Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum (perum) Percetakan Uang Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha pencetakan uang, pembuatan dokumen sekuriti untuk negara dan dokumen sekuriti lainnya serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.
2.
Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar Perusahaan.
3.
Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.
4.
Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
5.
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
6.
Pembubaran adalah pengakhiran Perusahaan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
7.
Mata Uang Rupiah adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.
Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.
9.
Benda Meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
10.
Pita Cukai adalah dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu.
11.
Dokumen Pertanahan adalah buku tanah dan sertipikat sebagai tanda bukti hak. 2019, No.31 -4
12.
Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal pada Perusahaan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
13.
Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat Perusahaan melakukan kegiatan usaha.
14.
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas Pengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
15.
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan Pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan Pengurusan Perusahaan.

Pasal 2

Perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah dan diatur kembali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI), dilanjutkan berdirinya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

(1)
Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah melanjutkan penugasan kepada Perusahaan untuk mencetak Mata Uang Rupiah guna memenuhi kebutuhan sesuai permintaan Bank Indonesia.
(2)
Dalam hal Perusahaan menyatakan tidak sanggup memenuhi pencetakan Mata Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang disebabkan oleh keadaan kahar (force majeure) dan bencana sosial, Perusahaan bekerja sama dengan perusahaan lain yang ditunjuk melalui proses yang transparan dan akuntabel serta menguntungkan negara, dengan berkonsultasi terlebih dahulu kepada Menteri dan meminta persetujuan Bank Indonesia.
(3)
Keadaan kahar (force majeure) dan bencana sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam perjanjian dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Selain penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah memberikan penugasan kepada Perusahaan membuat dokumen negara yang memiliki fitur sekuriti berupa Dokumen Keimigrasian dan Benda Meterai guna memenuhi kebutuhan sesuai permintaan instansi yang berwenang.
(2)
Pembuatan dokumen negara yang memiliki fitur sekuriti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pembuatan desain;
b.
penyediaan seluruh bahan baku;
c.
pembuatan dokumen negara dalam format cetakan dan/atau elektronik; dan
d.
proses lain dalam pembuatan dokumen negara yang memiliki fitur sekuriti.

Pasal 5

Selain penugasan sebagaimana dimaksud dalam dan , Perusahaan melaksanakan tugas membuat dokumen lain untuk negara yang memiliki fitur sekuriti berupa Pita Cukai dan Dokumen Pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dan pertanahan.

Pasal 6

Selain penugasan sebagaimana dimaksud dalam dan , Pemerintah dapat memberikan penugasan lain kepada Perusahaan dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan.

Pasal 7

(1)
Harga atas pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam dan ditetapkan oleh instansi/lembaga pemberi tugas berdasarkan kesepakatan instansi/lembaga pemberi tugas dengan Perusahaan.
(2)
Dalam penentuan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi/lembaga pemberi tugas dapat meminta masukan dari lembaga/konsultan independen yang memiliki kompetensi dan kemampuan teknis di bidangnya.

Pasal 8

(1)
Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia atau disingkat Perum PERURI.
(2)
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.
(3)
Perusahaan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.

Pasal 9

Perusahaan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

Pasal 10

(1)
Perusahaan memiliki maksud dan tujuan untuk turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional dengan menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berhubungan dengan pencetakan Mata Uang Rupiah, pembuatan dokumen negara yang memiliki fitur sekuriti serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan, berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik.
(2)
Dalam rangka melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan melakukan kegiatan usaha utama:
a.
mencetak Mata Uang Rupiah guna memenuhi kebutuhan sesuai permintaan Bank Indonesia:
b.
membuat dokumen negara yang memiliki fitur sekuriti berupa Dokumen Keimigrasian dan Benda Meterai guna memenuhi kebutuhan sesuai permintaan instansi yang berwenang;
c.
membuat dokumen lain untuk negara yang memiliki fitur sekuriti berupa Pita Cukai dan Dokumen Pertanahan;
d.
membuat dokumen lainnya untuk negara yang memiliki fitur sekuriti dan barang cetakan logam non uang;
e.
mencetak mata uang dan membuat dokumen negara lain yang memiliki fitur sekuriti atas permintaan negara yang bersangkutan, sepanjang telah terpenuhinya pencetakan Mata Uang Rupiah;
f.
menyediakan jasa yang mempunyai fitur sekuriti yang berkaitan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan;
g.
pabrikasi kertas uang, kertas sekuriti, dan tinta sekuriti; dan
h.
jasa digital sekuriti.
(3)
Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sepanjang mendukung secara finansial terhadap kegiatan usaha utama, Perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya yang sudah dimiliki dan/atau dikuasai Perusahaan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 11

(1)
Modal Perusahaan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
(2)
Besarnya modal Perusahaan adalah sebesar Rp363.573.454.896,00 (tiga ratus enam puluh tiga miliar lima ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus lima puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah).
(3)
Setiap perubahan penyertaan modal negara dalam Perusahaan, baik berupa penambahan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun pengurangan penyertaan modal negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4)
Setiap penambahan penyertaan modal negara dalam Perusahaan berupa penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 12

Pengurusan Perusahaan dilakukan oleh Direksi.

Pasal 13

(1)
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dilakukan oleh Menteri.
(2)
Dalam rangka pengangkatan anggota Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Teknis.

Pasal 14

(1)
Pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Menteri dapat mendelegasikan kewenangan mengenai pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas.

Pasal 15

(1)
Calon anggota Direksi yang ditetapkan sebagai anggota Direksi berasal dari calon yang lulus seleksi melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim dan/atau lembaga profesional yang dibentuk dan/atau ditunjuk oleh Menteri.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pengangkatan kembali pada posisi jabatan yang sama bagi anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(3)
Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anggota Direksi yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi.

Pasal 16

(1)
Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi merupakan orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah:
a.
dinyatakan pailit;
b.
menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau perum dinyatakan pailit; dan
c.
dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
(2)
Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perusahaan.
(3)
Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota Direksi dan surat tersebut disimpan oleh Perusahaan.
(4)
Pengangkatan anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum terhitung sejak tanggal anggota

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 64 pasal. Masuk untuk akses penuh.