Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2011 Tentang Pemindahan Pusat Pemerintahan Kota Padang dari Wilayah Kecamatan Padang Barat ke Wilayah Kecamatan Kototangah Kota Padang Provinsi Sumatera Barat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dengan Peraturan Pemerintah ini, pusat pemerintahan Kota Padang dipindahkan dari wilayah Kecamatan Padang Barat ke wilayah Kecamatan Kototangah Kota Padang Provinsi Sumatera Barat.

Pasal 2

(1)
Wilayah Kecamatan Kototangah sebagaimana dimaksud dalam mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a.
sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Padang Pariaman;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Solok;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan Padang Utara, Kecamatan Nanggala, Kecamatan Kuranji, dan Kecamatan Pauh Kota Padang; dan
d.
sebelah barat berbatasan dengan Selat Mentawai.
e.
Batas-batas wilayah Kecamatan Kototangah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Wilayah Kecamatan Kototangah Pusat Pemerintahan Kota Padang Provinsi Sumatera Barat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan pusat pemerintahan Kota Padang sebagaimana dimaksud dalam dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang.

Pasal 4

Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , sepanjang yang menyangkut instansi vertikal, badan peradilan, atau pemerintah provinsi, menjadi tanggung jawab menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan lembaga negara yang membawahi instansi/badan yang bersangkutan, atau gubernur yang membawahi satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, penyelenggaraan pemerintahan Kota Padang dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di pusat pemerintahan Kota Padang.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.