Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/pmk.07/2012 Tahun 2012 Tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2013

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan (DBH PPh) Tahun Anggaran 2013 didasarkan atas perkiraan penerimaan PPh sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.

Pasal 2

(1)
Penerimaan Negara dari PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOP DN) dan PPh dibagikan kepada daerah sebesar 20 % (dua puluh persen).
(2)
DBH PPh WPOP DN dan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a.
8% (delapan persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan
b.
12% (dua belas persen) untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
(3)
DBH PPh WPOPDN dan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a.
8,4% (delapan koma empat persen) untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar; dan
b.
3,6% (tiga koma enam persen) untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar.

Pasal 3

(1)
Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2013 merupakan perkiraan.
(2)
Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2013 didasarkan atas rencana penerimaan PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.
(3)
Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh masing-masing daerah Tahun Anggaran 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp22.106.939.904.266,00 (dua puluh dua triliun seratus enam miliar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus empat ribu dua ratus enam puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a.
DBH PPh WPOPDN sebesar Rp1.368.668.575.477,00 (satu triliun tiga ratus enam puluh delapan miliar enam ratus enam puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah); dan
b.
DBH PPh sebesar Rp20.738.271.328.789,00 (dua puluh triliun tujuh ratus tiga puluh delapan miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah). 2012, No. 1306 4

Pasal 5

1A. Alokasi sementara DBH PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud dalam digunakan sebagai dasar penyaluran. 2B. Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.