Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Di Lingkungan Kementerian Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut PNS Kemenkeu adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Menteri Keuangan untuk menduduki jabatan pemerintahan di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau yang ditugaskan di luar instansi Kementerian Keuangan.
2.
Manajemen Talenta adalah serangkaian sistem pengelolaan sumber daya manusia untuk mencari, mengelola, mengembangkan, mempertahankan, dan mengevaluasi PNS Kemenkeu terbaik yang dipersiapkan sebagai calon pemimpin masa depan sesuai kebutuhan organisasi.
3.
Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Talenta adalah PNS Kemenkeu yang memenuhi syarat tertentu dan telah lulus tahapan seleksi yang ditentukan untuk masuk dalam kelompok rencana sukses.
4.
Pooling adalah pemadanan Talenta yang diproyeksikan ke jabatan target promosi/rumpun jabatan target promosi atau berdasarkan keahlian/pengalaman.
5.
Kelompok Rencana Suksesi di Lingkungan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Kelompok Rencana Suksesi adalah sekelompok Talenta yang ditetapkan melalui forum pimpinan dan disiapkan untuk menduduki jabatan target promosi di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau lingkup nasional/internasional.
6.
Jabatan Kritikal adalah jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan lain yang diperlukan dalam mencapai tujuan organisasi dan prioritas pembangunan nasional.
7.
Jabatan Target Promosi adalah Jabatan Kritikal yang lebih tinggi atau posisi/jabatan lain yang dianggap strategis/lebih tinggi oleh Kementerian Keuangan yang sedang/akan lowong, yang akan diisi oleh Talenta dan menjadi tujuan pengembangan karier PNS Kemenkeu.
8.
Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disebut JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
9.
Jabatan Ad hoc adalah jabatan yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu di lingkungan Kementerian Keuangan.
10.
Unit Organisasi Non Eselon yang selanjutnya disebut Unit non Eselon adalah unit organisasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, dibentuk melalui peraturan perundang-undangan dengan struktur organisasi tertentu yang tidak memiliki eselonisasi, baik yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum maupun yang tidak menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
11.
Suksesor adalah Talenta yang dicalonkan menjadi pengganti pejabat yang menduduki Jabatan Target Promosi dan disiapkan untuk menduduki jabatan tersebut pada saat lowong dan/atau sesuai kebutuhan.
12.
Penugasan Lain adalah bentuk penugasan dalam rangka pengembangan kompetensi/potensial dan pengayaan pengalaman PNS Kemenkeu.
13.
Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah hasil penilaian terhadap kinerja pegawai sesuai dengan sasaran kinerja pegawai baik hasil kerja maupun perilaku kerja.
14.
Kesesuaian pekerjaan dengan kompetensi seseorang yang selanjutnya disebut Job Person Match (JPM) adalah persentase kesesuaian level kompetensi PNS Kemenkeu terhadap standar kompetensi jabatan.
15.
Boks Pemetaan PNS Kemenkeu adalah bagan yang terdiri dari 9 (sembilan) Boks Pemetaan PNS Kemenkeu berdasarkan kompetensi/potensial dan kinerja pegawai.
16.
Jejak Dalam Jaringan yang selanjutnya disebut Jejak Daring (Digital Footprint) adalah perjalanan seseorang yang terekam melalui gawai seperti sistem pemosisian global, media sosial, surat elektronik, dan perangkat lain yang termasuk kategori dalam jaringan.
17.
Pemulihan Integritas (Recovering Integrity) adalah proses berkelanjutan untuk memulihkan nilai-nilai integritas PNS Kemenkeu dengan catatan pelanggaran yang dilakukan melalui berbagai pendekatan, antara lain pembinaan (coaching), diskusi kelompok terfokus (focus group discussion/FGD), dan metode lainnya untuk memastikan penyelesaian akar masalah, implementasi rekomendasi tindak lanjut, dan identifikasi aspirasi serta motivasi, sehingga dapat dipastikan pemahaman dan implementasi nilai integritas PNS Kemenkeu tersebut telah memadai.
18.
Rencana Pengembangan Individu (Individual Development Plan) yang selanjutnya disingkat IDP adalah rencana kegiatan pengembangan kompetensi, karakter, dan komitmen PNS Kemenkeu melalui berbagai kegiatan terprogram yang spesifik dengan tujuan yang jelas dan dalam jangka waktu tertentu.
19.
Mentoring adalah kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh Mentor kepada Talenta dalam mengembangkan kompetensi tertentu.
20.
Mentor Tetap adalah atasan langsung Talenta atau pejabat lain yang setingkat dengan atasan langsung atau atasan dari atasan langsung Talenta atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pendampingan kepada Talenta.
21.
Mentor Tidak Tetap adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan/atau tenaga profesional yang ditunjuk untuk melakukan bimbingan maupun alih pengetahuan untuk meningkatkan keterampilan/kompetensi tertentu yang dibutuhkan Talenta.
22.
Evaluasi Talenta adalah tahapan pengukuran kesiapan Talenta untuk ditempatkan pada Jabatan Target Promosi.
23.
Tim Penilai Kinerja PNS yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kinerja adalah tim yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain atas usulan pengangkatan dalam jabatan, mutasi/pemindahan, evaluasi kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS Kemenkeu.
24.
Periode Manajemen Talenta adalah kurun waktu pelaksanaan implementasi Manajemen Talenta yang mulai dari akuisisi Talenta sampai dengan penempatan Talenta serta pemantauan dan evaluasi.
25.
Pengelola Manajemen Talenta Pusat adalah Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia.
26.
Pengelola Manajemen Talenta Unit adalah masing-masing sekretariat dan/atau unit yang membidangi pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia pada unit JPT Madya.

Pasal 2

Manajemen Talenta merupakan bagian dari Manajemen Karier Kementerian Keuangan yang bertujuan untuk:
a.
meningkatkan pencapaian tujuan strategis pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Keuangan;
b.
mendukung penyiapan dan penyediaan Talenta nasional/internasional guna memenuhi kebutuhan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan dan instansi lainnya baik di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga publik, maupun lembaga internasional;
c.
mewujudkan rencana suksessi yang objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, akuntabel, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme sehingga dapat memperkuat penerapan sistem merit; dan
d.
memperoleh, mengembangkan, mempertahankan, dan mengoptimalkan pemberdayaan Talenta sesuai dengan kebutuhan organisasi.
(1)
Manajemen Talenta dilaksanakan berdasarkan sistem merit dengan prinsip:
a.
objektif;
b.
terencana;
c.
terbuka;
d.
tepat waktu;
e.
akuntabel;
f.
bebas dari intervensi politik; dan
g.
bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
(2)
Objektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu proses dalam Manajemen Talenta dilakukan berdasarkan keadaan yang sebenarnya, dapat diukur, dilihat dan/atau dirasakan oleh seluruh PNS Kemenkeu.
(3)
Terencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu penyiapan dan penyediaan Talenta pada setiap Jabatan Target Promosi yang sedang/akan lowong telah direncanakan dan disiapkan sebelumnya.
(4)
Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu segala informasi Manajemen Talenta yang meliputi tahapan pelaksanaan, kriteria, dan informasi mengenai penetapan Talenta dapat diketahui atau diakses oleh PNS Kemenkeu.
(5)
Tepat Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu Jabatan Target Promosi dalam Manajemen Talenta dapat segera diisi oleh Talenta sesuai target waktu yang ditentukan.
(6)
Akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yaitu pengelolaan Manajemen Talenta dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
(7)
Bebas dari intervensi politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f yaitu Manajemen Talenta bebas dari pengaruh dan/atau tekanan politik.
(8)
Bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g yaitu Manajemen Talenta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pasal 4

Ruang lingkup Manajemen Talenta, meliputi:
a.
Manajemen Talenta pusat; dan
b.
Manajemen Talenta unit.

Pasal 5

(1)
Manajemen Talenta pusat dilaksanakan untuk pengisian Jabatan Kritikal sebagai berikut:
a.
JPT Madya;
b.
JPT Pratama;
c.
Jabatan Fungsional Ahli Utama;
d.
Profesor (Guru Besar) pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan;
e.
Jabatan Kepala, Direktur Utama, Sekretaris, dan Direktur pada Unit non Eselon;
f.
jabatan Direktur/Wakil Direktur pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan;
g.
Jabatan Ad hoc/jabatan penugasan tertentu yang diproyeksikan akan diisi oleh Talenta Pejabat Pimpinan Tinggi Administrator/Pejabat Fungsional Jenjang Ahli Utama/Profesor (Guru Besar) dan/atau Pejabat Fungsional Jenjang Ahli Madya/Lektor Kepala; dan
h.
jabatan penugasan pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah termasuk jabatan di Unit non Eselon serta badan usaha milik negara dan lembaga non badan usaha milik negara (sui generis) di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Keuangan.
(2)
Calon Talenta untuk Manajemen Talenta pusat berasal dari PNS Kemenkeu yang berada pada boks pemetaan VII, boks pemetaan VIII, dan boks pemetaan IX dengan kategori sebagai berikut:
a.
sedang menduduki jabatan:
1.
Pimpinan Tinggi Pratama;
2.
Administrator;
3.
Fungsional Ahli Utama;
4.
Profesor (Guru Besar);
5.
Fungsional Ahli Madya; atau
6.
Lektor Kepala; atau
b.
pernah menduduki JPT Pratama/Jabatan Administrator/Jabatan Fungsional Ahli Utama/ Profesor (Guru Besar)/Jabatan Fungsional Ahli Madya/Lektor Kepala dan sedang menjalankan penugasan sebagai:
1.
Kepala, Direktur Utama, Direktur, Sekretaris, Kepala Divisi, Kepala Bagian dan/atau Kepala Subdirektorat pada Unit non Eselon;
2.
Direktur/Wakil Direktur, dan/atau Lektor pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan; atau
3.
Pejabat di dalam atau di luar Kementerian Keuangan termasuk jabatan di perusahaan perseroan (Persero) di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan.

Pasal 6

(1)
Manajemen Talenta unit dilaksanakan untuk pengisian Jabatan Kritikal sebagai berikut:
a.
Jabatan Administrator;
b.
Jabatan Pengawas;
c.
Jabatan Fungsional Ahli Madya dan Ahli Muda;
d.
Lektor Kepala dan Lektor;
e.
Jabatan Kepala Satuan/Kepala Divisi/Kepala Bagian/Kepala Subdirektorat/Kepala Subbagian/Kepala Seksi/Kepala Sub Divisi pada Unit non Eselon;
f.
Jabatan Kepala Satuan/Kepala Pusat/Ketua Program Studi pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan;
g.
Jabatan Kepala Unit pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
h.
Jabatan Ad hoc/Jabatan Penugasan Tertentu yang diproyeksikan akan diisi oleh Pejabat Pengawas/Pejabat Fungsional Jenjang Ahli Muda ke bawah dan/atau Jabatan Pelaksana.
(2)
Manajemen Talenta unit sebagaimana dimaksud dalam huruf b termasuk pada unit non eselon yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui unit JPT Madya.
(3)
Calon Talenta untuk Manajemen Talenta unit berasal dari PNS Kemenkeu yang berada pada boks pemetaan VII, boks pemetaan VIII, dan boks pemetaan IX dengan kategori sebagai berikut:
a.
sedang menduduki jabatan:
1.
Pengawas;
2.
Pelaksana;
3.
Fungsional Ahli Muda;
4.
Lektor;
5.
Fungsional Ahli Pertama;
6.
Asisten Ahli; atau
7.
Fungsional Keterampilan; atau
b.
pernah menduduki Jabatan Pengawas/Jabatan Fungsional Ahli Muda/Jabatan Fungsional Ahli Pertama/Jabatan Fungsional Keterampilan/Jabatan Pelaksana dan sedang menjalankan penugasan sebagai:
1.
Kepala Satuan, Kepala Divisi, dan Kepala Bagian/Kepala Subdirektorat/Kepala Subbagian/Kepala Seksi/Kepala Subdivisi yang ditugaskan pada Unit non Eselon;
2.
Kepala Unit dan jabatan lain pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan; atau
3.
Jabatan lain di dalam atau di luar Kementerian Keuangan.
(4)
Dalam hal pengisian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, dan huruf h diikuti oleh Talenta dari beberapa unit JPT Madya, proses pengisian dapat dilakukan oleh Pengelola Manajemen Talenta Pusat dan berkoordinasi dengan Pengelola Manajemen Talenta Unit.
(5)
Dalam hal pengisian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diikuti oleh Talenta dari beberapa unit JPT Madya, proses pengisian dilakukan oleh Pengelola Manajemen Talenta Pusat dan berkoordinasi dengan Pengelola Manajemen Talenta Unit.
(6)
Pengelolaan Manajemen Talenta pada unit non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
pengusulan Jabatan Target Promosi dapat dilakukan oleh unit non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan;
b.
pengusulan calon Talenta dilakukan oleh unit asal berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia berdasarkan pertimbangan pimpinan unit non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan; dan
c.
unit JPT Madya pengusul calon Talenta bertanggung jawab terhadap karier dari PNS Kemenkeu yang ditugaskan pada unit non eselon.

Pasal 7

(1)
Proses Manajemen Talenta terdiri atas:
a.
akuisisi Talenta;
b.
pengembangan Talenta;
c.
retensi Talenta;
d.
penempatan Talenta; dan
e.
pemantauan dan evaluasi.
(2)
Proses Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan alur Manajemen Talenta sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1)
Pelaksanaan Manajemen Talenta dilakukan dengan menggunakan infrastruktur Manajemen Talenta di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2)
Infrastruktur Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Jabatan Target Promosi;
b.
identifikasi dan pemilihan calon Talenta;
c.
profil Talenta;
d.
pengembangan Talenta;
e.
Mentor;
f.
basis data Manajemen Talenta; dan
g.
sistem informasi Manajemen Talenta.

Pasal 9

Akuisisi Talenta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a merupakan strategi untuk mendapatkan Talenta yang dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a.
analisis kebutuhan Talenta;
b.
identifikasi, penilaian dan pemetaan calon Talenta; dan
c.
penetapan Talenta.

Pasal 10

(1)
Analisis kebutuhan Talenta sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan tahapan penghitungan jumlah kebutuhan Talenta yang akan dikelola atau dikembangkan dalam Manajemen Talenta untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Target Promosi dengan memperhatikan rencana strategis jangka menengah dan jangka panjang.
(2)
Analisis kebutuhan Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengelola Manajemen Talenta Pusat dan Pengelola Manajemen Talenta Unit.
(3)
Tahapan analisis kebutuhan Talenta terdiri atas:
a.
identifikasi Jabatan Target Promosi; dan
b.
analisis rasio kebutuhan Talenta.
(4)
Identifikasi Jabatan Target Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a didasarkan pada jabatan yang lowong dan/atau akan lowong pada periode berjalan dan periode mendatang serta memperhatikan ketentuan mengenai jabatan target karier sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai manajemen karier di lingkungan Kementerian Keuangan.
(5)
Jabatan Target Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a.
jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk Manajemen Talenta pusat; dan
b.
jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk Manajemen Talenta unit.
(6)
Jabatan Target Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh:
a.
Menteri Keuangan untuk Manajemen Talenta pusat; dan
b.
Pimpinan Unit JPT Madya untuk Manajemen Talenta unit.
(7)
Analisis rasio kebutuhan Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan ukuran perbandingan antara jumlah Jabatan Target Promosi dengan jumlah Talenta, yaitu untuk 1 (satu) Jabatan Target Promosi paling sedikit terdapat 3 (tiga) Talenta yang dicalonkan.
(8)
Talenta yang dicalonkan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat berasal dari unit Jabatan Target Promosi dan/atau unit lain.
(9)
Dalam hal terdapat perubahan rasio kebutuhan Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat ditentukan berdasarkan hasil rapat forum pimpinan.

Pasal 11

(1)
Forum pimpinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) terdiri atas:
a.
forum pimpinan pusat; dan
b.
forum pimpinan unit.
(2)
Forum pimpinan dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Periode Manajemen Talenta.

Pasal 12

(1)
Forum pimpinan pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a merupakan forum yang memiliki kewenangan untuk menyusun:
a.
Jabatan Target Promosi;
b.
Talenta; dan
c.
Pooling Talenta berdasarkan rumpun Jabatan Target Promosi dan/atau kebutuhan lain,

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 33 pasal. Masuk untuk akses penuh.