Justisio

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2011 Tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/kota Tahun Anggaran 2012

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dana Alokasi Umum dalam Peraturan Presiden ini adalah Dana Alokasi Umum sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.
(2)
Dana Alokasi Umum terdiri atas:
a.
Dana Alokasi Umum untuk daerah provinsi; dan
b.
Dana Alokasi Umum untuk daerah kabupaten/kota.
(3)
Jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum Anggaran 2012 ditetapkan sebesar 26% (dua puluh enam persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.
(4)
Proporsi Dana Alokasi Umum untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan sebagai berikut :
a.
untuk daerah provinsi ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
b.
untuk daerah kabupaten/kota ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 2

(1)
Penghitungan Dana Alokasi Umum untuk masing-masing daerah provinsi dan kabupaten/kota dilakukan dengan menggunakan formula Dana Alokasi Umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
(2)
Dana Alokasi Umum suatu daerah provinsi dan kabupaten/kota dialokasikan berdasarkan formula yang terdiri dari celah fiskal dan alokasi dasar.
(3)
Celah fiskal daerah provinsi dan kabupaten/kota dihitung dari kebutuhan fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(4)
Kebutuhan fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)
dihitung berdasarkan perkalian antara total belanja daerah rata-rata dengan penjumalahan dari perkalian masing-masing bobot variabel dengan indeks jumlah penduduk, indeks luas wilayah, Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK), Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dan Indeks Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita.
(5)
Kapasitas fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)
merupakan penjumalahan dari Pendapatan Asli Daerah dan Dana Bagi Hasil.
(6)
Dana Alokasi Umum atas dasar celah fiskal dihitung berdasarkan perkalian bobot celah fiskal masing-masing daerah provinsi dan kabupaten/kota dengan jumlah Dana Alokasi Umum seluruh daerah provinsi atau Dana alokasi Umum seluruh kabupaten/kota.
(7)
Dana Alokasi Umum atas dasar alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah secara proporsional termasuk kenaikan gaji pokok, pemberian gaji bulan ke-13 (ketiga belas), dan gaji bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Pasal 3

(1)
Daerah yang memiliki nilai celah fiskal lebih besar dari 0 (nol), menerima Dana Alokasi Umum sebesar alokasi dasar ditambah celah fiskal.
(2)
Daerah yang memiliki nilai celah fiskal sama dengan 0 (nol), menerima Dana Alokasi Umum sebesar alokasi dasar.
(3)
Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut lebih kecil dari alokasi dasar, menerima Dana Alokasi Umum sebesar alokasi dasar setelah diperhitungkan nilai celah fiskal.
(4)
Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut sama atau lebih besar dari alokasi dasar, tidak menerima Dana Alokasi Umum.

Pasal 4

(1)
Alokasi Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2012 ditetapkan sebesar Rp273.814.438.203.000,00 (dua ratus tujuh puluh tiga triliun delapan ratus empat belas miliar empat ratus tiga puluh delapan juta dua ratus tiga ribu rupiah).
(2)
Rincian alokasi untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2012 merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2012.
(4)
Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2012 disediakan untuk daerah melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2012.

Pasal 5

Pemeriksaan dan/atau pengawasan intern atas pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan Dana Alokasi Umum dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Ketentuan mengenai pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Umum kepada masing-masing daerah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 6 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 7 dari 26 pasal. Masuk untuk akses penuh.