Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1990 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Perusahaan Umum (perum) Pengerukan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhitung tanggal 20 Agustus 1987 kekayaan Negara yang berada pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan berupa suku cadang kapal-kapal keruk yang berasal dari dana bantuan Belanda dan Jepang serta Kapal Tunda Anoman VII dialihkan dan ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara kedalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan.

Pasal 2

Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia kedalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan sebagaimana dimaksud dalam sebesar Rp 10.104.626.203,41 (sepuluh milyar seratus empat juta enam ratus dua puluh enam ribu dua ratus tiga rupiah empat puluh satu sen).

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Perhubungan dan Menteri Keuangan, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.