Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan Dan Penangkalan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk ke luar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu.
2.
Penangkalan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu.
3.
Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang keimigrasian.

Pasal 2

Keputusan pencegahan setiap orang ditetapkan oleh Menteri, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, atau Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.

Pasal 3

(1)
Keputusan penangkalan terhadap orang asing ditetapkan oleh Menteri, Jaksa Agung, atau Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.
(2)
Keputusan penangkalan terhadap Warga Negara Indonesia ditetapkan oleh Menteri atas nama Tim yang bertanggung jawab atas penangkalan terhadap Warga Negara Indonesia.
(3)
Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri dari unsur :
a.
Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
b.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
c.
Departemen Luar Negeri;
d.
Departemen Dalam Negeri;
e.
Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan stabilitas Nasional; dan
f.
Badan Koordinasi Intelijen Negara.

Pasal 4

Keputusan pencegahan dan penangkalan sebagaimana dimaksud dalam dan ayat (1) dan ayat (2) harus memuat identitas orang yang dikenakan pencegahan atau penangkalan yang meliputi sekurang-kurangnya :
a.
nama;
b.
umur;
c.
pekerjaan;
d.
alamat;
e.
jenis kelamin; dan
f.
kewarganegaraan.

Pasal 5

Alasan untuk melakukan pencegahan atau penangkalan harus secara tegas ditentukan dalam keputusan sebagaimana dimaksud dalam dan ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 6

(1)
Jangka waktu pencegahan atau penangkalan harus secara tegas ditentukan dalam keputusan pencegahan atau penangkalan.
(2)
Jangka waktu pencegahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
a.
Untuk pencegahan karena alasan yang bersifat keimigrasian atau menyangkut piutang negara, paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk paling banyak dua kali masing-masing tidak lebih dari enam bulan;
b.
Untuk pencegahan karena alasan yang menyangkut pelaksanaan ketentuan Pasal 32 huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sesuai dengan keputusan Jaksa Agung;
c.
Untuk pencegahan karena alasan pemeliharaan dan penegakan keamanan dan pertahanan negara, paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang untuk paling lama enam bulan dengan ketentuan seluruh masa perpanjangan pencegahan tidak lebih dari dua tahun.
(3)
Jangka waktu penangkalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan dalam:
a.
Jangka waktu penangkalan terhadap orang asing, adalah: 1) Untuk penangkalan karena alasan yang bersifat keimigrasian atau alasan pemeliharaan dan penegakan keamanan dan pertahanan negara, paling lama satu tahun dan setiap kali dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama atau kurang dari waktu tersebut. 2) Untuk penangkalan karena alasan yang menyangkut pelaksanaan ketentuan Pasal 32 huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sesuai dengan keputusan Jaksa Agung.
b.
Jangka waktu penangkalan terhadap Warga Negara Indonesia adalah paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang untuk paling lama enam bulan dengan ketentuan seluruh masa perpanjangan penangkalan tersebut tidak lebih dari dua tahun.

Pasal 7

Alasan untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian beserta penjelasannya.

Pasal 8

(1)
Keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam disampaikan kepada:
a.
orang yang terkena pencegahan; dan
b.
Menteri, dalam hal keputusan ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Jaksa Agung, atau Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
(2)
Berdasarkan keputusan pencegahan yang ditetapkannya, atau yang diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, Menteri memerintahkan Direktur Jenderal Imigrasi agar nama orang yang terkena pencegahan dimasukkan ke dalam Daftar Pencegahan dan melaksanakan pencegahan.

Pasal 9

Direktur Jenderal Imigrasi dalam waktu paling lama tujuh hari sejak tanggal menerima perintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) memasukkan nama orang yang terkena pencegahan ke dalam Daftar Pencegahan dan mengirimkannya kepada Kepala Kantor Imigrasi di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan pencegahan.

Pasal 10

Petunjuk pelaksanaan mengenai tata cara pelaksanaan pencegahan diatur lebih lanjut oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan, Jaksa Agung, dan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Pasal 11

(1)
Alasan untuk melakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.
(2)
Alasan-alasan lain yang berkaitan dengan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf f Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian adalah orang asing yang:
a.
pernah ditangkal masuk ke suatu negara tertentu; atau
b.
pernah melakukan tindak pidana keimigrasian; atau
c.
menggunakan paspor palsu atau yang dipalsukan guna memperoleh visa atau izin keimigrasian lainnya untuk masuk dan berada di wilayah Negara Republik Indonesia.

Pasal 12

(1)
Keputusan penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada :
a.
Perwakilan Republik Indonesia yang bersangkutan; dan
b.
Menteri, dalam hal keputusan ditetapkan oleh Jaksa Agung atau Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
(2)
Berdasarkan keputusan penangkalan yang ditetapkannya, atau yang diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, Menteri memerintahkan Direktur Jenderal Imigrasi agar nama orang yang terkena penangkalan dimasukkan ke dalam Daftar Penangkalan dan melaksanakan penangkalan.

Pasal 13

Direktur Jenderal Imigrasi dalam waktu paling lama tujuh hari sejak tanggal menerima perintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) memasukkan nama orang yang terkena penangkalan ke dalam Daftar Penangkalan dan mengirimkannya kepada Kepala Kantor Imigrasi dan atau Perwakilan-perwakilan Republik Indonesia melalui Departemen Luar Negeri untuk melaksanakan penangkalan.

Pasal 14

Petunjuk pelaksanaan mengenai tata cara pelaksanaan penangkalan diatur lebih lanjut oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Luar Negeri, Jaksa Agung, dan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Pasal 15

Keputusan pencegahan atau penangkalan dinyatakan berakhir karena:
a.
telah habis masa berlakunya;
b.
dicabut oleh pejabat yang berwenang menetapkan sebagaimana dimaksud dalam dan ayat (1) dan ayat (2); atau
c.
dicabut berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pasal 16

(1)
Dalam hal keputusan pencegahan atau penangkalan dicabut sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan c, pencabutan tersebut dinyatakan dalam bentuk keputusan pencabutan.
(2)
Keputusan pencabutan pencegahan atau penangkalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada:
a.
orang yang terkena pencegahan, atau dalam hal penangkalan keputusan disampaikan kepada Perwakilan Republik Indonesia yang bersangkutan melalui Departemen Luar Negeri; dan
b.
Menteri, dalam hal keputusan ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Jaksa Agung atau Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
(3)
Berdasarkan keputusan pencabutan pencegahan dan atau penangkalan yang ditetapkannya, atau yang diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b nama orang yang terkena pencegahan atau penangkalan dicoret dari Daftar Pencegahan atau Penangkalan.

Pasal 17

Direktur Jenderal Imigrasi dalam waktu paling lama tujuh hari sejak tanggal menerima keputusan pencabutan pencegahan dan atau penangkalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) mencoret nama orang yang terkena pencegahan atau penangkalan dari Daftar Pencegahan atau Penangkalan, dan mengirimkannya kepada Kepala Kantor Imigrasi di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dan atau Perwakilan-perwakilan Republik Indonesia melalui Departemen Luar Negeri untuk melaksanakan penangkalan.

Pasal 18

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka:
a.
pencegahan atau penangkalan yang dilakukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dan telah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, dinyatakan telah habis masa berlakunya.

Akses Terbatas

Anda melihat 18 dari 19 pasal. Masuk untuk akses penuh.