Justisio

Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
2.
Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Beserta Infrastruktur Pendukungnya yang selanjutnya disebut Jargas adalah jaringan pipa yang dibangun dan dioperasikan untuk penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.
3.
Rumah Tangga adalah konsumen yang memanfaatkan Gas Bumi untuk kebutuhan rumah tangga sendiri dan tidak untuk diperdagangkan.
4.
Pelanggan Kecil adalah konsumen selain Rumah Tangga yang memanfaatkan Gas Bumi untuk kebutuhan sendiri dan tidak untuk diperdagangkan dengan jumlah pemakaian Gas Bumi sampai dengan 1.000 m³/bulan (seribu meter kubik per bulan).
5.
Kontraktor adalah Badan Usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
6.
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.
Badan Usaha Milik Negara Sektor Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disingkat BUMN Migas adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan yang dipisahkan yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi.
8.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
9.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
10.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
11.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi.
12.
Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini merupakan pedoman dalam penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi sebagai bahan bakar melalui Jargas untuk percepatan program diversifikasi energi dalam rangka mewujudkan ketahanan energi nasional.

Pasal 3

Penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan bahan bakar bagi Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.

Pasal 4

Penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas diselenggarakan secara efektif, efisien, dan adil.

Pasal 5

Penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas wajib:
a.
menggunakan teknologi yang memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
b.
mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.

Pasal 6

Penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas dilakukan berdasarkan izin usaha niaga Gas Bumi melalui pipa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1)
Menteri melakukan perencanaan penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas yang didasarkan pada:
a.
volume kebutuhan penyaluran Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil;
b.
ketersediaan sumber Gas Bumi; dan
c.
ketersediaan infrastruktur penunjang.
(2)
Gubernur, bupati/wali kota, dan/atau Badan Usaha dapat mengusulkan volume kebutuhan penyaluran Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil kepada Menteri.

Pasal 8

(1)
Penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas dilakukan pada daerah tertentu dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)
Menteri menetapkan daerah tertentu untuk penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
a.
kebutuhan bahan bakar pada Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil;
b.
alokasi dan pemanfaatan Gas Bumi; dan/atau
c.
ketersediaan infrastruktur penunjang.

Pasal 9

(1)
Menteri menetapkan alokasi dan pemanfaatan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b untuk jangka waktu tertentu berdasarkan perencanaan penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Kontraktor wajib mengalokasikan bagian produksi Gas Bumi dari wilayah kerjanya untuk keperluan penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas untuk memenuhi alokasi dan pemanfaatan Gas Bumi yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 10

(1)
Sumber pasokan Gas Bumi untuk penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas berasal dari lapangan minyak bumi dan/atau Gas Bumi.
(2)
Dalam hal sumber pasokan Gas Bumi dan/atau infrastruktur penyaluran Gas Bumi tidak tersedia, pasokan Gas Bumi untuk penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas dapat berasal dari liquefied natural gas dan/atau compressed natural gas.

Pasal 11

Terhadap alokasi Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Menteri menetapkan harga perolehan Gas Bumi dari Kontraktor dengan ketentuan:
a.
harga Gas Bumi dihitung di well-head;
b.
tidak bersifat interruptible; dan
c.
tidak diberlakukan take or pay, stand-by letter of credit, dan eskalasi harga.

Pasal 12

Pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas meliputi:
a.
pembangunan dan/atau pengoperasian Jargas;
b.
penyaluran Gas Bumi melalui Jargas; dan
c.
pemeliharaan Jargas.

Pasal 13

Penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas dilaksanakan oleh:
a.
Pemerintah Pusat; atau
b.
Badan Usaha.

Pasal 14

Penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan oleh:
a.
Menteri; dan/atau
b.
BUMN Migas.

Pasal 15

(1)
Penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
perencanaan front-end engineering design (FEED) dan detailed engineering design for construction (DEDC); dan
b.
pembangunan Jargas.
(2)
Pembangunan Jargas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan pembiayaan Pemerintah Pusat.

Pasal 16

(1)
Pengelolaan Jargas yang dibangun oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh BUMN Migas berdasarkan penugasan.
(2)
Dalam pengelolaan Jargas, BUMN Migas penerima penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a.
mengoperasikan Jargas;
b.
menyalurkan Gas Bumi melalui Jargas; dan
c.
memelihara Jargas.
(3)
Pengelolaan Jargas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan pembiayaan BUMN Migas penerima penugasan.

Pasal 17

(1)
Penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas oleh BUMN Migas sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi pembangunan Jargas dan pengelolaan Jargas yang dapat dilaksanakan melalui penugasan dari Menteri.
(2)
Pengelolaan Jargas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pengoperasian Jargas;
b.
penyaluran Gas Bumi; dan
c.
pemeliharaan Jargas.

Pasal 18

Penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas oleh BUMN Migas penerima penugasan sebagaimana dimaksud dalam dan diutamakan untuk:
a.
Rumah Tangga; dan
b.
Pelanggan Kecil berupa rumah sakit Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pusat kesehatan masyarakat, panti asuhan, tempat ibadah, lembaga pendidikan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, lembaga keagamaan, kantor Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, lembaga sosial, dan sejenisnya.

Pasal 19

(1)
Menteri menetapkan BUMN Migas penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas sebagaimana dimaksud dalam dan .
(2)
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat ketentuan pokok yang paling sedikit meliputi:
a.
wilayah penugasan;
b.
penerima Jargas;
c.
alokasi Gas Bumi; dan
d.
harga perolehan Gas Bumi.
(3)
BUMN Migas penerima penugasan bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas.

Pasal 20

(1)
Menteri dapat menugaskan BUMN Migas penerima penugasan sebagaimana dimaksud dalam dan untuk melakukan pengembangan Jargas.
(2)
Pengembangan Jargas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan biaya:
a.
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan/atau
b.
BUMN Migas penerima penugasan.
(3)
Pengembangan Jargas yang dilakukan dengan menggunakan biaya Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diutamakan untuk keperluan Rumah Tangga.
(4)
Dalam rangka optimalisasi Jargas, BUMN Migas penerima penugasan dengan biayanya sendiri dapat mengembangkan Jargas bagi Pelanggan Kecil sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan tetap mengutamakan kebutuhan Rumah Tangga.
(5)
Pengembangan Jargas yang dilaksanakan oleh BUMN Migas penerima penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri.
(6)
Pengembangan Jargas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menggunakan alokasi Gas Bumi melalui Jargas yang belum termanfaatkan.
(7)
Dalam hal alokasi Gas Bumi melalui Jargas telah termanfaatkan seluruhnya, BUMN Migas penerima penugasan yang akan melakukan pengembangan Jargas dapat mengajukan penambahan alokasi Gas Bumi untuk penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil kepada Menteri. Penambahan alokasi Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan sesuai dengan ketentuan sampai dengan .

Pasal 21

(1)
BUMN Migas penerima penugasan sebagaimana dimaksud dalam dan dapat memanfaatkan sarana dan fasilitas Jargas untuk penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi kepada selain Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil:
a.
dengan mempertimbangkan aspek teknis; dan

Akses Terbatas

Anda melihat 21 dari 19 pasal. Masuk untuk akses penuh.