Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1959 Tentang Nasionalisasi Perusahaan Kereta-api dan Tilpon Milik Belanda

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Perusahaan kereta-api dan telpon milik Belanda yang ada di dalam wilayah Republik Indonesia, sebagaimana termaksud dalam , dikenakan nasionalisasi.

Pasal 2

Perusahaan kereta-api dan telpon termaksud dalam adalah : milik N.V. Deli Spoorweg-Maatschappij, yang berkedudukan di Negeri Belanda dengan perwakilan di Medan.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Pemerintah Nasionalisasi perusahaan kereta-api dan telpon Belanda".

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 3 Desember 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.