Justisio

Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, Tenaga Profesional, dan Kelompok Ahli Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa yang selanjutnya disingkat BOP Pantura Jawa adalah lembaga nonstruktural yang bertanggung jawab untuk melaksanakan persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan di wilayah Pantai Utara Jawa.

Pasal 2

Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, Tenaga Profesional, dan Kelompok Ahli BOP Pantura Jawa diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.

Pasal 3

(1)
Hak keuangan bagi Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, Tenaga Profesional, dan Kelompok Ahli BOP Pantura Jawa diberikan setiap bulan.
(2)
Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a.
Kepala sebesar Rp107.853.000,00 (seratus tujuh juta delapan ratus lima puluh tiga ribu rupiah);
b.
Wakil Kepala sebesar Rp87.870.000,00 (delapan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
c.
Sekretaris Badan sebesar Rp69.120.000,00 (enam puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah);
d.
Deputi sebesar Rp69.120.000,00 (enam puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah);
e.
Kepala Satuan Pemeriksaan Intern sebesar Rp39.911.000,00 (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah);
f.
Tenaga Profesional yang terdiri atas:
1.
Tenaga Ahli Utama sebesar Rp54.537.000,00 (lima puluh empat juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
2.
Tenaga Ahli Madya sebesar Rp39.911.000,00 (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah);
3.
Tenaga Ahli Muda setinggi-tingginya sebesar Rp21.289.000,00 (dua puluh satu juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah); dan
4.
Tenaga Terampil setinggi-tingginya sebesar Rp19.189.000,00 (sembilan belas juta seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah); dan
g.
Kelompok Ahli sebesar Rp39.911.000,00 (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah).

Pasal 4

Hak keuangan bagi Kepala BOP Pantura Jawa yang menduduki jabatan lain di lingkungan pemerintahan dapat diberikan setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen) dari besaran hak keuangan Kepala BOP Pantura Jawa yang diterima setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a.

Pasal 5

Pajak penghasilan atas hak keuangan bagi Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, Tenaga Profesional, dan Kelompok Ahli BOP Pantura Jawa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Fasilitas lainnya bagi Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, Tenaga Profesional, dan Kelompok Ahli BOP Pantura Jawa diberikan minimal dalam bentuk:
a.
biaya perjalanan dinas; dan
b.
jaminan sosial, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Kepala diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan menteri;
b.
Wakil Kepala diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan wakil menteri;
c.
Sekretaris Badan dan Deputi diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a;
d.
Kepala Satuan Pemeriksaan Intern diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a;
e.
Tenaga Profesional terdiri atas:
1.
Tenaga Ahli Utama diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b;
2.
Tenaga Ahli Madya diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a; dan
3.
Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberikan biaya perjalanan dinas setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a; dan
f.
Kelompok Ahli diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

Pasal 8

Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam , diberikan terhitung sejak Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, Tenaga Profesional, dan Kelompok Ahli BOP Pantura Jawa diangkat dan/atau dilantik.

Pasal 9

Hak keuangan bagi Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, Tenaga Profesional, dan Kelompok Ahli BOP Pantura Jawa yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam dan penghasilan yang telah diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil. # PRESIDEN

Pasal 10

Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, Tenaga Profesional, dan Kelompok Ahli BOP Pantura Jawa dihentikan apabila Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, Tenaga Profesional, dan Kelompok Ahli BOP Pantura Jawa:
a.
berhenti; dan/atau
b.
diberhentikan, dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, Tenaga Profesional, dan Kelompok Ahli BOP Pantura Jawa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 12

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, Tenaga Profesional, dan Kelompok Ahli BOP Pantura Jawa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.