Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, Tenaga Profesional, dan Kelompok Ahli BOP Pantura Jawa dihentikan apabila Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, Tenaga Profesional, dan Kelompok Ahli BOP Pantura Jawa:
b.diberhentikan, dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.