Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Protocol to Implement The Eighth Package of Commitments Under The Asean Framework Agreement On Services (protokol untuk Melaksanakan Komitmen Paket Kedelapan dalam Persetujuan Kerangka Kerja Asean di Bidang Jasa)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Moldova tentang Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Moldova on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 10 Desember 2013 di Chisinau, Moldova yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Moldova, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Moldova, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.
# 3 2014, No.132
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.