Keputusan pencegahan setiap orang ditetapkan oleh Menteri, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, atau Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.