Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/pmk.07/2012 Tahun 2012 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2013

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK untuk Tahun Anggaran 2013 terdiri atas:
a.
DAK; dan
b.
DAK tambahan.
(2)
DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dialokasikan untuk membantu daerah mendanai kebutuhan fisik sarana dan prasarana dasar yang merupakan prioritas nasional di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur jalan, infrastruktur irigasi, infrastruktur air minum, infrastruktur sanitasi, prasarana pemerintahan daerah, kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup, keluarga berencana, kehutanan, sarana perdagangan, sarana dan prasarana daerah tertinggal, energi perdesaan, perumahan dan permukiman, keselamatan transportasi darat, transportasi perdesaan, serta sarana dan prasarana kawasan perbatasan.
(3)
DAK tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dialokasikan kepada daerah yang termasuk kategori tertinggal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di Bidang Infrastruktur Pendidikan dan Bidang Infrastruktur Jalan.

Pasal 2

(1)
Alokasi DAK Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp31.697.143.000.000,00 (tiga puluh satu triliun enam ratus sembilan puluh tujuh miliar seratus empat puluh tiga juta rupiah) terdiri atas:
a.
DAK sebesar Rp 29.697.143.000.000,00 (dua puluh sembilan triliun enam ratus sembilan puluh tujuh miliar seratus empat puluh tiga juta rupiah); dan
b.
DAK tambahan sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).
(2)
Alokasi DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dialokasikan untuk:
a.
Bidang Pendidikan sebesar Rp10.090.774.000.000,00 (sepuluh triliun sembilan puluh miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta rupiah) terdiri atas:
1.
Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp3.563.929.000.000,00 (tiga triliun lima ratus enam puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh sembilan juta rupiah);
2.
Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp2.510.325.000.000,00 (dua triliun lima ratus sepuluh miliar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah);
3.
Sekolah Menengah Atas (SMA) sebesar Rp1.606.608.000.000,00 (satu triliun enam ratus enam miliar enam ratus delapan juta rupiah); dan
4.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebesar Rp2.409.912.000.000,00 (dua triliun empat ratus sembilan miliar sembilan ratus dua belas juta rupiah).
b.
Bidang Kesehatan sebesar Rp3.101.545.000.000,00 (tiga triliun seratus satu miliar lima ratus empat puluh lima juta rupiah) terdiri atas:
1.
Pelayanan Dasar sebesar Rp1.251.604.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh satu miliar enam ratus empat juta rupiah); 2012, No. 1259 4
2.
Pelayanan Rujukan sebesar Rp749.256.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh sembilan miliar dua ratus lima puluh enam juta rupiah) terdiri atas:
a)
provinsi sebesar Rp117.420.000.000,00 (seratus tujuh belas miliar empat ratus dua puluh juta rupiah); dan
b)
kabupaten/kota sebesar Rp631.836.000.000,00 (enam ratus tiga puluh satu miliar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah); dan
3.
Farmasi sebesar Rp1.100.685.000.000,00 (satu triliun seratus miliar enam ratus delapan puluh lima juta rupiah).
c.
Bidang Infrastruktur Jalan sebesar Rp4.373.518.000.000,00 (empat triliun tiga ratus tujuh puluh tiga miliar lima ratus delapan belas juta rupiah) terdiri atas:
1.
provinsi sebesar Rp618.922.000.000,00 (enam ratus delapan miliar sembilan ratus dua puluh dua juta rupiah); dan
2.
kabupaten/kota sebesar Rp3.754.596.000.000,00 (tiga triliun tujuh ratus lima puluh puluh empat miliar lima ratus sembilan puluh enam juta rupiah).
d.
Bidang Infrastruktur Irigasi sebesar Rp1.614.062.000.000,00 (satu triliun enam ratus empat belas miliar enam puluh dua juta rupiah) terdiri atas:
1.
provinsi sebesar Rp432.271.000.000,00 (empat ratus tiga puluh dua miliar dua ratus tujuh puluh satu juta rupiah); dan
2.
kabupaten/kota sebesar Rp1.181.791.000.000,00 (satu triliun seratus delapan puluh satu miliar tujuh ratus sembilan puluh satu juta rupiah).
e.
Bidang Infrastruktur Air Minum sebesar Rp609.911.000.000,00 (enam ratus sembilan miliar sembilan ratus sebelas juta rupiah).
f.
Bidang Infrastruktur Sanitasi sebesar Rp569.456.000.000,00 (lima ratus enam puluh sembilan miliar empat ratus lima puluh enam juta rupiah).
g.
Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah sebesar Rp481.279.000.000,00 (empat ratus delapan puluh satu miliar dua ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah).
h.
Bidang Kelautan dan Perikanan sebesar Rp1.812.301.000.000,00 (satu triliun delapan ratus dua belas miliar tiga ratus satu juta rupiah) terdiri atas:
1.
provinsi sebesar Rp187.500.000.000,00 (seratus delapan puluh tujuh miliar lima ratus juta rupiah); dan
2.
kabupaten/kota sebesar Rp1.624.801.000.000,00 (satu triliun enam ratus dua puluh empat miliar delapan ratus satu juta rupiah).
i.
Bidang Pertanian sebesar Rp2.542.312.000.000,00 (dua triliun lima ratus empat puluh dua miliar tiga ratus duabelas juta rupiah) terdiri atas :
1.
provinsi sebesar Rp417.143.000.000,00 (empat ratus tujuh belas miliar seratus empat puluh tiga juta rupiah); dan
2.
kabupaten/kota sebesar Rp2.125.169.000.000,00 (dua triliun seratus dua puluh lima miliar seratus enam puluh sembilan juta rupiah).
j.
Bidang Lingkungan Hidup sebesar Rp530.548.000.000,00 (lima ratus tiga puluh miliar lima ratus empat puluh delapan juta rupiah).
k.
Bidang Keluarga Berencana (KB) sebesar Rp442.869.000.000,00 (empat ratus empat puluh dua miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta rupiah);
1.
Bidang Kehutanan sebesar Rp539.419.000.000,00 (lima ratus tiga puluh sembilan miliar empat ratus sembilan belas juta rupiah) terdiri atas :
1.
provinsi sebesar Rp26.971.000.000,00 (dua puluh enam miliar sembilan ratus tujuh puluh satu juta rupiah); dan
2.
kabupaten/kota sebesar Rp512.448.000.000,00 (lima ratus dua belas miliar empat ratus empat puluh delapan juta rupiah).
m.
Bidang Sarana dan Prasarana Perdagangan sebesar Rp694.700.000.000,00 (enam ratus sembilan puluh empat miliar tujuh ratus juta rupiah);
n.
Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal sebesar Rp716.995.000.000,00 (tujuh ratus enam belas miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta rupiah);
o.
Bidang Energi Perdesaan sebesar Rp432.491.000.000,00 (empat ratus tiga puluh dua miliar empat ratus sembilan puluh satu juta rupiah);
p.
Bidang Perumahan dan Permukiman sebesar Rp205.041.000.000,00 (dua ratus lima miliar empat puluh satu juta rupiah);
q.
Bidang Keselamatan Transportasi Darat sebesar Rp221.006.000.000,00 (dua ratus dua puluh satu miliar enam juta rupiah) terdiri atas : 2012, No. 1259 6
1.
provinsi sebesar Rp33.151.000.000,00 (tiga puluh tiga miliar seratus lima puluh satu juta rupiah); dan
2.
kabupaten/kota sebesar 187.855.000.000,00 (seratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus lima puluh lima juta rupiah).
r.
Bidang Transportasi Perdesaan sebesar Rp260.774.000.000,00 (dua ratus enam puluh miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta rupiah);
s.
Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan sebesar Rp458.142.000.000,00 (empat ratus lima puluh delapan miliar seratus empat puluh dua juta rupiah).
(3)
Alokasi DAK tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dialokasikan untuk:
a.
Bidang Infrastruktur Pendidikan sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); dan
b.
Bidang Infrastruktur Jalan sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).

Pasal 3

(1)
Besaran Alokasi DAK dan DAK tambahan masing-masing daerah ditentukan dengan perhitungan indeks berdasarkan Kriteria Umum, Kriteria Khusus, dan Kriteria Teknis.
(2)
Kriteria Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah, yang dicerminkan dari penerimaan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi belanja pegawai negeri sipil daerah.
(3)
Kriteria Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus, dan karakteristik daerah.
(4)
Kriteria Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhatikan:
a.
seluruh daerah provinsi/kabupaten/kota di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, serta daerah tertinggal diprioritaskan mendapat alokasi DAK; dan
b.
karakteristik daerah untuk kabupaten/kota meliputi daerah tertinggal, daerah pesisir dan/atau kepulauan, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah rawan bencana, daerah ketahanan pangan, dan daerah pariwisata.
(5)
Kriteria Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kegiatan khusus yang dirumuskan oleh kementerian/lembaga sebagai berikut:
a.
Bidang Pendidikan dirumuskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b.
Bidang Kesehatan dirumuskan oleh Kementerian Kesehatan;
c.
Bidang Infrastruktur Jalan, Infrastruktur Irigasi, Infrastruktur Air Minum, dan Infrastruktur Sanitasi dirumuskan oleh Kementerian Pekerjaan Umum;
d.
Bidang Prasarana Pemerintah Daerah dan Bidang Transportasi Perdesaan dirumuskan oleh Kementerian Dalam Negeri;
e.
Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan dirumuskan oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
f.
Bidang Kelautan dan Perikanan dirumuskan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan;
g.
Bidang Pertanian dirumuskan oleh Kementerian Pertanian;
h.
Bidang Lingkungan Hidup dirumuskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup;
i.
Bidang Keluarga Berencana dirumuskan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
j.
Bidang Kehutanan dirumuskan oleh Kementerian Kehutanan;
k.
Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal dirumuskan oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal;
l.
Bidang Sarana Perdagangan dirumuskan oleh Kementerian Perdagangan;
m.
Bidang Energi Perdesaan dirumuskan oleh Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral;
n.
Bidang Perumahan dan Permukiman dirumuskan oleh Kementerian Perumahan Rakyat; dan
o.
Bidang Keselamatan Transportasi Darat dirumuskan oleh Kementerian Perhubungan.

Pasal 4

(1)
Alokasi DAK Tahun Anggaran 2013 untuk masing-masing daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2012, No. 1259 8
(2)
Alokasi DAK tambahan Tahun Anggaran 2013 untuk masing-masing daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1)
DAK Bidang Pendidikan dan DAK tambahan Bidang Infrastruktur Pendidikan dialokasikan untuk hal-hal sebagai berikut:
a.
mendukung penuntasan program wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang bermutu dan merata dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimum dan secara bertahap memenuhi Standar Nasional Pendidikan;
b.
mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal melalui penyediaan sarana prasarana pendidikan yang berkualitas dan mencukupi; dan
c.
diprioritaskan untuk melaksanakan rehabilitasi ruang kelas dan/atau ruang belajar rusak sedang jenjang SD/SDLB dan SMP/SMPLB, rehabilitasi ruang belajar rusak berat jenjang SMA/SMLK/SMK, pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan Ruang Belajar Lain (RBL) beserta perabotnya bagi jenjang SMP/SMPLB, pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya, penyediaan buku referensi perpustakaan, pembangunan laboratorium bagi jenjang SMA/SMLK/SMK, dan penyediaan peralatan pendidikan, baik sekolah negeri maupun swasta.
(2)
Lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
rehabilitasi ruang kelas rusak sedang jenjang SD/SDLB;
b.
rehabilitasi ruang belajar rusak sedang jenjang SMP/SMPLB;
c.
pembangunan ruang belajar jenjang SMP/SMPLB;
d.
rehabilitasi ruang belajar rusak berat jenjang SMA/SMK/SMLB;
e.
pembangunan ruang kelas baru jenjang SMP/SMPLB;
f.
pembangunan perpustakaan jenjang SD/SDLB, SMP/SMPLB, dan SMA/SMK/SMLB;
g.
pembangunan ruang laboratorium jenjang SMA/SMK/SMLB;
h.
pengadaan peralatan pendidikan jenjang SD/SDLB, SMP/SMPLB, dan SMA/SMK/SMLB; dan
i.
pengadaan buku teks pelajaran/referensi jenjang SMP/SMPLB dan SMA/SMK/SMLB.
(3)
DAK Bidang Kesehatan dialokasikan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan dalam rangka percepatan pencapaian target Millenium Development Goals (MDGs) yang difokuskan pada penurunan angka kematian ibu, bayi dan anak, penanggulangan masalah gizi, serta pencegahan penyakit dan penyehatan lingkungan terutama untuk pelayanan kesehatan penduduk miskin dan penduduk di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan kepulauan (DTPK) dan daerah bermasalah kesehatan (DBK), dengan dukungan penyediaan jaminan persalinan dan jaminan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, peningkatan sarana prasarana pelayanan kesehatan dasar dan rujukan termasuk kelas III Rumah Sakit, penyediaan dan pengelolaan obat, perbekalan kesehatan dan vaksin yang berkhasiat, aman, bermutu dan bermanfaat dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan 2014.
(4)
Lingkup kegiatan DAK Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a.
Kesehatan Pelayanan Dasar ditujukan untuk pemenuhan sarana, prasarana, dan peralatan bagi Puskesmas dan jaringannya, terdiri atas kegiatan:
1.
pembangunan Puskesmas Pembantu/Puskesmas di Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan (DTPK)/Puskesmas Perawatan mampu Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensí Dasar (PONED)/Instalasi pengolahan limbah puskesmas/pembangunan Pos Kesehatan Desa (Poskesdes)/Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu);
2.
peningkatan Puskesmas menjadi Puskesmas Perawatan di DTPK;
3.
rehabilitasi Puskesmas/rumah dinas dokter/dokter gigi/paramedis (Kopel); dan
4.
penyediaan sarana dan prasarana penyehatan lingkungan/pengadaan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) Kit;
b.
Kesehatan Pelayanan Rujukan ditujukan untuk pemenuhan/pengadaan sarana, prasarana dan peralatan bagi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), terdiri atas kegiatan:
1.
pengadaan sarana dan prasarana Rumah Sakit (RS) siap Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK);
2.
penyediaan fasilitas Tempat Tidur Kelas III RS; 2012, No. 1259 10
3.
pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah (IPL) RS;
4.
pemenuhan peralatan Unit Transfusi Darah (UTD) RS/Bank Darah Rumah Sakit (BDRS); dan
5.
pengadaan sarana dan prasarana Intensive Care Unit (ICU) dan Instalasi Gawat Darurat (IGD).
c.
Kesehatan Farmasi, terdiri atas kegiatan:
1.
penyediaan obat dan perbekalan kesehatan;
2.
pembangunan baru, rehabilitasi, penyediaan sarana pendukung instalasi Farmasi Kabupaten/Kota; dan
3.
pembangunan baru Instalasi Farmasi gugus kepulauan/satelite dan sarana pendukungnya.
(5)
DAK Bidang Infrastruktur Jalan dan DAK tambahan Bidang Infrastruktur Jalan dialokasikan untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja pelayanan prasarana jalan provinsi, kabupaten dan kota serta menunjang aksesibilitas keterhubungan wilayah (domestic connectivity) dalam mendukung pengembangan koridor ekonomi wilayah/kawasan.
(6)
Lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), terdiri atas:
a.
pemeliharaan berkala jalan dan jembatan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi/kabupaten/kota;
b.
peningkatan dan pembangunan jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi/kabupaten/kota; dan
c.
penggantian dan pembangunan jembatan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi/kabupaten/kota.
(7)
DAK Bidang Infrastruktur Irigasi dialokasikan untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja layanan jaringan irigasi/rawa yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi/kabupaten/kota dalam rangka mendukung pemenuhan Sasaran Prioritas Nasional di Bidang Ketahanan Pangan khususnya Peningkatan Produksi Beras Nasional (P2BN) Menuju Surplus Beras 10 Juta Ton Pada Tahun 2014.
(8)
Lingkup kegiatan DAK Bidang Infrastruktur Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diprioritaskan untuk kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi/kabupaten/kota dengan tidak menutup kemungkinan dimanfaatkan untuk kegiatan peningkatan jaringan irigasi, serta untuk mengoptimalkan pemanfaatan DAK Irigasi, kegiatan Survei, Investigasi, dan Desain (SID) dan operasi/pemeliharaan jaringan irigasi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sebagai kegiatan komplementer.

Akses Terbatas

Anda melihat 5 dari 22 pasal. Masuk untuk akses penuh.