Justisio

Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Joint Convention On The Safety of Spent Fuel Management and On The Safety of Radioactive Waste Management (konvensi Gabungan Tentang Keselamatan Pengelolaan Bahan Bakar Nuklir Bekas dan Tentang Keselamatan Pengelolaan Limbah Radioaktif)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Joint Convention on the Safety of Spent Fuel Management and on the Safety of Radioactive Waste Management (Konvensi Gabungan tentang Keselamatan Pengelolaan Bahan Bakar Nuklir Bekas dan tentang Keselamatan Pengelolaan Limbah Radioaktif), yang telah ditandatangani di Wina, Austria, pada tanggal 5 September 1997 yang naskah aslinya dalam Bahasa Arab, Bahasa China, Bahasa Inggris, Bahasa Perancis, Bahasa Rusia, dan Bahasa Spanyol dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Konvensi Gabungan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Arab, Bahasa China, Bahasa Inggris, Bahasa Perancis, Bahasa Rusia, dan Bahasa Spanyol sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Arab, Bahasa China, Bahasa Inggris, Bahasa Perancis, Bahasa Rusia, dan Bahasa Spanyol.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.