerah dan/atau pemerintah pusat yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak tidak dapat memanfaatkan pembebasan dari pengenaan pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Asrama mahasiswa dan pelajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh.
(4)
Bangunan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bangunan klasifikasi sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bangunan gedung.

Pasal 8

(1)
Penyerahan rumah pekerja oleh pemberi kerja kepada karyawannya sendiri dan tidak bersifat komersial dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Atas penyerahan rumah pekerja oleh pemberi kerja yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak tidak dapat memanfaatkan pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 9

(1)
Untuk mendapatkan pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah umum atau rumah pekerja sebagaimana dimaksud dalam , pihak yang memperoleh rumah umum atau rumah pekerja secara tunai dan kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah selain program kepemilikan rumah umum dari pemerintah harus menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas disertai dokumen surat pernyataan atau keterangan bermeterai mengenai besarnya penghasilan rata-rata dalam 1 (satu) bulan atas perolehan:
a.
rumah umum dari: 1) pemberi kerja, dalam hal pihak yang memperoleh barang kena pajak merupakan karyawan; 2) pihak yang memperoleh barang kena pajak, dalam hal pihak yang memperoleh barang kena pajak merupakan pihak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; atau 3) pemberi kerja dan pihak yang memperoleh barang kena pajak, dalam hal pihak yang memperoleh barang kena pajak merupakan karyawan dan melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
b.
rumah pekerja dari pemberi kerja yang menyerahkan rumah pekerja.
(2)
Untuk mendapatkan pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah umum sebagaimana dimaksud dalam , pihak yang memperoleh barang kena pajak berupa rumah umum melalui kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah umum melalui program kepemilikan rumah umum dari pemerintah harus memiliki nomor pokok wajib pajak. pembayaran program kepemilikan rumah umum dari pemerintah sebagai bukti telah terdaftar sebagai penerima program kepemilikan rumah umum dari pemerintah.
(3)
Nomor lolos pengujian tagihan pembayaran program kepemilikan rumah umum dari pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan nomor yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau badan yang mengelola tabungan perumahan rakyat.
(4)
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau badan yang mengelola tabungan perumahan rakyat menyampaikan data rumah umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dan penerima manfaat program kepemilikan rumah umum dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) kepada Direktorat Jenderal Pajak, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(5)
Ketentuan mengenai contoh format:
a.
surat keterangan bermeterai dari pemberi kerja mengenai besarnya penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1);
b.
surat pernyataan bermeterai dari pihak yang memperoleh barang kena pajak mengenai besarnya penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2); atau
c.
surat keterangan bermeterai dari pemberi kerja mengenai besarnya penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan dan surat pernyataan bermeterai dari pihak yang memperoleh barang kena pajak mengenai besarnya penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3); tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1)
Untuk mendapatkan pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai atas penyerahan pondok boro sebagaimana dimaksud dalam , koperasi buruh atau koperasi karyawan, atau pemerintah daerah atau pemerintah pusat harus menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas.
(2)
Untuk mendapatkan pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai atas penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar sebagaimana dimaksud dalam , universitas atau sekolah, atau pemerintah daerah atau pemerintah pusat, harus menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas.

Pasal 11

(1)
Pemberitahuan pemanfaatan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak oleh pihak yang memperoleh barang kena pajak sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Atas pemberitahuan pemanfaatan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan tanda terima secara elektronik kepada Wajib Pajak paling lama 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan disampaikan.
(3)
Direktur Jenderal Pajak mendelegasikan kewenangan untuk menerbitkan tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kepala kantor pelayanan pajak.
(4)
Pihak yang memperoleh barang kena pajak sebagaimana dimaksud dalam harus sudah memperoleh tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum:
a.
dilakukannya penyerahan barang kena pajak sebagaimana dimaksud dalam ; atau
b.
saat diterimanya pembayaran oleh pengusaha kena pajak dalam hal pembayaran mendahului dilakukannya penyerahan.
(5)
Pihak yang memperoleh barang kena pajak sebagaimana dimaksud dalam , menyampaikantanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan.
(6)
Pihak yang memperoleh rumah secara kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah melalui program kepemilikan rumah umum dari pemerintah menyampaikan nomor lolos pengujian tagihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak berupa rumah umum.
(7)
Contoh format tanda terima elektronik atas pemberitahuan pemanfaatan fasilitas secara elektronik melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1)
Dalam hal saluran elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat diakses oleh:
a.
pihak yang memperoleh rumah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); atau
b.
karyawan yang memperoleh rumah pekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), karena belum memiliki nomor pokok wajib pajak, pemberitahuan pemanfaatan fasilitas disampaikan oleh pengusaha kena pajak yang menyerahkan rumah atau rumah pekerja secara elektronik melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Atas pemberitahuan pemanfaatan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan tanda terima secara elektronik kepada Wajib Pajak paling lama 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan disampaikan.
(3)
Direktur Jenderal Pajak mendelegasikan kewenangan untuk menerbitkan tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kepala kantor pelayanan pajak.
(4)
Pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak sebagaimana dimaksud dalam memberikan

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 23 pasal. Masuk untuk akses penuh.