Direktorat Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan renstra, Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan, rencana kerja dan anggaran satuan kerja, pengelolaan anggaran, akuntansi dan pelaporan, penyelesaian transaksi (setelmen), pengelolaan sumber daya manusia, serta urusan umum Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.