Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/pmk.01/2018 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2)
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai secara teknis fungsional dibina oleh Direktur yang membidangi penindakan dan penyidikan pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3)
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai secara administratif dibina oleh Kepala Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengoperasian sarana operasi bea dan cukai dalam menunjang patroli dan operasi pencegahan dan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana strategis dan program;
b.
penyiapan dan pengoperasian sarana operasi;
c.
pemeliharaan dan perawatan sarana operasi dan sarana penunjang;
d.
pelayanan pengiriman dan penerimaan berita serta pemantauan hubungan antar stasiun radio;
e.
pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai;
f.
pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai; dan
g.
pelaksanaan administrasi Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
Pasal 4
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai terdiri atas:
a.
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A; dan
b.
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B.
Pasal 5
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A terdiri atas:
a.
Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal;
b.
Seksi Nautika;
c.
Seksi Teknik dan Pemeliharaan Kapal;
d.
Seksi Telekomunikasi;
e.
Seksi Penginderaan; dan
f.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 6
(1)
Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, perbekalan, perlengkapan dan rumah tangga, pemeliharaan dan perawatan sarana operasi dan senjata api, dan melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, penyusunan laporan, program, dan evaluasi, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, tindak lanjut hasil pengawasan, serta merumuskan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
(2)
Seksi Nautika mempunyai tugas melakukan pemeriksaan peralatan kelengkapan kapal, pemasangan dan perawatan boya-boya pengepil dan rambu-rambu, penilikan kelaikan laut kapal, pengelolaan gerakan kapal, urusan penyiapan dokumen, surat perintah berlayar, kebutuhan pelayaran, awak kapal dan petugas jaga, dan melakukan pengaturan penempatan kapal labuh dan sandar.
(3)
Seksi Teknik dan Pemeliharaan Kapal mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, pemeliharaan dan perbaikan
alat-alat penggerak dan badan kapal, listrik, urusan dok, dan pertukangan kayu.
(4)
Seksi Telekomunikasi mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, pemeliharaan, perbaikan peralatan radio dan elektronika kapal, dan pemantauan hubungan radio.
(5)
Seksi Penginderaan mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, pemeliharaan, dan perbaikan teknis peralatan radar pantai dan alat penginderaan lain serta penunjangnya.
Pasal 7
Bagan Organisasi Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B terdiri atas:
a.
Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal;
b.
Seksi Nautika;
c.
Seksi Teknik dan Pemeliharaan Kapal;
d.
Seksi Telekomunikasi dan Elektronika; dan
e.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 9
(1)
Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, perbekalan, perlengkapan dan rumah tangga, pemeliharaan dan perawatan sarana operasi dan senjata api, dan melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, penyusunan laporan, program, dan evaluasi, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik
dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta merumuskan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
(2)
Seksi Nautika mempunyai tugas melakukan pemeriksaan peralatan kelengkapan kapal, pemasangan dan perawatan boya-boya pengepil dan rambu-rambu, penilikan kelaikan laut kapal, pengelolaan gerakan kapal, urusan penyiapan dokumen, surat perintah berlayar, kebutuhan pelayaran, awak kapal, dan petugas jaga, dan melakukan pengaturan penempatan kapal labuh dan sandar.
(3)
Seksi Teknik dan Pemeliharaan Kapal mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, pemeliharaan, dan perbaikan alat-alat penggerak dan badan kapal, listrik, urusan dok, dan pertukangan kayu.
(4)
Seksi Telekomunikasi dan Elektronika mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, pemeliharaan, dan perbaikan peralatan radio dan elektronika kapal serta pemantauan hubungan radio.
Pasal 10
Bagan Organisasi Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
(1)
Pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1)
Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahliannya.
(2)
Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh pimpinan unit organisasi.
(3)
Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
(4)
Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
Pasal 14
Setiap pimpinan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai menyampaikan laporan kepada Direktur yang membidangi penindakan dan penyidikan pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenai hasil pelaksanaan tugas secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 15
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai wajib menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
Pasal 16
Setiap unsur di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Keuangan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 17
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 18
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 19
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 22
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam dan , dalam pelaksanaan tugas secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur yang membidangi kepatuhan internal pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
Pasal 23
(1)
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam dan berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan kantor/wilayah kerja yang bersangkutan.
(2)
Unit organisasi/pejabat yang terkait wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal.
Pasal 24
(1)
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meliputi:
a.
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun;
b.
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Batam;
c.
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tanjung Priok;
d.
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Pantoloan; dan
e.
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Sorong.
Menampilkan 24 dari 19 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.