Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1966 Tentang Tanda Penghargaan untuk Penjabat Guru/instruktur Angkatan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Satyalancana Dwidya Sistha diberikan kepada anggota Angkatan Bersenjata yang di dalam jabatannya selaku guru/instruktur pada lembaga-lembaga pendidikan Angkatan Bersenjata yang sekurang-kurangnya dibentuk berdasarkan keputusan Menteri/Panglima Angkatan telah menunjukkan kesetiaannya, prestasi kerja serta kelakuan baik selama 3 tahun terus-menerus atau berjumlah 4 tahun terputus-putus.
(2)
Satyalancana Dwidya Sistha diberikan juga kepada warga negara Indonesia bukan anggota Angkatan Bersenjata yang memenuhi syarat dalam ayat (1) pasal ini.

Pasal 2

(1)
Satyalancana Dwidya Sistha berbentuk seperti dilukiskan dalam gambar terlampir, ialah sebuah Satyalancana bersegi 7, dibuat dari logam berwarna perunggu dengan garis tengah 35 milimeter, di sebelah muka paling atas dilukiskan sehelai pita melengkung dengan tulisan "DWIDYA SISTHA" di dalamnya. Di bawah gambar pita tersebut berturut-turut dari atas ke bawah dilukiskan sebatang lilin menyala, sebuah buku terbuka, sepucuk senapan di sisi kiri dan sebilah kelewang di sisi kanan yang kedua-duanya diletakkan miring bersilang.
(2)
Pita Satyalancana Dwidya Sistha berukuran lebar 35 milimeter dan panjang 45 milimeter,berwarna dasar kuning dengan 2 strip, hijau tua masing-masing selebar 7 milimeter yang melurus tegak dari atas ke bawah dan masing-masing dimulai dengan antara 2 milimeter sebelah kiri dan 2 milimeter sebelah kanan dari garis pinggir pita.

Pasal 3

(1)
Kepada mereka yang telah menerima Satyalancana Dwidya Sistha dapat menerima lagi secara ulangan untuk masa jabatannya tahun berikutnya.
(2)
Pemberian ulangan ini dilakukan tiap kali apabila masa jabatan itu telah tercapai 2 tahun terus-menerus atau berjumlah 3 tahun terputus-putus.
(3)
Pemberian ulangan tersebut dilakukan dengan melekatkan pada pita satu logam kecil berbentuk bunga melati setengah mekar berwarna putih dibuat dari perak untuk tiap ulangan, dengan catatan bahwa pemberian ulangan ini hanya dapat dilakukan sebanyak-banyaknya 2 kali.

Pasal 4

Satyalancana Dwidya Sistha yang hanya dilakukan sekali dapat pula diberikan kepada warganegara Asing yang telah pernah menjadi guru/instruktur di lingkungan Angkatan Bersenjata dan dinyatakan berjasa di bidang pendidikan, pertumbuhan dan pembinaan Angkatan Bersenjata dan dinyatakan berjasa dibidang pendidikan, pertumbuhan dan pembinaan pada khususnya dan Angkatan Bersenjata pada umumnya.

Pasal 5

Satyalancana Dwidya Sistha diberikan oleh Menteri Koordinator Kompartemen Pertahanan/Keamanan Kepala Staf Angkatan Bersenjata atas usul Menteri/Panglima Angkatan.

Pasal 6

Tata-cara pelaksanaan dari pengusulan, pemberian dan lain-lain mengenai Satyalancana Dwidya Sistha ini diatur oleh Menteri/Panglima Angkatan.

Pasal 7

Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.