Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/pmk.010/2015 Tahun 2015 Tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Jasa tertentu dalam kelompok jasa kesenian dan hiburan termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 2
(1)
Jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan.
(2)
Termasuk jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hiburan yang meliputi: