Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.01/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan merupakan unit organisasi non eselon di bidang pengelolaan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal.
(2)
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan merupakan satuan kerja pada Kementerian Keuangan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan dipimpin oleh Direktur Utama.

Pasal 2

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMO Lembaga Pengelola Dana Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional baik dana abadi pendidikan (endowment fund) maupun dana cadangan pendidikan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Lembaga Pengelola Dana Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana strategis bisnis, Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan serta rencana kerja dan anggaran satuan kerja;
b.
pengelolaan dan pengembangan dana endowment fund dan dana cadangan pendidikan;
c.
penyaluran Dana Pengembangan Pendidikan Nasional serta monitoring dan evaluasi atas penyaluran;
d.
penyusunan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi dan penyelesaian transaksi (setelmen), serta pelaporan;
e.
pengendalian intern dan penerapan manajemen risiko dengan prinsip kehati-hatian terhadap pelaksanaan tugas Lembaga Pengelola Dana Pendidikan; dan
f.
pengelolaan sumber daya manusia, urusan umum dan kerumahtanggaan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.

Pasal 4

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan terdiri atas:
a.
Direktorat Keuangan dan Umum; PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMO
b.
Direktorat Perencanaan Usaha dan Pengembangan Dana;
c.
Direktorat Dana Kegiatan Pendidikan;
d.
Direktorat Dana Rehabilitasi Fasilitas Pendidikan;
e.
Satuan Pemeriksaan Intern; dan
f.
Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 5

Direktorat Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan renstra, Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan, rencana kerja dan anggaran satuan kerja, pengelolaan anggaran, akuntansi dan pelaporan, penyelesaian transaksi (setelmen), pengelolaan sumber daya manusia, serta urusan umum Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan, rencana kerja dan anggaran satuan kerja;
b.
pengelolaan anggaran dan keuangan;
c.
penyusunan sistem dan manual akuntansi, laporan keuangan dan kinerja, serta akuntansi atas setiap transaksi;
d.
pelaksanaan setelmen;
e.
perencanaan, pengembangan dan pengelolaan sumber daya manusia; dan
f.
pelaksanaan urusan kerumahtanggaan. http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2011/252-PMK.01-2011Per.HTM (5 of 15) [3/6/2012 9:13:40 AM] PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMO

Pasal 7

Direktorat Keuangan terdiri atas:
a.
Divisi Anggaran dan Akuntansi; dan
b.
Divisi Sumber Daya Manusia dan Umum.

Pasal 8

(1)
Divisi Anggaran dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan koordinasi penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan, rencana kerja dan anggaran satuan kerja, pengelolaan anggaran operasional dan pelaksanaan setelmen, dan penyusunan sistem dan manual akuntansi, penyusunan laporan keuangan dan kinerja organisasi.
(2)
Divisi Sumber Daya Manusia dan Umum mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan pengadaan, penempatan dan pengembangan sumber daya manusia serta pelaksanaan urusan umum dan kerumahtanggaan.

Pasal 9

Direktorat Perencanaan Usaha dan Pengembangan Dana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis perencanaan usaha berupa rencana strategis bisnis, penyusunan rencana bisnis tahunan, pengembangan dana kelolaan dan pendapatan, pengelolaan kerjasama pendanaan, penyusunan rencana penyaluran dana, riset serta manajemen data.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Perencanaan Usaha dan Pengembangan Dana menyelenggarakan fungsi: PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMO
a.
penyiapan penyusunan kebijakan teknis perencanaan usaha berupa rencana strategis bisnis dan rencana bisnis tahunan;
b.
penyiapan pengembangan dana kelolaan dan hasil pendapatan;
c.
pengelolaan kerja sama pendanaan;
d.
penyiapan penyusunan rencana penyaluran dana; dan
e.
riset dan manajemen data.

Pasal 11

Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Dana terdiri atas:
a.
Divisi Perencanaan Usaha dan Manajemen Data; dan
b.
Divisi Pengembangan Dana Kelolaan.

Pasal 12

(1)
Divisi Perencanaan Usaha dan Manajemen Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis perencanaan usaha berupa rencana strategis bisnis dan rencana bisnis tahunan, koordinasi penyusunan rencana penyaluran dana dan riset, pengelolaan data dan informasi, serta pelaporan usaha.
(2)
Divisi Pengembangan Dana Kelolaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pengembangan dana kelolaan dan hasil pendapatan, dan pengelolaan kerja sama pendanaan.

Pasal 13

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMO Direktorat Dana Kegiatan Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana penyaluran dana kegiatan pendidikan, verifikasi dan penilaian atas proposal kegiatan pendidikan, penyaluran dana untuk kegiatan pendidikan, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penyaluran dana kegiatan pendidikan.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Dana Kegiatan Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan dan koordinasi untuk penyusunan rencana penyaluran dana kegiatan pendidikan;
b.
pelaksanaan verifikasi dan penilaian atas proposal kegiatan pendidikan dan penyaluran dana untuk kegiatan pendidikan; dan
c.
pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas penyaluran dana kegiatan pendidikan.

Pasal 15

Direktorat Dana Kegiatan Pendidikan terdiri atas:
a.
Divisi Penyaluran Dana Kegiatan Pendidikan; dan
b.
Divisi Evaluasi Penyaluran Dana Kegiatan Pendidikan.

Pasal 16

(1)
Divisi Penyaluran Dana Kegiatan Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan koordinasi penyusunan rencana penyaluran dana kegiatan pendidikan, verifikasi dan penilaian atas proposal kegiatan pendidikan dan menyalurkan dana untuk kegiatan pendidikan.
(2)
Divisi Evaluasi Penyaluran Dana Kegiatan Pendidikan mempunyai tugas melakukan monitoring dan evaluasi atas penyaluran dana beasiswa. PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMO

Pasal 17

Direktorat Dana Rehabilitasi Fasilitas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana penyaluran dana rehabilitasi fasilitas pendidikan akibat bencana alam, verifikasi dan penilaian atas proposal, penyaluran dana, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penyaluran rehabilitasi fasilitas pendidikan akibat bencana alam.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Dana Rehabilitasi Fasilitas Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan dan koordinasi untuk penyusunan rencana penyaluran dana untuk rehabilitasi fasilitas pendidikan akibat bencana alam;
b.
pelaksanaan verifikasi dan penilaian atas proposal, serta penyaluran dana untuk rehabilitasi fasilitas pendidikan akibat bencana alam; dan
c.
pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas penyaluran dana rehabilitasi fasilitas pendidikan.

Pasal 19

Direktorat Dana Rehabilitasi Fasilitas Pendidikan terdiri atas:
a.
Divisi Penyaluran Dana Rehabilitasi Fasilitas Pendidikan; dan
b.
Divisi Evaluasi Penyaluran Dana Rehabilitasi Fasilitas Pendidikan.

Pasal 20

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMO
(1)
Divisi Penyaluran Dana Rehabilitasi Fasilitas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi penyusunan rencana penyaluran dana rehabilitasi fasilitas pendidikan, verifikasi dan penilaian atas proposal rehabilitasi fasilitas pendidikan, menyalurkan dana untuk rehabilitasi fasilitas pendidikan.
(2)
Divisi Evaluasi Penyaluran Dana Rehabilitasi Fasilitas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan monitoring dan evaluasi atas penyaluran dana rehabilitasi fasilitas pendidikan akibat bencana alam.

Pasal 21

(1)
Satuan Pemeriksaan Intern merupakan unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(2)
Satuan Pemeriksaan Intern dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 22

Satuan Pemeriksaan Intern mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Satuan Pemeriksaan Intern menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan audit charter dan audit program;
b.
pelaksanaan audit berbasis risiko khususnya pada aktivitas usaha Lembaga Pengelola Dana Pendidikan; dan

Akses Terbatas

Anda melihat 23 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.